Berita

Ilustrasi RSDC Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta/Net

Politik

Ada Pasien Omicron Lolos Karantina, Kemenkes Gunakan Mekanisme Tiga Kali Tes Covid-19

SENIN, 27 DESEMBER 2021 | 21:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keharusan karantina Covid-19 bagi orang yang terkonfirmasi positif justru tak dijalani oleh seorang warga yang terinfeksi varian Omicron.

Melalui Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, pemerintah memberitahukan adanya satu pasien OMicron yang lolos dari kewajiban karantina.

"Kemarin ada satu orang lolos (karatina Covid-19)," ujar Luhut dalam jumpa pers virtualyang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin(27/12).


Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini menerangkan, satu orang yang teridentifikasi tertular Omicron itu lolos seleksi karantina di Wima Atlet.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, bahwa satu orang tersebut adalah Warga Negara Indonesia (WNI) perempuanyang baru pulang dari Inggris.

Katanya, saat tiba di Indonesia orang ini dilakukan tes PCR dan hasilnya positif Omicron. Namun, dia keberatan hingga akhirnya meminta ada tes pembanding untuk memastikan.

"Memang boleh (tes pembanding). Dites (hasilnya) negatif," kata Budi.

Oleh karena itu, Budi menyatakan bahwa WNI tersebut meminta petugas untuk mengeluarkan dirinya dari Wisma Atlet, Jakarta dengan merujuk pada hasil tes keduanya.

"Berdasarkan hasil tes yang negatif, kemudian (hasil tes) diberikan ke Dinas Kesehatan DKI," imbuh Budi.

Namun karena kejadian ini, mantan Wakil Menteri BUMN ini barencana akan mengubah mekanisme testing Covid-19, Yakni, dengan memberlakukan tiga kali tes Covid-19.

Dalam prosesnya nanti, dijelaskan Budi, apabila dalam tes pertama ditemukan positif Covid-19, maka seseorang yang dites bisa mengajukan tes pambanding.

Namun setelah itu, jika tes kedua hasilnya negatif maka akan dilakukan tes ketiga. Apabila hasilnya negatifm maka yang bersangkutan bisa pulang dna isolasi di rumah. Tapi jika positif, maka harus menjalani isolasi terpusat.

"Tapi ini pelajaran buat kami, sekarang aturannya kami akan ubah," demikian Budi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya