Berita

Kamp penahanan massal Uighur di Xinjiang/Net

Dunia

Tolak UU AS, Pemerintah Xinjiang: Tak Ada Kerja Paksa Terhadap Minoritas Uighur

MINGGU, 26 DESEMBER 2021 | 12:45 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

China kembali mengomentari UU terkait tindakan pencegahan kerja paksa Uighur. Pemerintah Xinjiang menyatakannya sebagai campur tangan terbuka dalam urusan internal China.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Beijing pada Sabtu (25/12), jurubicara pemerintah Xinjiang Xu Guixiang menyoroti UU yang baru ditandatangani Presiden AS Joe Biden baru-baru ini terkait penindasan terhadap Uighur dan minoritas lainnya di wilayah tersebut.

Pada Jumat (24/12), Komite Urusan Luar Negeri Kongres Rakyat Nasional mengatakan China akan mengambil tindakan tegas jika AS bersikeras untuk bertindak sewenang-wenang.

Xu mengatakan UU tersebut secara serius mendistorsi situasi aktual di Xinjiang. Ia juga menegaskan pemerintah Xinjiang secara tesgas melarang kerja paksa.

"Apa yang disebut UU pencegahan kerja paksa Uighur secara serius melanggar hukum internasional dan norma-norma hubungan internasional. Berdasarkan Konvensi Kerja Paksa, Xinjiang tidak memiliki masalah kerja paksa," tegasnya, seperti dikutip ANI News.

Di dalam UU tersebut, pemerintah AS melarang impor barang yang dibuat dengan kerja paksa yang diduga dilakukan terhadap minoritas Uighur, Kazakh, Kirgistan, Tibet, dan lainnya di China.

Anggota parlemen AS menuduh China memenjarakan sebanyak 1,8 juta orang Uighur, Kazakh, Kirgistan, dan anggota kelompok minoritas Muslim lainnya dalam sistem kamp interniran massal di luar hukum. Mereka dipaksa untuk memproduksi tekstil, elektronik, produk makanan, sepatu, teh, dan kerajinan tangan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya