Berita

Ilustrasi/Pertamina.com

Bisnis

Payaman Simanjuntak: Tuntutan Pemecatan Dirut Pertamina Tidak Relevan, Tri Sasono: Sama dengan Sabotase Kalau Dipaksakan

RABU, 22 DESEMBER 2021 | 16:37 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Permintaan  Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) agar Menteri Negara BUMN Erick Thohir memberhentikan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati dinilai berlebihan dan sangat tidak tepat.

Hal itu sama sekali tidak ada di dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pakar hukum ketenagakerjaan Universitas Krisnadwipayana, Payaman Simanjuntak, menjelaskan, permintaan FSPPB itu sama sekali tidak relevan.


“Tuntutan (FSPPB) untuk mencopot pejabat perusahaan (PT Pertamina) di luar kewenangan serikat pekerja,” kata Payaman dalam keterangan kepada media di Jakarta, Rabu (22/12).

Payaman mengingatkan semua pihak bahwa pemberhentian atau penggantian direksi adalah domain dari pendiri atau pemilik saham perusahaan.

Hal-hal yang relevan untuk diminta atau dituntut karyawan melalui serikat pekerja adalah yang terkait dengan hubungan industrial, misalnya mengenai upah kerja dan frekuensi pertemuan bipartit antara pekerja dengan manajemen perusahaan.

Ramai diberitakan bahwa FSPPB mengancam akan melakukan mogok kerja dari tanggal  29 Desember 2021 sampai 7 Januari 2022.

Salah satu tuntutan yang mereka minta adalag agar Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati.

Secara terpisah, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyayangkan manuver FSPPB yang dinilai berlebihan dan tidak pada tempatnya.

“Itu (menuntut pergantian direksi) bukan hak mereka,” ujar Arya.

Arya selanjutnya mengimbau agar FSPPB mau mengedepankan kepentingan bangsa dengan tidak melakukan aksi. Apalagi masih dalam suasana pandemi Covid-19.

“Ketika ekonomi akan bangkit, serikat pekerja malah mau mengancam melakukan aksinya. Dimana merah putihnya yang membela rakyat?” ucap dia.

Sekjen Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Tri Sasono juga telah menyampaikan penyesalasan atas sikap FSPPB. Menurut Tri Sasono seharusnya FSPPB mengerti tujuan perjuangan serikat pekerja yakni memperjuangkan hak-hak normatif kesejahteraan pekerja.

“Bukan untuk meminta mencopot direktur utama Pertamina. Sebab pergantian direksi di BUMN bukan ranah serikat pekerja tetapi merupakan hak pemegang saham, dalam hal ini Kementrian BUMN,” ujar Tri.

Apalagi, lanjut dia, jika disertai dengan ancaman melakukan aksi, yang sudah jelas sangat kontraproduktif.

“Jika tetap melakukan aksi, sama saja ini bisa dikatakan sebagai bentuk sabotase,” ujar Tri Sasono.


Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

UPDATE

Fasilitas Server Diserang, AS-Israel Makin Kewalahan Hadapi Iran

Senin, 16 Maret 2026 | 01:30

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Batang Nihil Korban Jiwa

Senin, 16 Maret 2026 | 01:09

Port Visit di Cape Town

Senin, 16 Maret 2026 | 00:50

Program MBG Bisa Lebih Kuat jika Didesain secara Otonom

Senin, 16 Maret 2026 | 00:30

Persib dan Borneo FC Puas Berbagi Poin

Senin, 16 Maret 2026 | 00:01

Liberalisasi Informasi dan Kebutuhan Koordinasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:42

Polri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:17

Ketika Jiwa Bangsa Menjawab Arogansi Teknologi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:14

Teror Air Keras dalam Dialektika Habermasian

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:45

Yuddy Chrisnandi: Visi Menteri dan Presiden Harus Selaras

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya