Berita

Direktorat Tindak Pidana Korupsi menyampaikan keterangan pers kasus dugaan korupsi penyaluran kredit BPD Bank Jateng/Ist

Presisi

Korupsi Penyaluran Kredit KPR Bang Jateng Cabang Blora Rugikan Negara Rp 115 Miliar

SENIN, 27 DESEMBER 2021 | 15:09 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit BPD Bank Jateng. Dalam kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp 115 miliar.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Cahyono Wibowo menjelaskan, ketiga tersangka ini diantaranya Rudatin Pamungkas (RP), yang merupakan mantan Kepala Cabang Bank Jateng, Blora.

Kemudian tersangka kedua yakni, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Blora bernama Ubaydillah Rouf (UR). Cahyono menjelaskan,  UR selain menjadi ASN, perannya dalam korupsi ini sebagai direktur sebuah perusahaan swasta yang menggarap proyek perumahan. Kemudian tersangka ketiga yaitu Teguh Kristiono, direktur Lentera Emas Raya.


“Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK RI sebesar Rp.115.583.978.652,00 (seratus lima belas milyar lima ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh delapan enam ratus lima puluh dua rupiah),” kata Cahyono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (27/12).

Cahyono menjelaskan, konstruksi kasus dugaan korupsi ini bermula pada November 2018, tersangka Rudatin Pamungkas menyalurkan kredit kepada tersangka Ubaydillah Rouf sebesar Rp 4 miliar. Namun, dalam pengajuan kredit terdapat perbuatan melawan hukum (PMH) dan penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan.

“Pencairan kredit dipergunakan untuk membayar pinjaman pada Perbankan lain, sehingga sampai saat ini status kredit Coll 5 (macet) debitur tidak dapat membayar pinjaman pokok dan bunga kredit,” jelas Cahyono.

Tidak berhenti sampai disitu, lanjutnya, sekitar Januari 2019, BPD Jateng cabang Blora menyalurkan kredit kembali kepada Ubaydillah Rouf. Kali ini jumlahnya sebesar Rp 13,2 miliar.

Cahyono mengungkap, sejak Oktober 2018 hingga April 2019 BPD Jateng cabang Blora sudah menyalurkan kredit KPR kepada 140 nasabah, namun dalam proses pengajuan kredit terdapat perbuatan melawan hukum. Sebab, Cahyono menjelaskan, PT GMP selaku pengembang telah merekayasa dokumen-dokumen nasabah.

“Sampai saat ini masih terdapat KPR yang belum jadi 100 persen,” jelas Cahyono.

Kemudian, pada Desember 2018, BPD Bank Jateng menyalurkan kredit kepada tersangka Teguh Kristiono sebesar Rp 17 miliar. Dalam pengajuan ini, terdapat perbuatan melawan hukum yakni kreditur tersangka Teguh Kristiono memalsukan SPMK.

“Sehingga sampai dengan batas akhir kredit tidak teralisai pekerjaan (proyek fiktif),” pungkas Cahyono.

Para tersangka dijerat dengan Pasal  2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya