Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
Meskipun hukuman pidana penjara diperberat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta,
RMOL. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi terhadap terdakwa Rohadi selaku mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Alasan upaya hukum ini di antaranya terkait adanya barang bukti berupa beberapa aset terdakwa Rohadi yang tidak dirampas untuk negara sebagaimana permohonan dalam surat tuntutan tim jaksa," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu pagi (15/12).
Kasasi diajukan melalui Kepaniteraan khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa kemarin (14/12). Detail kasasi akan dituangkan dalam memori kasasi tim jaksa KPK.
KPK pun berharap Majelis Hakim pada Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan tersebut sebagai upaya maksimal memberikan efek jera pelaku korupsi.
"Paradigma penanganan korupsi sebagai kejahatan
extraordinary tidak hanya soal penegakan hukum demi rasa keadilan. Namun bagaimana penegakan hukum itu juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang," pungkas Ali.
Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rohadi divonis bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dihukum penjara 3,5 tahun serta denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Namun, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada terdakwa Rohadi.
Hasil di tingkat banding di PT DKI Jakarta, majelis hakim memvonis Rohadi dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Rohadi disebut menerima gratifikasi berupa uang yang ditransfer pihak lain dengan jumlah Rp 11.518.850.000.
Uang itu diterima dari Aloy Rachmat sebesar Rp 27.950.000; Bambang Soegiharto sebesar Rp 2.008.000.000; Teddy Wijaya sebesar Rp 1.074.400.000; Suli Wiranta Lee sebesar Rp 117 juta; dan Syarman sebesar Rp 287 juta.
Selanjutnya dari Danu Ariyanto sebesar Rp 130 juta; Otto De Ruiter sebesar Rp 25 juta; Zuhro Nurindahwati sebesar Rp 10 juta; Nino Sukarna sebesar Rp 11 juta; Iwan Muliana Samosir sebesar Rp 435,5 juta; Suardi sebesar Rp 167,5 juta; Koandi Susanto sebesar Rp 38 juta; Siman Tanoto sebesar Rp 5 juta; dan Iman Sjahputra sebesar Rp 76,6 juta.
Selain itu, ada pemberian-pemberian pihak lainnya yang diterima di rekening Rohadi via transfer sejak 2006-Juni 2016 dengan jumlah total sebesar Rp 7.131.400.000.
Rohadi juga disebut melakukan TPPU berupa menukarkan sejumlah mata uang asing (valas) menjadi mata uang rupiah dengan nilai transaksi penukaran seluruhnya sebesar Rp 19.408.465.000.
Rohadi juga disebut turut membeli tanah dan bangunan dalam bentuk rumah berupa tiga unit rumah di perumahan The Royal Residence Blok A 6, No. 12, Blok D 3, No. 8, dan Blok A 4, No. 16, Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Selanjutnya, satu unit rumah vila di perumahan Villa Bumi Ciherang Blok C Nomor 25, Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, Perumahan Grand Royal Residence 1 Blok F, No. 4, Indramayu.
Kemudian sejumlah bidang tanah atau lahan sawah di Desa Cikedung Lor dan Desa Mundak Jaya Indramayu dengan nilai transaksi pembayaran seluruhnya sebesar Rp 13.010.976.000.
Selain itu, Rohadi juga turut membeli kendaraan bermotor, berupa Toyota Alphard; Toyota Camry Type 2.4 G AT tahun 2006; Honda All New Jazz RS 1.5 A/T tahun 2012; Jeep Wrangler Sport Platinum Diesel 2800 CC AT tahun 2013; Mitsubishi Pajero warna putih; Toyota New Camry 3.5 Q A/T; dan Toyota Yaris 1.5. G A/T tahun 2014 warna orange.
Selanjutnya, Toyota Agya 1.0 G A/T warna Hitam; Suzuki APV tipe GX (double blower) manual warna silver tahun 2015; Toyota New Camry V A/T Tahun 2015 warna hitam; Toyota Alphard Type G AT tahun 2015 warna Hitam; Mitsubishi Pajero Sport Exeed 4x2 AT tahun 2015 warna hitam; Mercedes Benz C 250 CGI AT tahun 2014 warna hitam metalik.
Kemudian, Toyota Fortuner 2.7 G Lux A/T TRD tahun 2015 warna hitam metalik; Mitsubishi Pajero Sport 2.5 Exceed 4x2 A/T warna hitam tahun 2015; Toyota Alphard 2.5 G AT Luxury warna putih metalik tahun 2016; Toyota New Fortuner G AT Diesel 2.5 tahun 2013 warna hitam; dan Toyota Fortuner tahun 2016 2.7 SRZ 4x2 A/T warna putih.
Nilai transaksi pembayaran pembelian kendaraan tersebut seluruhnya senilai Rp 7.714.121.000.