Berita

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf/Net

Politik

Bukhori Yusuf: Pencopotan Eselon I Kemenag Harusnya Sesuai Aturan

KAMIS, 23 DESEMBER 2021 | 22:33 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pencopotan empat direktur jenderal bina masyarakat di Kementerian Agama menuai polemik di kalangan masyarakat. Pasalnya, pencopotan itu dinilai sepihak oleh empat dirjen tersebut.

Adapun empat dirjen yang dicopot oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yakni Dirjen Bimas Kristen, Dirjen Bimas Hindu, Dirjen Bimas Budha dan Dirjen Bimas Katholik.

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menyampaikan pencopotan jabatan eselon I di Kementerian seharusnya merujuk pada aturan UU ASN.


"Ya tentu pencopotan jabatan eselon I sudah diatur dalam UU ASN dan peraturan terkait, maka harusnya sesuai dengan itu. Saya kira dalam menjalankan fungsi birokrasi harus tetap mentaati aturan perundang-undangan yang berlaku dan etika pemberhentian pegawai,” ucap Bukhori kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (23/12).

Dia menerangkan di dalam UU No 5/2014 tentang ASN disebutkan setiap pencopotan pejabat eselon I perlu dikonsultasikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Hal ini supaya terhindar dari konflik kepentingan,” tandasnya.

Sebelumnya, komunikolog politik Tamil Selvan menyoroti pemberhentian serentak pejabat eselon I di Kementrian Agama.

Pria yang akrab disapa kang Tamil ini mengatakan bahwa Dirjen Bimas agama non muslim itu adalah representatif perwakilan setiap agama didalam pemerintah. Sehingga menurutnya, keberadaan mereka menjadi simbol kerukunan umat beragama dibawah komando Menteri Agama.

"Posisi Dirjen Bimas agama ini sebagai simbol representatif umat di dalam tubuh pemerintah, apalagi bagi agama minoritas. Jadi jika para Dirjen tersebut bereaksi atas 'pencopotan tanpa alasan' ini, saya kira itu hal wajar," paparnya.

Lebih lanjut Kang Tamil mengatakan bahwa Menteri Agama menjadi pihak yang seharusnya merapikan etika administrasi seperti ini. Dengan munculnya polemik seperti saat ini, dirinya menilai Menteri Agama gagal menjalankan kepemimpinannya.

"Tidak mungkin Presiden mesti ngurusi yang beginian (pergantian pejabat eselon I). Justru Menteri Agama yang harusnya memanggil mereka dan memberi pengertian secara kekeluargaan. Jadi kembali, ini soal cara dan etika, bukan soal aturan, dan dalam hal ini saya kira Mas Yaqut gagal sebagai Menteri Agama," tandas Tamil.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya