Berita

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino alias RJ Lino/Net

Hukum

Putusan Hakim Terhadap RJ Lino Langkah Maju Pemberantasan Korupsi

RABU, 15 DESEMBER 2021 | 11:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino alias RJ Lino.

Putusan tersebut, kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menuntaskan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan oleh KPK yang telah memakan waktu hingga lintas 3 periode kepemimpinan KPK.

“Karena kendala penghitungan kerugian keuangan negaranya," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu pagi (15/12).


KPK juga mengapresiasi Majelis Hakim yang telah mempertimbangkan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Accounting Forensic pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

"Di mana dalam putusannya, Majelis kemudian menilai bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga 1,99 juta dolar AS atau sekitar Rp 28 miliar," kata Ali.

Putusan tersebut menjadi langkah maju bagi pemberantasan korupsi. Di mana KPK dapat menghitung kerugian keuangan negara dengan tetap berkoordinasi bersama BPK dan BPKP yang memiliki kewenangan tersebut.

"Putusan Majelis Hakim telah menjunjung tinggi azas-azas penegakkan hukum tindak pidana korupsi sebagai extra ordinary crime, yang tidak hanya untuk memberikan keadilan dan efek jera bagi pelaku, namun juga mengedepankan optimalisasi asset recovery yang akan menjadi penerimaan keuangan bagi negara," pungkas Ali.

Pada Selasa malam (14/12), RJ Lino divonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010.

RJ Lino dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan alternatif kedua Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis tersebut diketahui lebih rendah dibanding tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut RJ Lino dengan pidana penjara selama enam tahun.

RJ Lino dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 28,82 miliar.

Dalam putusan ini, terdapat perbedaan pendapat atau dissenting oponion di antara majelis Hakim. Perbedaan pendapat itu ditunjukkan oleh Ketua Majelis Hakim, Rosmina.

Hakim Ketua Rosmina menilai, RJ Lino tidak berniat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dan penghitungan kerugian negara tidak dilakukan dengan cermat dalam kasus ini.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya