Berita

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memperlihatkan barang bukti kasus dugaan korupsi penyaluran kredit BPD Bank Jateng cabang Blora/Ist

Presisi

Tak Cuma Blora, Bareskrim juga Ungkap Korupsi Kredit Fiktif Bank Jateng Cabang Jakarta

SENIN, 27 DESEMBER 2021 | 16:28 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tak hanya Bank Jateng cabang Blora, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri juga mengungkap
kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif pada Bank Jateng cabang DKI Jakarta. Dalam kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp 307 miliar.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Cahyono Wibowo menjelaskan, kasus ini dilakukan oleh mantan Kepala Cabang Bank Jateng cabang Jakarta Bina Mardjani sejak 2017 hingga 2019.

“Tersangka dengan wewenangnya sebagai pemutus kredit proyek telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya,” kata Cahyono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/12).

“Tersangka dengan wewenangnya sebagai pemutus kredit proyek telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya,” kata Cahyono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/12).

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Bina Mardjani berkolaborasi dengan seorang pengusaha bernama Bambang Supriyadi, Direktur PT Garuda Technology. Cahyono mengungkap, pengajuan kredit yang diajukan oleh Bambang dengan mudah di setujui oleh Bina Mardjani lantaran adanya fee sebesar 1 persen dari nilai kredit yang disetujui.

“Tersangka Bambang Supriyadi memberikan uang imbal jasa kepada saudara Bina Mardjani sebagai Pinca (Pimpinan Cabang) Bank Jateng sebanyak tiga kali, masing-masing sebesar Rp1 miliar, Rp300 Juta dan Rp300 Juta, total sebesar Rp 1.6 miliar,” beber Cahyono.

Dalam kasus ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001, tentang perubahan atas UU 31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, dalam dugaan korupsi Bank Jateng cabang Blora, Bareskrim menyampaikan kerugian negara berdasarkan penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) negara dirugikan sebesar Rp 115 miliar.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya