Berita

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memperlihatkan barang bukti kasus dugaan korupsi penyaluran kredit BPD Bank Jateng cabang Blora/Ist

Presisi

Tak Cuma Blora, Bareskrim juga Ungkap Korupsi Kredit Fiktif Bank Jateng Cabang Jakarta

SENIN, 27 DESEMBER 2021 | 16:28 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tak hanya Bank Jateng cabang Blora, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri juga mengungkap
kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif pada Bank Jateng cabang DKI Jakarta. Dalam kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp 307 miliar.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Cahyono Wibowo menjelaskan, kasus ini dilakukan oleh mantan Kepala Cabang Bank Jateng cabang Jakarta Bina Mardjani sejak 2017 hingga 2019.

“Tersangka dengan wewenangnya sebagai pemutus kredit proyek telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya,” kata Cahyono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/12).

“Tersangka dengan wewenangnya sebagai pemutus kredit proyek telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya,” kata Cahyono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/12).

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Bina Mardjani berkolaborasi dengan seorang pengusaha bernama Bambang Supriyadi, Direktur PT Garuda Technology. Cahyono mengungkap, pengajuan kredit yang diajukan oleh Bambang dengan mudah di setujui oleh Bina Mardjani lantaran adanya fee sebesar 1 persen dari nilai kredit yang disetujui.

“Tersangka Bambang Supriyadi memberikan uang imbal jasa kepada saudara Bina Mardjani sebagai Pinca (Pimpinan Cabang) Bank Jateng sebanyak tiga kali, masing-masing sebesar Rp1 miliar, Rp300 Juta dan Rp300 Juta, total sebesar Rp 1.6 miliar,” beber Cahyono.

Dalam kasus ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001, tentang perubahan atas UU 31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, dalam dugaan korupsi Bank Jateng cabang Blora, Bareskrim menyampaikan kerugian negara berdasarkan penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) negara dirugikan sebesar Rp 115 miliar.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya