Berita

Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Profesor Suparji Ahmad dan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama/Net

Politik

Profesor Suparji Ahmad Berharap Dokumen Adhie Massardi Bisa Buat Kasus Ahok Terang Benderang

SENIN, 27 DESEMBER 2021 | 10:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa langsung menangkap terduga korupsi jika sudah menemukan dua alat bukti.

Begitu juga jika KPK hendak menangkap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang mana dokumen-dokumen dugaan korupsinya akan dilimpahkan oleh Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M. Massardi ke lembaga antirasuah tersebut.

"Ya jika memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti. Sudah seharusnya untuk ditindaklanjuti (tangkap)," kata pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Profesor Suparji Ahmad menanggapi rencana Adhie Massardi, kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Sabtu (27/12).


Suparji menuturkan, dugaan korupsi yang menyeret nama Komisaris Utama Pertamina itu sudah lama mencuat ke publik. Namun, hingga kini belum ada proses hukum apapun yang menindaklanjuti dugaan korupsi tersebut.

"Dugaan korupsi tersebut sudah lama diperbincangkan, tetapi belum ada proses hukum yang nyata," tuturnya.

Atas dasar itu, Suparji menyebut dokumen yang akan dilimpahkan ke KPK oleh Jurubicara Presiden keempat Abdurrahman Wahid atau Gus Dur itu hendaknya memiliki bukti yang cukup. Sehingga menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan fitnah atau berbagai spekulasi yang tidak pasti.

"Demi tegaknya hukum dan terwujudnya kepastian hukum, hendaknya KPK menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku," pungkasnya.

Soal penyerahan dokumen yang dimaksud, Adhie Massardi menjelaskan bahwa dokumen berbagai skandal korupsi di Pemprov DKI sepanjang 2012 hingga 2017 yang akan dilimpahkan ke KPK sudah dalam bentuk buku resmi.

Dokumen dikumpulkan dan dirangkai oleh salah satu tokoh gerakan anti-korupsi dan peneliti sumberdaya alam Indonesia, Marwan Batubara. Bukunya pernah dicetak pada tahun 2017.

Nantinya buku ini yang akan diserahkan pada pimpinan KPK.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

SOFA Siapkan Rp131 Miliar untuk Proyek Sampah Jadi Energi

Sabtu, 19 September 2026 | 14:14

Menimbang Kembali POD South Andaman

Sabtu, 19 September 2026 | 13:46

Prabowo Teriak “Free Palestine” Tiga Kali, Singgung Indonesia Tak Berdaya Bantu Palestina

Sabtu, 19 September 2026 | 13:45

HUT ke-81 TNI di Monas, Prabowo Dijadwalkan Jadi Irup

Sabtu, 19 September 2026 | 13:27

Kejagung Turun Tangan Kawal Proyek Jalan IKN Senilai Rp3,986 Triliun

Sabtu, 19 September 2026 | 13:24

Saham BMW Anjlok 4,46 Persen

Sabtu, 19 September 2026 | 12:59

Ratusan Hotel di Bali Bangkrut Lalu Dilego

Sabtu, 19 September 2026 | 12:36

Penanaman Pohon Bukti Nyata Kontribusi Alumni Unpad

Sabtu, 19 September 2026 | 12:17

Pasar Minggu Bakal Disulap Jadi Kawasan Terintegrasi, Investasinya Rp1 Triliun

Sabtu, 19 September 2026 | 12:13

Jarnas Prabowo-Gibran Minta Kebun Sawit Rakyat di Kawasan Hutan Tak Digusur

Sabtu, 19 September 2026 | 11:45

Selengkapnya