Berita

Kamp penahanan massal Uighur di Xinjiang/Net

Dunia

Tolak UU AS, Pemerintah Xinjiang: Tak Ada Kerja Paksa Terhadap Minoritas Uighur

MINGGU, 26 DESEMBER 2021 | 12:45 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

China kembali mengomentari UU terkait tindakan pencegahan kerja paksa Uighur. Pemerintah Xinjiang menyatakannya sebagai campur tangan terbuka dalam urusan internal China.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Beijing pada Sabtu (25/12), jurubicara pemerintah Xinjiang Xu Guixiang menyoroti UU yang baru ditandatangani Presiden AS Joe Biden baru-baru ini terkait penindasan terhadap Uighur dan minoritas lainnya di wilayah tersebut.

Pada Jumat (24/12), Komite Urusan Luar Negeri Kongres Rakyat Nasional mengatakan China akan mengambil tindakan tegas jika AS bersikeras untuk bertindak sewenang-wenang.


Xu mengatakan UU tersebut secara serius mendistorsi situasi aktual di Xinjiang. Ia juga menegaskan pemerintah Xinjiang secara tesgas melarang kerja paksa.

"Apa yang disebut UU pencegahan kerja paksa Uighur secara serius melanggar hukum internasional dan norma-norma hubungan internasional. Berdasarkan Konvensi Kerja Paksa, Xinjiang tidak memiliki masalah kerja paksa," tegasnya, seperti dikutip ANI News.

Di dalam UU tersebut, pemerintah AS melarang impor barang yang dibuat dengan kerja paksa yang diduga dilakukan terhadap minoritas Uighur, Kazakh, Kirgistan, Tibet, dan lainnya di China.

Anggota parlemen AS menuduh China memenjarakan sebanyak 1,8 juta orang Uighur, Kazakh, Kirgistan, dan anggota kelompok minoritas Muslim lainnya dalam sistem kamp interniran massal di luar hukum. Mereka dipaksa untuk memproduksi tekstil, elektronik, produk makanan, sepatu, teh, dan kerajinan tangan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya