Berita

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil/Net

Politik

Beathor Suryadi Desak Presiden Joko Widodo Copot Menteri Sofyan Djalil

RABU, 15 DESEMBER 2021 | 19:06 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dorongan agar Presiden Joko Widodo segera mencopot Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mulai disuarakan. Kali ini desakan datang dari pengamat perampasan tanah, Bambang Beathor Suryadi.

Dia mengingatkan bahwa penegakan hukum di Indonesia akan carut marut jika para menteri di Kabinet Indonesia Maju tidak melaksanakan perintah pengadilan, apalagi jika sudah inkrah di tingkat Mahkamah Agung.

“Menteri ATR/BPN tidak melaksanakan perintah UU sebagai negara hukum,” ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (15/12).


Dia mengurai bahwa ada dua keputusan PK Mahkamah Agung yang dipetieskan oleh Menteri Sofyan Djalil. Bahkan dengan beraninya, sambung Beathor, Sofyan Djalil mengeluarkan surat keputusan dalam perkara yang sedang berposes di pengadilan.

“Dari peristiwa tersebut, Sofyan Djalil telah dan sangat merusak tatanan hukum negara ini,” tegasnya.

Beathor menduga Sofyan Djalil menerima “hadiah” dari pihak-pihak yang diuntungkan karena tidak melaksanakan perintah putusan PK Nomor 121/ K/ TUN/2020 Mahkamah Agung RI.

Sofyan Djalil juga disebut membangkang putusan Peninjauan Kembali Nomor 72K/TUN/2009 tanggal 16 September 2009.

“Menurut pihak yang menang perkara di Mahkamah Agung ini, mereka juga sudah melaporkan ke Bareskrim Polri,” sambung mantan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden itu.

Di satu sisi, Beathor juga menyayangkan Kementerian ATR/BPN yang belum melaksanakan sistem geospasial untuk mempercepat proses terbentuknya satu data tanah.

Akibatnya, Sofyan Djalil membentu Satgas Mafia Tanah. Padahal masalah ini merupakan urusan internal ATR/BPN sebagai satu-satunya institusi pelaksana pendaftaran tanah.

“Terjadi perampasan tanah warga oleh pihak-pihak lain, karena oknum BPN mengeluarkan 2 dokumen di lahan yang sama, dan seharusnya di selesaikan oleh pihak BPN itu sendiri, bukan ke pengadilan. Itulah pentingnya geospasial,” tutupnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Protelindo Masuk BTEL, Kuasai 10,86 Persen Saham Bakrie Telecom

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:26

Prabowo ke NTT Hari Ini, Pastikan Penanganan Korban Gempa Berjalan Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:17

Pengamat: Rekam Jejak Mumpuni Bikin KH Marsudi Syuhud Unggul di Bursa Ketum PBNU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:13

Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU Besok

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:12

Emas Antam Merosot Rp18.000, Satu Gram Jadi Segini

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:03

DEEP Ingatkan Percepatan Pemilu Harus Punya Alasan Konstitusional

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:55

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:44

SHOW Token Dorong Transformasi Industri Hiburan Global lewat Teknologi AI dan Blockchain

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:21

Bursa Asia Variatif, Investor Pantau Pergerakan Timur Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:06

THMP Bantah Pertemuan Jokowi-Relawan Bahas Pemilu 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:03

Selengkapnya