Berita

Ilustrasi/Pertamina.com

Bisnis

Payaman Simanjuntak: Tuntutan Pemecatan Dirut Pertamina Tidak Relevan, Tri Sasono: Sama dengan Sabotase Kalau Dipaksakan

RABU, 22 DESEMBER 2021 | 16:37 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Permintaan  Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) agar Menteri Negara BUMN Erick Thohir memberhentikan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati dinilai berlebihan dan sangat tidak tepat.

Hal itu sama sekali tidak ada di dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pakar hukum ketenagakerjaan Universitas Krisnadwipayana, Payaman Simanjuntak, menjelaskan, permintaan FSPPB itu sama sekali tidak relevan.

“Tuntutan (FSPPB) untuk mencopot pejabat perusahaan (PT Pertamina) di luar kewenangan serikat pekerja,” kata Payaman dalam keterangan kepada media di Jakarta, Rabu (22/12).

Payaman mengingatkan semua pihak bahwa pemberhentian atau penggantian direksi adalah domain dari pendiri atau pemilik saham perusahaan.

Hal-hal yang relevan untuk diminta atau dituntut karyawan melalui serikat pekerja adalah yang terkait dengan hubungan industrial, misalnya mengenai upah kerja dan frekuensi pertemuan bipartit antara pekerja dengan manajemen perusahaan.

Ramai diberitakan bahwa FSPPB mengancam akan melakukan mogok kerja dari tanggal  29 Desember 2021 sampai 7 Januari 2022.

Salah satu tuntutan yang mereka minta adalag agar Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati.

Secara terpisah, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyayangkan manuver FSPPB yang dinilai berlebihan dan tidak pada tempatnya.

“Itu (menuntut pergantian direksi) bukan hak mereka,” ujar Arya.

Arya selanjutnya mengimbau agar FSPPB mau mengedepankan kepentingan bangsa dengan tidak melakukan aksi. Apalagi masih dalam suasana pandemi Covid-19.

“Ketika ekonomi akan bangkit, serikat pekerja malah mau mengancam melakukan aksinya. Dimana merah putihnya yang membela rakyat?” ucap dia.

Sekjen Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Tri Sasono juga telah menyampaikan penyesalasan atas sikap FSPPB. Menurut Tri Sasono seharusnya FSPPB mengerti tujuan perjuangan serikat pekerja yakni memperjuangkan hak-hak normatif kesejahteraan pekerja.

“Bukan untuk meminta mencopot direktur utama Pertamina. Sebab pergantian direksi di BUMN bukan ranah serikat pekerja tetapi merupakan hak pemegang saham, dalam hal ini Kementrian BUMN,” ujar Tri.

Apalagi, lanjut dia, jika disertai dengan ancaman melakukan aksi, yang sudah jelas sangat kontraproduktif.

“Jika tetap melakukan aksi, sama saja ini bisa dikatakan sebagai bentuk sabotase,” ujar Tri Sasono.


Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

KSST Yakin KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Libatkan Jampidsus

Jumat, 24 Januari 2025 | 13:47

UPDATE

HUT Ke-17 Partai Gerindra, Hergun: Momentum Refleksi dan Meneguhkan Semangat Berjuang Tiada Akhir

Senin, 03 Februari 2025 | 11:35

Rupiah hingga Mata Uang Asing Kompak ke Zona Merah, Trump Effect?

Senin, 03 Februari 2025 | 11:16

Kuba Kecam Langkah AS Perketat Blokade Ekonomi

Senin, 03 Februari 2025 | 11:07

Patwal Pejabat Bikin Gerah, Publik Desak Regulasi Diubah

Senin, 03 Februari 2025 | 10:58

Kebijakan Bahlil Larang Pengecer Jual Gas Melon Susahkan Konsumen dan Matikan UKM

Senin, 03 Februari 2025 | 10:44

Tentang Virus HMPV, Apa yang Disembunyikan Tiongkok dari WHO

Senin, 03 Februari 2025 | 10:42

Putus Rantai Penyebaran PMK, Seluruh Pasar Hewan di Rembang Ditutup Sementara

Senin, 03 Februari 2025 | 10:33

Harga Emas Antam Merosot, Satu Gram Jadi Segini

Senin, 03 Februari 2025 | 09:58

Santorini Yunani Diguncang 200 Gempa, Penduduk Diminta Jauhi Perairan

Senin, 03 Februari 2025 | 09:41

Kapolrestabes Semarang Bakal Proses Hukum Seorang Warga dan Dua Anggota Bila Terbukti Memeras

Senin, 03 Februari 2025 | 09:39

Selengkapnya