Berita

Ilustrasi/Pertamina.com

Bisnis

Payaman Simanjuntak: Tuntutan Pemecatan Dirut Pertamina Tidak Relevan, Tri Sasono: Sama dengan Sabotase Kalau Dipaksakan

RABU, 22 DESEMBER 2021 | 16:37 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Permintaan  Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) agar Menteri Negara BUMN Erick Thohir memberhentikan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati dinilai berlebihan dan sangat tidak tepat.

Hal itu sama sekali tidak ada di dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pakar hukum ketenagakerjaan Universitas Krisnadwipayana, Payaman Simanjuntak, menjelaskan, permintaan FSPPB itu sama sekali tidak relevan.


“Tuntutan (FSPPB) untuk mencopot pejabat perusahaan (PT Pertamina) di luar kewenangan serikat pekerja,” kata Payaman dalam keterangan kepada media di Jakarta, Rabu (22/12).

Payaman mengingatkan semua pihak bahwa pemberhentian atau penggantian direksi adalah domain dari pendiri atau pemilik saham perusahaan.

Hal-hal yang relevan untuk diminta atau dituntut karyawan melalui serikat pekerja adalah yang terkait dengan hubungan industrial, misalnya mengenai upah kerja dan frekuensi pertemuan bipartit antara pekerja dengan manajemen perusahaan.

Ramai diberitakan bahwa FSPPB mengancam akan melakukan mogok kerja dari tanggal  29 Desember 2021 sampai 7 Januari 2022.

Salah satu tuntutan yang mereka minta adalag agar Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati.

Secara terpisah, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyayangkan manuver FSPPB yang dinilai berlebihan dan tidak pada tempatnya.

“Itu (menuntut pergantian direksi) bukan hak mereka,” ujar Arya.

Arya selanjutnya mengimbau agar FSPPB mau mengedepankan kepentingan bangsa dengan tidak melakukan aksi. Apalagi masih dalam suasana pandemi Covid-19.

“Ketika ekonomi akan bangkit, serikat pekerja malah mau mengancam melakukan aksinya. Dimana merah putihnya yang membela rakyat?” ucap dia.

Sekjen Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Tri Sasono juga telah menyampaikan penyesalasan atas sikap FSPPB. Menurut Tri Sasono seharusnya FSPPB mengerti tujuan perjuangan serikat pekerja yakni memperjuangkan hak-hak normatif kesejahteraan pekerja.

“Bukan untuk meminta mencopot direktur utama Pertamina. Sebab pergantian direksi di BUMN bukan ranah serikat pekerja tetapi merupakan hak pemegang saham, dalam hal ini Kementrian BUMN,” ujar Tri.

Apalagi, lanjut dia, jika disertai dengan ancaman melakukan aksi, yang sudah jelas sangat kontraproduktif.

“Jika tetap melakukan aksi, sama saja ini bisa dikatakan sebagai bentuk sabotase,” ujar Tri Sasono.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya