Berita

Kamp penahanan massal Uighur di Xinjiang/Net

Dunia

Tolak UU AS, Pemerintah Xinjiang: Tak Ada Kerja Paksa Terhadap Minoritas Uighur

MINGGU, 26 DESEMBER 2021 | 12:45 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

China kembali mengomentari UU terkait tindakan pencegahan kerja paksa Uighur. Pemerintah Xinjiang menyatakannya sebagai campur tangan terbuka dalam urusan internal China.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Beijing pada Sabtu (25/12), jurubicara pemerintah Xinjiang Xu Guixiang menyoroti UU yang baru ditandatangani Presiden AS Joe Biden baru-baru ini terkait penindasan terhadap Uighur dan minoritas lainnya di wilayah tersebut.

Pada Jumat (24/12), Komite Urusan Luar Negeri Kongres Rakyat Nasional mengatakan China akan mengambil tindakan tegas jika AS bersikeras untuk bertindak sewenang-wenang.


Xu mengatakan UU tersebut secara serius mendistorsi situasi aktual di Xinjiang. Ia juga menegaskan pemerintah Xinjiang secara tesgas melarang kerja paksa.

"Apa yang disebut UU pencegahan kerja paksa Uighur secara serius melanggar hukum internasional dan norma-norma hubungan internasional. Berdasarkan Konvensi Kerja Paksa, Xinjiang tidak memiliki masalah kerja paksa," tegasnya, seperti dikutip ANI News.

Di dalam UU tersebut, pemerintah AS melarang impor barang yang dibuat dengan kerja paksa yang diduga dilakukan terhadap minoritas Uighur, Kazakh, Kirgistan, Tibet, dan lainnya di China.

Anggota parlemen AS menuduh China memenjarakan sebanyak 1,8 juta orang Uighur, Kazakh, Kirgistan, dan anggota kelompok minoritas Muslim lainnya dalam sistem kamp interniran massal di luar hukum. Mereka dipaksa untuk memproduksi tekstil, elektronik, produk makanan, sepatu, teh, dan kerajinan tangan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya