Berita

Dosen Ilmu Politik UI yang juga mantan Komisioner KPU 2001-2007 Chusnul Mariyah/Net

Politik

Mantan Komisioner KPU: Presidential Threshold 20 Persen Itu Keinginan Oligarki Politik dan Ekonomi!

KAMIS, 16 DESEMBER 2021 | 18:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Adanya ambang batas pencalonan Presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen dinilai sebagai sebuah upaya para oligarki politik dan oligarki ekonomi untuk menguasai presiden Indonesia terpilih.

Pasalnya, dengan tingginya angka PT tersebut semakin menguatkan dugaan publik bahwa para oligarki menginginkan kontestasi Pilpres irit biaya karena sangat memungkinkan satu kali putaran dan pasangan calon hanya dua kandidat. Ini lantaran parpol harus berkoalisi untuk mencapai PT 20 persen.

Demikian disampaikan Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) Prof Chusnul Mariyah saat menjadi narasumber diskusi daring Tanya Jawab Cak Ulung bertajuk "Kenapa Ada Ambang Batas Capres 2024?" yang diselenggarakan Kantor Berita Politik RMOL, pada Kamis (16/12).


"Perpolitikan ini sudah didominasi oleh kongkalikong antara oligarki politik dengan oligarki ekonomi," tegas mantan komisioner KPU 2001-2007 ini.

Mantan Komisioner KPU RI ini menilai bahwa jika PT masih 20 persen dan Pilpres hanya memungkinkan satu kali putaran dengan alsan menghemat anggaran negara untuk Pemilu, adalah effort yang dilakukan oleh para Cukong untuk menaruh jagoannya di Pilpres.

"Jadi, argumennya bukan poinnya karena mahal, 2004 biaya Pemilu termasuk Pilpres 3 kali cuma 7,2 triliun kok," cetusnya.

Sebab, sambungnya, masih didapati ketidakjelasan mengenai pemahaman terhadap Threshold untuk pencalonan Presiden itu sendiri. Padahal, makna sejati dari Presidential Threshold itu adalah perolehan suara calon presiden, bukan perolehan suara partai, seperti yang dimaknai belakangan ini.

"Pemahaman kita terhadap Treshold untuk Presidential Threshold itu apa? Jadi Presidential Threshold itu perolehan suara calon presiden, bukan perolehan suara partai. Ini kan secara keilmuan secara konsepnya kan jadinya saling tumpang tindih gak jelas," tuturnya.

"Kenapa dibawa ke partai? Padahal dalam konstitusi memang terminologinya kan "diusung oleh partai atau gabungan partai". Ini luar biasa karena modelnya seperti itu. Jadi logikanya memang gak jelas ini. Siapa? Nah siapanya ini kalau menurut saya ada, siapanya itu adalah para bandar oligarki ekonomi dan oligarki politik," imbuh Chusnul.

Atas dasar itu, Chusnul mengatakan, desakan penghapusan ambang batas presiden atau Presidential Threshold (PT) agar 0 persen dari berbagai kalangan masyarakat mesti disambut baik oleh semua pihak.

"Kan enggak ada parpol yang dapet 20 persen, ada gak yang dapet 20 persen?" katanya.

"Anda bisa bayangkan parpol di DPR, karena yang namanya RUU Pilpres itu kan dari eksekutif juga, mereka membuat UU yang tidak mungkin partainya itu bisa mengusung calon. Karena kan enggak ada parpol yang mendapatkan 20 persen," demikian Chusnul.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya