Berita

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/RMOL

Hukum

KPK Bedah Kasus Suap Pengadaan Mesin Pesawat Garuda Indonesia

RABU, 22 DESEMBER 2021 | 15:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Melihat perkara pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini banyak BUMN yang menggunakan perusahaan konsultan yang digunakan sebagai salah satu bentuk mengantisipasi kecurangan yang merugikan keuangan negara.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat membedah kasus PT Garuda terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat.

Dalam pengadaan pesawat dan mesinnya ini kata Alex, Garuda menggunakan konsultan atau penasihat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C, Bombardir dan lain-lain sebagai komersial advisor.


Perusahaan-perusahaan konsultan itu kata Alex, dikendalikan oleh mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

"Artinya Airbus, Rolls-Royce, Bombardir, dan APR itu kan memberikan fee kepada perusahaan-perusahaan itu, kemudian Soetikno itu memberikan fee kepada Direksi Garuda, yang kemudian berdasarkan proses persidangan semua sudah dinyatakan terbukti, dan uang suap yang diberikan ke Direksi Garuda itu disita, dirampas untuk negara," ujar Alex kepada wartawan seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (22/12).

Namun kata Alex, terdapat satu tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang ditolak oleh Hakim. Di mana, uang yang diterima oleh perusahaan konsultan yang dikendalikan Soetikno tersebut, dianggap sebagai bisnis yang legal oleh Hakim.

"Sehingga Hakim tidak mau merampas uang itu, padahal jumlahnya itu justru paling besar dari yang diterima Soetikno tadi yang masih dikuasai Soetikno tadi 14.619.937 dolar AS, ini kalau kursnya Rp 14 ribu itu sekitar Rp 205 miliar dan 11.553.190 Euro, kalau satu euro itu Rp 16 ribu itu sekitar Rp 185 miliar. Ini yang masih dikuasai Soetikno itu yang sebetulnya di dalam surat tuntutan kita minta Hakim merampas itu, masih Rp 390 miliar, itu kan uang yang gede," jelas Alex.

Padahal kata Alex, KPK-nya Inggris yakni Serious Fraud Office (SFO), dalam penyidikannya terhadap para perusahaan tersebut, pihak Airbus dan Rolls-Royce mengakui bagian dari suap serta dijatuhkan hukuman denda sekitar triliunan rupiah.

"Nah sangat aneh ketika di negara lain itu dianggap sebagai suap, sementara di sini karena katanya ada kontrak, itu dianggap sebagai sesuatu yang legal. Kalau saya baca dari surat dakwaannya itu, perusahaan-perusahaan yang dipakai cuma sebatas pay goals, untuk menampung fee tadi. Apakah ada nilai tambah buat Garuda? Enggak ada," terang Alex.

Perusahaan konsultan itu kata Alex, dalam terminologi fraud menggunakan jasa konsultan menjadi salah satu modus untuk mengeluarkan uang dari perusahaan.

"Ini saya yakin juga pasti banyak di BUMN-BUMN banyak menggunakan konsultan yang enggak jelas konsultan apa, yang biayanya juga kadang-kadang miliaran, hasilnya apa kita enggak ngerti. Ini menjadi modus dan paling mudah. Mereka kadang-kadang juga menyembunyikan pengeluaran-pengeluaran yang tidak resmi itu lewat berbagai pos biaya, biaya pemasaran lah, atau manajemen fee dan lain sebagainya, kan seperti itu. Itu salah satu bentuk dari tindakan kecurangan yang disembunyikan seolah-olah menjadi transaksi yang lumrah," ungkap Alex.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya