Berita

Kamp penahanan massal Uighur di Xinjiang/Net

Dunia

Tolak UU AS, Pemerintah Xinjiang: Tak Ada Kerja Paksa Terhadap Minoritas Uighur

MINGGU, 26 DESEMBER 2021 | 12:45 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

China kembali mengomentari UU terkait tindakan pencegahan kerja paksa Uighur. Pemerintah Xinjiang menyatakannya sebagai campur tangan terbuka dalam urusan internal China.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Beijing pada Sabtu (25/12), jurubicara pemerintah Xinjiang Xu Guixiang menyoroti UU yang baru ditandatangani Presiden AS Joe Biden baru-baru ini terkait penindasan terhadap Uighur dan minoritas lainnya di wilayah tersebut.

Pada Jumat (24/12), Komite Urusan Luar Negeri Kongres Rakyat Nasional mengatakan China akan mengambil tindakan tegas jika AS bersikeras untuk bertindak sewenang-wenang.


Xu mengatakan UU tersebut secara serius mendistorsi situasi aktual di Xinjiang. Ia juga menegaskan pemerintah Xinjiang secara tesgas melarang kerja paksa.

"Apa yang disebut UU pencegahan kerja paksa Uighur secara serius melanggar hukum internasional dan norma-norma hubungan internasional. Berdasarkan Konvensi Kerja Paksa, Xinjiang tidak memiliki masalah kerja paksa," tegasnya, seperti dikutip ANI News.

Di dalam UU tersebut, pemerintah AS melarang impor barang yang dibuat dengan kerja paksa yang diduga dilakukan terhadap minoritas Uighur, Kazakh, Kirgistan, Tibet, dan lainnya di China.

Anggota parlemen AS menuduh China memenjarakan sebanyak 1,8 juta orang Uighur, Kazakh, Kirgistan, dan anggota kelompok minoritas Muslim lainnya dalam sistem kamp interniran massal di luar hukum. Mereka dipaksa untuk memproduksi tekstil, elektronik, produk makanan, sepatu, teh, dan kerajinan tangan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya