Berita

Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah mengenakan rompi tahanan KPK/Net

Hukum

KPK Jebloskan Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah ke Lapas Sukamiskin

KAMIS, 16 DESEMBER 2021 | 20:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) non-aktif, Nurdin Abdullah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/12).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi, Medi Iskandar Zulkarnain telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar nomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks tanggal 29 November 2021 dengan terpidana M. Nurdin Abdullah yang berkekuatan hukum tetap.

"Terpidana akan mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali kepada wartawan, Kamis malam (16/12).

Selain itu kata Ali, Nurdin juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

"Selain itu pembebanan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,1 miliar dan 350 ribu dolar Singapura dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut, dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan," jelas Ali.

Selain itu kata Ali, Jaksa Eksekusi KPK juga melakukan eksekusi badan terhadap terpidana Edy Rahmat berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar nomor 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mks tanggal 29 November 2021 yang berkekuatan hukum tetap.

"Terpidana dimasukkan ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," pungkas Ali.

Selain itu, Edy Rahmat juga harus membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Nurdin Abdullah terbukti terima suap Rp 2,5 miliar dan 150 ribu dolar Singapura dan gratifikasi sebesar Rp 5,5 miliar dan 200 ribu dolar Singapura. Putusan itu dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Senin malam (29/11).

Nurdin juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

Putusan atau vonis ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan dari tim JPU KPK yang menuntut Nurdin dengan tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Warganet Geram Bahlil Bandingkan Diri dengan Rasulullah: Maaf Nabi Tidak Minum Alkohol

Kamis, 26 September 2024 | 07:43

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

Rhenald Kasali Komentari Gelar Doktor HC Raffi Ahmad: Kita Nggak Ketemu Tuh Kampusnya

Jumat, 04 Oktober 2024 | 07:00

Aksi Massa Desak Polisi Tetapkan Said Didu Tersangka

Kamis, 03 Oktober 2024 | 20:43

UPDATE

Survei INSTRAT: RK-Suswono Unggul Jelang Pencoblosan

Minggu, 06 Oktober 2024 | 14:02

Eksaminasi Kasus Mardani Maming, Pakar Hukum: SK Bupati Tidak Melanggar UU

Minggu, 06 Oktober 2024 | 14:02

Isran-Hadi Tingkatkan Derajat Wanita Kalimantan Timur

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:43

Maroko Bantah Terlibat dalam Putusan Pengadilan Uni Eropa Soal Perjanjian Pertanian dan Perikanan

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:25

FKDM Komitmen Netral di Pilkada Jakarta

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:21

Ariyo Ardi dan Anisha Dasuki Jadi Moderator Debat Perdana Pilkada Jakarta

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:18

Aliansi Rakyat Indonesia Ajak Warga Dunia Dukung Kemerdekaan Palestina

Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:58

Serangan Israel di Masjid Gaza Bunuh 18 Orang

Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:49

Program Makan Bergizi Gratis Tingkatkan Peran Ekonomi Rakyat

Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:28

Pertemuan Prabowo-Megawati Tak Perlu Didorong-dorong

Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:18

Selengkapnya