Berita

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memperlihatkan barang bukti kasus dugaan korupsi penyaluran kredit BPD Bank Jateng cabang Blora/Ist

Presisi

Tak Cuma Blora, Bareskrim juga Ungkap Korupsi Kredit Fiktif Bank Jateng Cabang Jakarta

SENIN, 27 DESEMBER 2021 | 16:28 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tak hanya Bank Jateng cabang Blora, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri juga mengungkap
kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif pada Bank Jateng cabang DKI Jakarta. Dalam kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp 307 miliar.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Cahyono Wibowo menjelaskan, kasus ini dilakukan oleh mantan Kepala Cabang Bank Jateng cabang Jakarta Bina Mardjani sejak 2017 hingga 2019.

“Tersangka dengan wewenangnya sebagai pemutus kredit proyek telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya,” kata Cahyono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/12).

“Tersangka dengan wewenangnya sebagai pemutus kredit proyek telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya,” kata Cahyono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/12).

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Bina Mardjani berkolaborasi dengan seorang pengusaha bernama Bambang Supriyadi, Direktur PT Garuda Technology. Cahyono mengungkap, pengajuan kredit yang diajukan oleh Bambang dengan mudah di setujui oleh Bina Mardjani lantaran adanya fee sebesar 1 persen dari nilai kredit yang disetujui.

“Tersangka Bambang Supriyadi memberikan uang imbal jasa kepada saudara Bina Mardjani sebagai Pinca (Pimpinan Cabang) Bank Jateng sebanyak tiga kali, masing-masing sebesar Rp1 miliar, Rp300 Juta dan Rp300 Juta, total sebesar Rp 1.6 miliar,” beber Cahyono.

Dalam kasus ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001, tentang perubahan atas UU 31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, dalam dugaan korupsi Bank Jateng cabang Blora, Bareskrim menyampaikan kerugian negara berdasarkan penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) negara dirugikan sebesar Rp 115 miliar.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Serangan terhadap Konvoi Pasukan UNIFIL di Lebanon Tewaskan Dua Personel

Selasa, 31 Maret 2026 | 01:53

Mantan Dirjen PHU Hilman Latief Diduga Terima Duit Ribuan Dolar AS

Selasa, 31 Maret 2026 | 01:36

Sejumlah Kades di Lebak Ngadu ke DPR Minta Segera Wujudkan DOB

Selasa, 31 Maret 2026 | 01:10

Maktour Raup Rp27,8 Miliar dari Permainan Kuota Haji

Selasa, 31 Maret 2026 | 00:55

Pengorbanan TNI Bukti Nyata Komitmen Indonesia Jaga Perdamaian Dunia

Selasa, 31 Maret 2026 | 00:41

Mantan Anak Buah Yaqut Diduga Terima 436 Ribu Dolar AS

Selasa, 31 Maret 2026 | 00:14

Serangan Israel ke Pasukan UNIFIL Pelanggaran Serius Resolusi DK PBB

Selasa, 31 Maret 2026 | 00:01

Tim Garuda Gigit Jari Usai Ditekuk Bulgaria 0-1

Senin, 30 Maret 2026 | 23:33

Kader PDIP Siap Gotong Royong Bantu Keluarga Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Senin, 30 Maret 2026 | 23:17

DKI Siap Hadirkan Zebra Cross Standar di Jalan Soepomo Tebet

Senin, 30 Maret 2026 | 22:47

Selengkapnya