Berita

Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas/RMOLJakarta

Politik

PTM Tetap Digelar Tahun Depan dengan Aturan Ketat, Nadiem: Pemulihan Pembelajaran Sangat Mendesak

JUMAT, 24 DESEMBER 2021 | 00:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas akan tetap dilanjutkan pada tahun depan, meski dibeberapa daerah sempat ditemukan penularan Covid-19 baik kepada pengajar maupun murid.

Namun, berkat masuk sejumlah pihak akhirnya pemerintah melakukan pembaharuan aturan PTM yang tertuang di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.

SKB yang ditandatangani oleh Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri ini di antaranya Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.


Di dalam SKB empat menteri tersebut terdapat aturan yang lebih ketat mengenai pelaksanaan PTM. Misalya soal waktu penutupan sekolah apabila terdapat penularan Covid-19 akibat PTM terbatas.

Pada SKB sebelumnya, penutupan sekolah dan menghentikan sementara PTM terbatas paling cepat 3 x 24 jam apabila ada temuan kasus konfirmasi Covid-19. Pada SKB yang baru mengatur penghentian yang lebih lama, yakni 14 x 24 jam untuk menjamin keamanan bersama.

Selain itu, penyesuaian juga dilakukan terhadap pemantauan dan evaluasi PTM terbatas, Karena mulanya yang dipantau hanya kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa, laporan proses PTM terbatas, dan kasus konfirmasi Covid-19 dari laporan sekolah.

Namun, dalam penyesuaian SKB, pemantauan dan evaluasi berisi antara lain kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa dari laporan sekolah serta kasus suspek (gejala Covid-19) dan komorbid dari laporan sekolah dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Kemudian juga soal tingkat kepatuhan institusi dan warga satuan pendidikan terhadap protokol kesehatan dari laporan sekolah dan Satgas; status vaksin warga satuan pendidikan yang diintegrasikan dengan aplikasi PeduliLindungi; serta kasus konfirmasi dan kontak erat Covid-19 yang terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi.

Selain itu, dalam SKB yang baru juga diatur mengenai vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK). Karena di dalam aturan terdahulu satuan pendidikan yang mayoritas PTK-nya sudah divaksin wajib menyediakan layanan PTM terbatas.

Sementara, untuk PTK yang belum divaksin disarankan mengajar secara jarak jauh. Namun hal tersebut kini dipertegas agar kesehatan dan keselamatan warga sekolah lebih terjamin, yakni PTK harus sudah divaksin.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan, SKB ini merupakan satu langkah nyata pemerintah memberikan perlindungan kepada PTK dan juga murid-murid untuk melakukan PTM.

Nadiem juga memandang, di masa pandemi yang sudah hampir dua tahun di Indonesia sudah mulai membaik. Sehingga tuntutan untuk pemerintah bisa memberikan akses pendidikan yang layak kepada putra-putri bangsa menjadi kebutuhan yang harus segera diimplementasikan.

"Berbagai riset menunjukkan bahwa pandemi menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang signifikan. Anak-anak berhak bersekolah sebagaimana mestinya," ujar Nadiem dalam keterangan tertulis yang dilansir laman Sekretariat Kabinet, Kamis (23/12).

"Pemulihan pembelajaran sudah sangat mendesak untuk dilakukan selagi masih bisa kita kejar," demikian Nadiem.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya