Berita

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Net

Nusantara

Tempat Wisata, Restoran dan Pusat Perbelanjaan Tak Pasang PeduliLindungi Akan Ditutup

MINGGU, 26 DESEMBER 2021 | 05:57 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran baru yang berisi perintah agar kepala daerah melakukan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Hal tersebut dilakukan lewat peraturan kepala daerah yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi tersebut serta memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar.

"Pemberian sanksi di antaranya pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut," demikian salah satu bunyi Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/7183/SJ yang ditandatangani Mendagri 21 Desember 2021.


Dalam Edaran itu, Tito merinci tempat publik yang wajib memasang aplikasi PeduliLindungi, di antaranya adalah fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat wisata serta pusat keramaian lainnya.

Dalam surat edaran yang sama, Mendagri Tito meminta kepada gubemur, bupati, dan wali kota untuk melakukan sejumlah langkah guna mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron.

Yakni mengintensifkan PPKM Mikro dengan mengoptimalkan fungsi Satgas Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) dengan menjalankan fungsi-fungsi, antara lain: pencegahan, penanganan, pembinaan; dan dukungan pelaksanaan penanganan Covid-19.

Lalu mengintensifkan tes dan pelacakan kontak erat Covid-19 untuk menemukan kasus Covid-19 dan mencegah penularan lebih cepat di dalam komunitas, kemudian menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M dan 3T serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 varian Omicron.

Dan melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing sesuai target yang sudah ditetapkan, yaitu 70 persen untuk dosis pertama dan khusus lansia target capaian 60 persen untuk dosis pertama dengan menggunakan semua jenis vaksin.

"Jangan hanya menggunakan CoronaVac/Sinovac-Bio Farma namun juga mengoptimalkan vaksin AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Johnson&Johnson. Selain itu perlu juga dilakukan percepatan vaksinasi dosis 2 sehingga mengurangi perbedaan capaian dosis pertama dan dosis kedua," tulis Tito.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya