Berita

Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS)/Net

Bisnis

Ratusan Nasabah PT Mahkota Sudah Diselesaikan Hak Tagihnya Oleh Perusahaan

JUMAT, 17 DESEMBER 2021 | 19:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Utama PT Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS) dan Mahkota Properti Indo Permata (MPIP), Hamdriyanto mengatakan, hak tagih ratusan nasabah dan investor perusahaan sudah diselesaikan dengan empat skema percepatan, yaitu  top up konversi, konversi saham, sistem cessie, dan cicilaan PKPU yang masih berjalan.

Hamdriyanto menjelaskan bahwa ratusan nasabah sudah mengonversikan modalnya menjadi saham dalam kurun waktu tertentu di MPIS dan MPIP. Adapun keuntungan dari konversi saham ini bisa menguntungkan nasabah dalam jangka waktu lama sesuai dalam perjanjian.

"Sampai saat ini, ada nasabah yang minta konversi saham. Kita kasih dengan jangka waktu tertentu,” kata Hamdriyanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/12).


Hamdriyanto menilai, dengan metode konversi saham ini, nilai pokok investasi perusahaan kepada nasabah bisa dianggap lunas. Hal ini bisa sangat menguntungkan bagi nasabah, apabila perusahaan bisa bangkit lagi dari keterpurukan, nasabah akan mendapatkan keuntungan.

 Diketahui, kedua perusahaan MPIP dan MPIS mengalami “Rush Money” jauh sebelum adanya pandemi Covid-19 di Indonesia. Ribuan nasabah menarik tunai secara bersamaan dikarenakan efek domino dari puluhan perusahaan investasi yang mengalami masalah keuangan secara serentak. Sehingga membuat keuangan perusahaan menjadi tidak stabil.

Cessie merupakan sebuah metode memindahkan hak piutang dari piutang lama kepada seseorang atau perusahaan yang berpiutang baru, atau bisa disebut cendent dengan hak akta piutang yang sudah disepakati oleh kedua pihak

Kendati demikian, menurut Hamdriyanto, perusahaan sedang mencoba mengembalikan arus roda keuangan agar perusahaan bisa berjalan kembali. Karena, peran dari perusahaan yang paling signifikan yaitu dengan Cessie dalam mengembalikan hak nilai pokok kepada para investor.

"Kita sudah bekerja sama dengan beberapa perusahaan untuk cessie, supaya mempercepat pengembalian modal investor," katanya.

Adapun, Salah satu perusahaan yang membantu untuk melakukan cessie yaitu PT. Phoenix Global Investa yang memindahkan hak piutang MPIS dan MPIP. Hal ini dilakukan demi mengembalikan dana nasabah dengan cepat dan membantu perusahaan untuk bangkit kembali dari keterpurukan. Selain itu, Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU) masih berjalan secara mencicil kepada nasabah agar cepat terbayarkan.

Diharapkan pada tahun ini perusahaan bisa melunasi nilai pokok investasi sebagian kepada nasabah. Hal ini merupakan kabar gembira bagi nasabah yang modalnya masih berada di perusahaan.

Lebih lanjut, Hamdriyanto mengimbau pada nasabah agar bersabar karena MPIS dan MPIP akan membalikan hak para nasabah secara bertahap dan berangsur-angsur, supaya kepercayaan nasabah kepada perusahan akan tetap terjaga,

“Kita berharap tahun ini bisa mempercepat pelunasan ke sebagian besar nasabah, agar nasabah tidak perlu khawatir dan hilang kepercayaan kepada Mahkota” pungkasnya.

Adapun jika ada yang ingin berkonsultasi dan mempercepat pengembalian nilai pokok investasi para nasabah di MPIP dan MPIS, nasabah bisa menghubungi Hotline Whatsapp Mahkota di 0812-1861-5860.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

DPR Dorong Pemerataan APBN Demi Daerah 3T Tidak Tertinggal

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:50

Utut Adianto Ngarep PDIP Tidak Ditinggalkan dalam RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:20

Dasco Pastikan Tak Akan Tinggalkan Fraksi PDIP di RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:50

Pidato Prabowo Bukti Pemerintah Berada di Jalur yang Benar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:23

Purbaya: Pajak Karbon Motor BBM Masih Dikaji, Belum Final

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:57

Prabowo Pilih Guyur Insentif Motor Listrik Ketimbang Perbesar Subsidi BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:45

Perkuat Pasar Muslim Jelang Libur Akhir Tahun, Taiwan Bidik Wisatawan RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:14

RUU Daerah Kepulauan jadi Kado Puluhan Juta Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:59

Pidato Kenegaraan Prabowo Tunjukkan Kejelasan Arah Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:31

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:07

Selengkapnya