Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Survei KPK Ungkap 82.3 Pilkada Dibiayai Sponsor, Kepala Daerah Tersandera

SELASA, 14 DESEMBER 2021 | 13:21 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Harapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri agar Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan nol persen bukan omong kosong, namun didasari banyak faktor.

Dengan Preshold 20 persen yang saat ini diterapkan membuat biaya politik menjadi mahal yang mengakibatkan kepala daerah maupun anggota legislatif melakukan korupsi usai terpilih, untuk mengembalikan modal yang dikeluarkan saat pencalonan. Preshold juga diterapkan saat Pemilihan Presiden atau Pilpres dimana seorang calon Presiden maupun Wakil Presiden harus diusung oleh partai politik maupun gabungan partai politik dengan 20 persen kursi DPR.

Survei KPK ini menjelaskan bahwa, masalah pendanaan Pilkada terjadi akibat adanya gap antara biaya Pilkada dan kemampuan harta dari masing-masing kontestan. Atau dengan kata lain, harta pasangan calon kepala daerah tak mencukupi untuk membiayai ongkos politiknya. Karena rata-rata kekayaan pasangan calon kepala daerah jika digabungkan sebesar Rp 18 miliar bahkan ada yang minus dari Rp 15 miliar.

“Hasil indepth interview biaya Pilkada yang harus dikeluarkan sebesar 5-10 miliar. Untuk memenangkan Pilkada tingkat Bupati minimal Rp 65 miliar,” kata hasil survei KPK yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa siang (14/12).

Hasil survei ini mengambarkan bahwa Presidential Threshold 20 persen membuat para kepala daerah “dikuasi” oleh para donatur alias sponsor.

Fakta tersebut tertuang dalam survei yang dilakukan oleh KPK, dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Derah (Pilkada) tahun 2015, 2017 dan 2018. Yang menggambarkan fakta miris lantaran 82,3 persen kontestan Pilkada tahun 2015 dibiayai oleh donatur atau sponsor.

Sementara tahun 2017, 82,6 persen dan tahun 2018 sebesar 70,3 persen kepala daerah maju dibiayai oleh pihak ketiga. Para donatur alias sponsor itu tidak hanya terbatas saat masa kampanye saja.

Dampak dari hal ini, berdasarkan survei KPK tersebut, para kepala daerah menjadi tersandra. Sebab, para penyandang dana atau sponsor ini mengharapkan sejumlah hal.

Pertama, para donatur menginginkan kemudahan perijinan terhadap bisnis yang telah dan akan dilakukan. Keinginan agar perijinan lebih mudah angkanya tiap tahun terus meningkat, 63,9 persen (2015), 75,0 persen (2017) dan 95,4 persen (2018).

Lalu diberi kemudahan untuk ikut serta dalam tender proyek pemerintah (pengadaan barang dan jasa). 64,6 persen (2015), 73,3 persen (2017) dan 90,7 persen (2018).

Selanjutnya, para donatur juga menginginkan kepala daerah yang telah dibiayai agar memberikan keamanan saat menjalankan bisnis yang sudah berjalan. 61,5 persen (2015), 76,7 persen (2017) dan 84,8 persen (2018).

Kemudian, donatur atau sponsor ingin diberi kemudahan terhadap akses untuk menjabat di pemerintahan daerah maupun BUMD. Hasilnya, 60,1 persen (2015), 56,81 persen (2017) dan 81,5 persen (2018).

Selanjutnya, kemudahan akses dalam menentukan kebijakan atau peraturan daerah. 49,3 persen (2015), 42,7 persen (2017) dan 72,2 persen (2018). Dan menginginkan agar dapat prioritas bantuan langsung. 51,5 persen (2015), 22,7 persen (2017) dan 62,3 persen.

Kenginginan yang lain berasarkan survei internal KPK ialah mendapatkan prioritas dana bantuan sosial atau hibah yang bersumber dari APBD. yang paling tinggi di tahun 2018 dengan nilai 56,3 persen.


Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Muncul Petisi Agus Salim Diminta Kembalikan Uang Donasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 02:22

Bahlil Tunjukkan Kesombongan pada Prabowo

Jumat, 25 Oktober 2024 | 13:37

Petisi Cabut Donasi Agus Salim Diteken Lebih dari 125 Ribu Orang

Kamis, 24 Oktober 2024 | 00:43

UPDATE

Prabowo Bareng Gibran Hadir di Deklarasi GSN

Sabtu, 02 November 2024 | 15:47

Komisi V Ingatkan Peningkatan Pelayanan Sarana Prasarana Menjelang Nataru

Sabtu, 02 November 2024 | 15:37

Harga CPO Meroket ke Level Tertinggi di Awal Bulan

Sabtu, 02 November 2024 | 15:09

Jenazah Kebakaran Pabrik Pakan Ternak Belum Berhasil Diidentifikasi

Sabtu, 02 November 2024 | 14:50

Lagi Santai Ngopi, Prajurit TNI Dikeroyok Ormas di Jaksel

Sabtu, 02 November 2024 | 14:30

BKPM Bidik Investasi Rp1.900 Triliun di 2025 dari Sektor Ini

Sabtu, 02 November 2024 | 14:29

Saham Eropa Menghijau, Indeks DAX Bangkit 0,93 Persen

Sabtu, 02 November 2024 | 14:04

Tumpukan Duit Judi Slot

Sabtu, 02 November 2024 | 13:54

3 Tersangka Baru Judi Slot8278 Terancam Penjara 20 Tahun

Sabtu, 02 November 2024 | 13:39

Tak Hanya iPhone 16, Pemerintah Juga Bakal Blokir IMEI Google Pixel

Sabtu, 02 November 2024 | 13:14

Selengkapnya