Berita

Begawan ekonomi sekaligus mantan Menko Ekuin era Presiden Gus Dur, Rizal Ramli/Net

Politik

Rizal Ramli: Tanpa Presidential Threshold, Indonesia Bisa Pakai Teknik Pemilu Dua Tahap

KAMIS, 16 DESEMBER 2021 | 22:39 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Selama masih berlaku presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden, maka selama itu akan ada peran cukong dalam membiayai ongkos politik figur tertentu.

Bahayanya, kata begawan ekonomi Rizal Ramli, ketika figur itu terpilih. Alih alih dia bekerja melayani rakyat, figur tersebut justru akan melayani cukong pemodalnya.

"Calon-calon yang dibiayai oleh bandar dan terpilih, dia tidak bekerja untuk rakyat, dia bekerja untuk bandar dan cukongnya," ujar Rizal dalam dialog CNN Indonesia bertema "Ambang Batas Capres Kembali Digugat, Untuk Apa?", Kamis (16/12).


Tanpa presidential threshold, kata Rizal, Indonesia bisa mencontoh teknis pemilu dua tahap yang sudah diterapkan di 44 negara.

"Ada 44 negara yang melakukan pemilu 2 tahap, siapa yang lolos tahap satu masuk ke tahap dua, tidak perlu elit partai yang menentukan siapa masuk tahap satu tahap dua," terangnya.

Lanjutnya, dengan pemilu dua tahap, maka semua partai politik yang lolos verifikasi dapat mengajukan calon pilihannya untuk dipilih rakyat dan dikerucutkan pada tahap dua.

"Jadi biarkan kompetisi calon-calon pada tahap satu dan tahap dua rakyat yang akan menentukan," pungkasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya