Berita

Ilustrasi/Pertamina.com

Bisnis

Payaman Simanjuntak: Tuntutan Pemecatan Dirut Pertamina Tidak Relevan, Tri Sasono: Sama dengan Sabotase Kalau Dipaksakan

RABU, 22 DESEMBER 2021 | 16:37 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Permintaan  Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) agar Menteri Negara BUMN Erick Thohir memberhentikan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati dinilai berlebihan dan sangat tidak tepat.

Hal itu sama sekali tidak ada di dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pakar hukum ketenagakerjaan Universitas Krisnadwipayana, Payaman Simanjuntak, menjelaskan, permintaan FSPPB itu sama sekali tidak relevan.


“Tuntutan (FSPPB) untuk mencopot pejabat perusahaan (PT Pertamina) di luar kewenangan serikat pekerja,” kata Payaman dalam keterangan kepada media di Jakarta, Rabu (22/12).

Payaman mengingatkan semua pihak bahwa pemberhentian atau penggantian direksi adalah domain dari pendiri atau pemilik saham perusahaan.

Hal-hal yang relevan untuk diminta atau dituntut karyawan melalui serikat pekerja adalah yang terkait dengan hubungan industrial, misalnya mengenai upah kerja dan frekuensi pertemuan bipartit antara pekerja dengan manajemen perusahaan.

Ramai diberitakan bahwa FSPPB mengancam akan melakukan mogok kerja dari tanggal  29 Desember 2021 sampai 7 Januari 2022.

Salah satu tuntutan yang mereka minta adalag agar Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati.

Secara terpisah, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyayangkan manuver FSPPB yang dinilai berlebihan dan tidak pada tempatnya.

“Itu (menuntut pergantian direksi) bukan hak mereka,” ujar Arya.

Arya selanjutnya mengimbau agar FSPPB mau mengedepankan kepentingan bangsa dengan tidak melakukan aksi. Apalagi masih dalam suasana pandemi Covid-19.

“Ketika ekonomi akan bangkit, serikat pekerja malah mau mengancam melakukan aksinya. Dimana merah putihnya yang membela rakyat?” ucap dia.

Sekjen Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Tri Sasono juga telah menyampaikan penyesalasan atas sikap FSPPB. Menurut Tri Sasono seharusnya FSPPB mengerti tujuan perjuangan serikat pekerja yakni memperjuangkan hak-hak normatif kesejahteraan pekerja.

“Bukan untuk meminta mencopot direktur utama Pertamina. Sebab pergantian direksi di BUMN bukan ranah serikat pekerja tetapi merupakan hak pemegang saham, dalam hal ini Kementrian BUMN,” ujar Tri.

Apalagi, lanjut dia, jika disertai dengan ancaman melakukan aksi, yang sudah jelas sangat kontraproduktif.

“Jika tetap melakukan aksi, sama saja ini bisa dikatakan sebagai bentuk sabotase,” ujar Tri Sasono.


Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya