Berita

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memperlihatkan barang bukti kasus dugaan korupsi penyaluran kredit BPD Bank Jateng cabang Blora/Ist

Presisi

Tak Cuma Blora, Bareskrim juga Ungkap Korupsi Kredit Fiktif Bank Jateng Cabang Jakarta

SENIN, 27 DESEMBER 2021 | 16:28 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tak hanya Bank Jateng cabang Blora, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri juga mengungkap
kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif pada Bank Jateng cabang DKI Jakarta. Dalam kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp 307 miliar.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Cahyono Wibowo menjelaskan, kasus ini dilakukan oleh mantan Kepala Cabang Bank Jateng cabang Jakarta Bina Mardjani sejak 2017 hingga 2019.


“Tersangka dengan wewenangnya sebagai pemutus kredit proyek telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya,” kata Cahyono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/12).

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Bina Mardjani berkolaborasi dengan seorang pengusaha bernama Bambang Supriyadi, Direktur PT Garuda Technology. Cahyono mengungkap, pengajuan kredit yang diajukan oleh Bambang dengan mudah di setujui oleh Bina Mardjani lantaran adanya fee sebesar 1 persen dari nilai kredit yang disetujui.

“Tersangka Bambang Supriyadi memberikan uang imbal jasa kepada saudara Bina Mardjani sebagai Pinca (Pimpinan Cabang) Bank Jateng sebanyak tiga kali, masing-masing sebesar Rp1 miliar, Rp300 Juta dan Rp300 Juta, total sebesar Rp 1.6 miliar,” beber Cahyono.

Dalam kasus ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001, tentang perubahan atas UU 31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, dalam dugaan korupsi Bank Jateng cabang Blora, Bareskrim menyampaikan kerugian negara berdasarkan penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) negara dirugikan sebesar Rp 115 miliar.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya