Berita

Alfred Simanjuntak/RMOL

Hukum

Tersangka Alfred Simanjuntak Dicecar Penyidik KPK Soal Kesepakatan Memanipulasi Nilai Wajib Pajak

JUMAT, 17 DESEMBER 2021 | 13:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri adanya kesepakatan untuk memanipulasi perhitungan nilai wajib pajak dengan imbalan berupa uang di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami penyidik saat memeriksa Alfred Simanjuntak (AF) selaku Pemeriksa Pajak Madya, Supervisor pada Kanwil DJP Jakarta Utara di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (16/12).

Alfred merupakan mantan Pemeriksa Madya sebagai Ketua Tim pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP tahun 2016-2019


"Kamis (16/12) bertempat di Gedung Merah Putih, tim penyidik telah selesai memeriksa tersangka AF dalam kapasitasnya diperiksa sebagai tersangka," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat siang (17/12).

Alfred, kata Ali, dikonfirmasi terkait dengan dugaan kesepakatan bersama dengan tersangka Wawan Ridwan (WR) untuk memanipulasi perhitungan nilai wajib pajak.

"Disertai dengan adanya pemberian sejumlah uang atas manipulasi dimaksud," pungkas Ali.

KPK pada Kamis (11/11), telah resmi menahan Wawan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) usai melakukan upaya paksa penangkapan karena Wawan dianggap tidak kooperatif.

Wawan telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal November 2021 bersama Alfred Simanjuntak.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada DJP Kemenkeu yang sebelumnya juga menjerat Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP Kemenkeu tahun 2016-2019.

Pada 11 November 2021, Wawan akhirnya ditahan KPK menyusul penangkapan yang dilakukan terhadap Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kementerian Keuangan.

Wawan diduga menerima uang sebesar 625 ribu dolar Singapura dan gratifikasi dari perusahaan yang meminta nilai pajak dikurangi.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya