Berita

Arena Muktamar Nahdlatul Ulama di Gedung Serbaguna Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan, Bandar Lampung/RMOL

Nusantara

Pembahasan Tatib Memanas, M Nuh Ajak Muktamirin Shalawat

RABU, 22 DESEMBER 2021 | 20:26 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sidang Pleno pembahasan tata tertib Muktamar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) diwarnai ketegangan akibat silang pendapat diantara peserta.

Sidang Pleno yang dipimpin Ketua Steering Committee M. Nuh dan Sekretaris Asrorun Ni’am Sholeh, sedikit tegahg saat membahas pasal per pasal pada tata tertib.

Sidang tersebut dilangsungkan di Gedung Serbaguna Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan, Bandar Lampung, Rabu sore (22/12).


Perdebatan berawal saat M. Nuh menanyakan persetujuan untuk Pasal 3 tentang kuorum di Tata Tertib. Pasal tersebut menyebutkan;

Muktamar dianggap sah penyelenggaraannya, jika dihadiri sedikitnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah pengurus wilayah, pengurus cabang, pengurus cabang Istimewa NU yang sah.

Kemudian, pengurus wilayah, pengurus cabang dan pengurus cabang istimewa yang sah ditetapkan dalam surat keputusan pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Adalah muktamirin atau peserta Muktamar dari Gorontalo yang mempertanyakan pasal tersebut. Terutama, bagaimana teknis menetapkan mana pengurus yang sah dan tidak.

“Bagaimana menentukan yang sah dan tidak, ada di Gorontalo sudah mudyawarah cabang tapi tidak dapat SK, bacakan saja semua yang hadir,” kata Muktamirin asal Gorontalo ini dengan nada tinggi.

Setelah dia menyampaikan pendpaay, sontak suasana di ruang Serba Guna UIN Raden Intan Bandar Lampung semakin tegang.

Untuk meredam ketegangan, M. Nuh yang duduk di meja pimpinan langsung mengajak seluruh Muktamirin di ruang sidang untuk bersalawat.

“Lanjut saja sholawatnya, ayo tenangkan hati kita,” ujar pimpinan sidang M Nuh.

Perlahan dengan lantunan shalawat, ketegangan mereda dan sidang di skors untuk menjalankan ibadah shalat dan makan.


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya