Berita

Mantan Panglima TNI Jenderal (purn) Gatot Nurmantyo/Net

Politik

Gatot Nurmantyo Gugat Preshold 20 Persen ke MK

JUMAT, 17 DESEMBER 2021 | 17:23 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Upaya untuk menghilangkan ambang batas atau Presidential Threshold terus dilakukan sejumlah pihak. Kini, mantan Panglima TNI Jenderal (purn) Gatot Nurmantyo menggugat kenentuan PT 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan serupa juga dilayangkan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono dan Anggota DPD Bustami Zainudin. Ketiganya menunjuk kuasa hukum yang sama, yaitu Refly Harun.

Dalam perkara bernomor 63/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021, Gatot meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal 222 UU Pemilu. Ia menilai pasal tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945.


"Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ucap Gatot dalam petitum.

Ferry juga menuliskan petitum senada di perkara nomor 57/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021. Begitu pula Bustami pada perkara nomor 60/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021.

Gatot beralasan presidential threshold merugikan pemilih karena kandidat-kandidat terbaik bangsa terhalang pencalonannya. Selain itu, Gatot menilai syarat itu menimbulkan potensi politik transaksional.

Sebelumnya, pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden sering digugat ke Mahkamah Konstitusi. Setidaknya ada 13 gugatan terhadap pasal itu sejak UU Pemilu disahkan 2017. Meski begitu, belum ada satu pun gugatan yang dikabulkan Mahkamah.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya