Berita

Alfred Simanjuntak/RMOL

Hukum

Tersangka Alfred Simanjuntak Dicecar Penyidik KPK Soal Kesepakatan Memanipulasi Nilai Wajib Pajak

JUMAT, 17 DESEMBER 2021 | 13:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri adanya kesepakatan untuk memanipulasi perhitungan nilai wajib pajak dengan imbalan berupa uang di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami penyidik saat memeriksa Alfred Simanjuntak (AF) selaku Pemeriksa Pajak Madya, Supervisor pada Kanwil DJP Jakarta Utara di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (16/12).

Alfred merupakan mantan Pemeriksa Madya sebagai Ketua Tim pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP tahun 2016-2019


"Kamis (16/12) bertempat di Gedung Merah Putih, tim penyidik telah selesai memeriksa tersangka AF dalam kapasitasnya diperiksa sebagai tersangka," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat siang (17/12).

Alfred, kata Ali, dikonfirmasi terkait dengan dugaan kesepakatan bersama dengan tersangka Wawan Ridwan (WR) untuk memanipulasi perhitungan nilai wajib pajak.

"Disertai dengan adanya pemberian sejumlah uang atas manipulasi dimaksud," pungkas Ali.

KPK pada Kamis (11/11), telah resmi menahan Wawan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) usai melakukan upaya paksa penangkapan karena Wawan dianggap tidak kooperatif.

Wawan telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal November 2021 bersama Alfred Simanjuntak.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada DJP Kemenkeu yang sebelumnya juga menjerat Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP Kemenkeu tahun 2016-2019.

Pada 11 November 2021, Wawan akhirnya ditahan KPK menyusul penangkapan yang dilakukan terhadap Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kementerian Keuangan.

Wawan diduga menerima uang sebesar 625 ribu dolar Singapura dan gratifikasi dari perusahaan yang meminta nilai pajak dikurangi.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya