Berita

Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Didik Mukrianto/Net

Politik

Demokrat Minta Erick Thohir Evalusi Kasus Salah Transfer BRI Senilai Rp 30 Miliar

SELASA, 28 DESEMBER 2021 | 22:37 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Menteri BUMN Erick Thohir diminta melakukan evalusi pada kasus salah transfer PT Bank Rakyat Indonesia Tbk senilai Rp 30 miliar kepada nasabah prioritas.

Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Didik Mukrianto meminta evaluasi harus tetap berjalan sekalipun proses hukum juga sedang berjalan pada kasus salah transfer tersebut.

"Saya rasa setiap persoalan yang tidak bisa diselesaikan di luar jalur hukum, maka sudah tepat jika diuji melalui pembuktian secara hukum. Pendapat dan sikap bisa berbeda. Bisa benar menurut pendapat Bank dan bisa tidak salah menurut nasabah," ujar Didik Mukrianto dalam keterangan tertulis, Selasa (28/12).


Didik mengatakan, sudut pandang dalam melihat kasus tersebut amat relatif dan subyektif baik dari pihak BRI maupun pihak nasabah prioritas yang menerima dana salah transfer.

Pada kondisi tidak ada titik temu, lanjutnya, maka instrumen hukum menjadi pilihan palinh tepat sebagai alat uji.

"Proses hukum yang independen, transparan dan akuntabel akan memberikan ruang yang sangat cukup bagi masing-masing pihak untuk membuktikan kebenaran pendapat yang diyakini," terangnya.

Lebih lanjut, anggota Komisi III DPR RI ini mengingatkan, perlu disadari bersama bahwa hukum tidak boleh diskriminasi. Dia menekankan, setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum.

"Nasabah prioritas dalam pelayanan perbankan, bukan diartikan mendapat prioritas perlakuan di depan hukum. Yang terpenting yang harus dijaga adalah penegakan hukum tetap dilakukan dalam basis yang independen, transparan dan akuntabel dan adil, harusnya akan mampu melahirkan keadilan para pihak," jelasnya.

Pada sisi lain, dia berharap kejadian salah transfer betul-betul menjadi pelajaran bagi Menteri BUMN Erick Thohir untuk memastikan perbankan plat merah memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

"Saat ini kita hormati proses hukum yang berjalan. Jika dalam putusannya nanti terbukti ada penyimpangan dari pelayanan bank-nya, maka menjadi bagian tanggung jawab Menteri BUMN untuk melakukan evaluasi dan perbaikan," pungkasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya