Berita

Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Profesor Suparji Ahmad dan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama/Net

Politik

Profesor Suparji Ahmad Berharap Dokumen Adhie Massardi Bisa Buat Kasus Ahok Terang Benderang

SENIN, 27 DESEMBER 2021 | 10:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa langsung menangkap terduga korupsi jika sudah menemukan dua alat bukti.

Begitu juga jika KPK hendak menangkap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang mana dokumen-dokumen dugaan korupsinya akan dilimpahkan oleh Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M. Massardi ke lembaga antirasuah tersebut.

"Ya jika memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti. Sudah seharusnya untuk ditindaklanjuti (tangkap)," kata pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Profesor Suparji Ahmad menanggapi rencana Adhie Massardi, kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Sabtu (27/12).


Suparji menuturkan, dugaan korupsi yang menyeret nama Komisaris Utama Pertamina itu sudah lama mencuat ke publik. Namun, hingga kini belum ada proses hukum apapun yang menindaklanjuti dugaan korupsi tersebut.

"Dugaan korupsi tersebut sudah lama diperbincangkan, tetapi belum ada proses hukum yang nyata," tuturnya.

Atas dasar itu, Suparji menyebut dokumen yang akan dilimpahkan ke KPK oleh Jurubicara Presiden keempat Abdurrahman Wahid atau Gus Dur itu hendaknya memiliki bukti yang cukup. Sehingga menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan fitnah atau berbagai spekulasi yang tidak pasti.

"Demi tegaknya hukum dan terwujudnya kepastian hukum, hendaknya KPK menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku," pungkasnya.

Soal penyerahan dokumen yang dimaksud, Adhie Massardi menjelaskan bahwa dokumen berbagai skandal korupsi di Pemprov DKI sepanjang 2012 hingga 2017 yang akan dilimpahkan ke KPK sudah dalam bentuk buku resmi.

Dokumen dikumpulkan dan dirangkai oleh salah satu tokoh gerakan anti-korupsi dan peneliti sumberdaya alam Indonesia, Marwan Batubara. Bukunya pernah dicetak pada tahun 2017.

Nantinya buku ini yang akan diserahkan pada pimpinan KPK.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Negara Hadir, Penanganan Gempa NTT Dilakukan Cepat dan Terkoordinasi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:26

Legislator PDIP Anggap Semu Keberhasilan Swasembada Pangan Pemerintah

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:18

Anggota PJ91 Gelar Plogging di Lapangan Utama Jamnas 2026

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:01

Dinamika Internal Organisasi Jelang Muktamar NU Makin Panas

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:46

HNI Berkontribusi dalam Gerakan Perekonomian dan Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:38

Program Prabowo Perkuat Layanan Kesehatan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:23

Tantangan Membangun Sistem Pertahanan Udara Nasional

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00

Transformasi BRI Tuai Pengakuan Global

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:52

Dampak Gempa NTT, Wings Air Batalkan 8 Penerbangan di Ende

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:28

Pemerintah Kerahkan Personel Gabungan ke Daerah Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya