Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Survei KPK Ungkap 82.3 Pilkada Dibiayai Sponsor, Kepala Daerah Tersandera

SELASA, 14 DESEMBER 2021 | 13:21 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Harapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri agar Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan nol persen bukan omong kosong, namun didasari banyak faktor.

Dengan Preshold 20 persen yang saat ini diterapkan membuat biaya politik menjadi mahal yang mengakibatkan kepala daerah maupun anggota legislatif melakukan korupsi usai terpilih, untuk mengembalikan modal yang dikeluarkan saat pencalonan. Preshold juga diterapkan saat Pemilihan Presiden atau Pilpres dimana seorang calon Presiden maupun Wakil Presiden harus diusung oleh partai politik maupun gabungan partai politik dengan 20 persen kursi DPR.

Survei KPK ini menjelaskan bahwa, masalah pendanaan Pilkada terjadi akibat adanya gap antara biaya Pilkada dan kemampuan harta dari masing-masing kontestan. Atau dengan kata lain, harta pasangan calon kepala daerah tak mencukupi untuk membiayai ongkos politiknya. Karena rata-rata kekayaan pasangan calon kepala daerah jika digabungkan sebesar Rp 18 miliar bahkan ada yang minus dari Rp 15 miliar.


“Hasil indepth interview biaya Pilkada yang harus dikeluarkan sebesar 5-10 miliar. Untuk memenangkan Pilkada tingkat Bupati minimal Rp 65 miliar,” kata hasil survei KPK yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa siang (14/12).

Hasil survei ini mengambarkan bahwa Presidential Threshold 20 persen membuat para kepala daerah “dikuasi” oleh para donatur alias sponsor.

Fakta tersebut tertuang dalam survei yang dilakukan oleh KPK, dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Derah (Pilkada) tahun 2015, 2017 dan 2018. Yang menggambarkan fakta miris lantaran 82,3 persen kontestan Pilkada tahun 2015 dibiayai oleh donatur atau sponsor.

Sementara tahun 2017, 82,6 persen dan tahun 2018 sebesar 70,3 persen kepala daerah maju dibiayai oleh pihak ketiga. Para donatur alias sponsor itu tidak hanya terbatas saat masa kampanye saja.

Dampak dari hal ini, berdasarkan survei KPK tersebut, para kepala daerah menjadi tersandra. Sebab, para penyandang dana atau sponsor ini mengharapkan sejumlah hal.

Pertama, para donatur menginginkan kemudahan perijinan terhadap bisnis yang telah dan akan dilakukan. Keinginan agar perijinan lebih mudah angkanya tiap tahun terus meningkat, 63,9 persen (2015), 75,0 persen (2017) dan 95,4 persen (2018).

Lalu diberi kemudahan untuk ikut serta dalam tender proyek pemerintah (pengadaan barang dan jasa). 64,6 persen (2015), 73,3 persen (2017) dan 90,7 persen (2018).

Selanjutnya, para donatur juga menginginkan kepala daerah yang telah dibiayai agar memberikan keamanan saat menjalankan bisnis yang sudah berjalan. 61,5 persen (2015), 76,7 persen (2017) dan 84,8 persen (2018).

Kemudian, donatur atau sponsor ingin diberi kemudahan terhadap akses untuk menjabat di pemerintahan daerah maupun BUMD. Hasilnya, 60,1 persen (2015), 56,81 persen (2017) dan 81,5 persen (2018).

Selanjutnya, kemudahan akses dalam menentukan kebijakan atau peraturan daerah. 49,3 persen (2015), 42,7 persen (2017) dan 72,2 persen (2018). Dan menginginkan agar dapat prioritas bantuan langsung. 51,5 persen (2015), 22,7 persen (2017) dan 62,3 persen.

Kenginginan yang lain berasarkan survei internal KPK ialah mendapatkan prioritas dana bantuan sosial atau hibah yang bersumber dari APBD. yang paling tinggi di tahun 2018 dengan nilai 56,3 persen.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya