Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Survei KPK Ungkap 82.3 Pilkada Dibiayai Sponsor, Kepala Daerah Tersandera

SELASA, 14 DESEMBER 2021 | 13:21 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Harapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri agar Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan nol persen bukan omong kosong, namun didasari banyak faktor.

Dengan Preshold 20 persen yang saat ini diterapkan membuat biaya politik menjadi mahal yang mengakibatkan kepala daerah maupun anggota legislatif melakukan korupsi usai terpilih, untuk mengembalikan modal yang dikeluarkan saat pencalonan. Preshold juga diterapkan saat Pemilihan Presiden atau Pilpres dimana seorang calon Presiden maupun Wakil Presiden harus diusung oleh partai politik maupun gabungan partai politik dengan 20 persen kursi DPR.

Survei KPK ini menjelaskan bahwa, masalah pendanaan Pilkada terjadi akibat adanya gap antara biaya Pilkada dan kemampuan harta dari masing-masing kontestan. Atau dengan kata lain, harta pasangan calon kepala daerah tak mencukupi untuk membiayai ongkos politiknya. Karena rata-rata kekayaan pasangan calon kepala daerah jika digabungkan sebesar Rp 18 miliar bahkan ada yang minus dari Rp 15 miliar.


“Hasil indepth interview biaya Pilkada yang harus dikeluarkan sebesar 5-10 miliar. Untuk memenangkan Pilkada tingkat Bupati minimal Rp 65 miliar,” kata hasil survei KPK yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa siang (14/12).

Hasil survei ini mengambarkan bahwa Presidential Threshold 20 persen membuat para kepala daerah “dikuasi” oleh para donatur alias sponsor.

Fakta tersebut tertuang dalam survei yang dilakukan oleh KPK, dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Derah (Pilkada) tahun 2015, 2017 dan 2018. Yang menggambarkan fakta miris lantaran 82,3 persen kontestan Pilkada tahun 2015 dibiayai oleh donatur atau sponsor.

Sementara tahun 2017, 82,6 persen dan tahun 2018 sebesar 70,3 persen kepala daerah maju dibiayai oleh pihak ketiga. Para donatur alias sponsor itu tidak hanya terbatas saat masa kampanye saja.

Dampak dari hal ini, berdasarkan survei KPK tersebut, para kepala daerah menjadi tersandra. Sebab, para penyandang dana atau sponsor ini mengharapkan sejumlah hal.

Pertama, para donatur menginginkan kemudahan perijinan terhadap bisnis yang telah dan akan dilakukan. Keinginan agar perijinan lebih mudah angkanya tiap tahun terus meningkat, 63,9 persen (2015), 75,0 persen (2017) dan 95,4 persen (2018).

Lalu diberi kemudahan untuk ikut serta dalam tender proyek pemerintah (pengadaan barang dan jasa). 64,6 persen (2015), 73,3 persen (2017) dan 90,7 persen (2018).

Selanjutnya, para donatur juga menginginkan kepala daerah yang telah dibiayai agar memberikan keamanan saat menjalankan bisnis yang sudah berjalan. 61,5 persen (2015), 76,7 persen (2017) dan 84,8 persen (2018).

Kemudian, donatur atau sponsor ingin diberi kemudahan terhadap akses untuk menjabat di pemerintahan daerah maupun BUMD. Hasilnya, 60,1 persen (2015), 56,81 persen (2017) dan 81,5 persen (2018).

Selanjutnya, kemudahan akses dalam menentukan kebijakan atau peraturan daerah. 49,3 persen (2015), 42,7 persen (2017) dan 72,2 persen (2018). Dan menginginkan agar dapat prioritas bantuan langsung. 51,5 persen (2015), 22,7 persen (2017) dan 62,3 persen.

Kenginginan yang lain berasarkan survei internal KPK ialah mendapatkan prioritas dana bantuan sosial atau hibah yang bersumber dari APBD. yang paling tinggi di tahun 2018 dengan nilai 56,3 persen.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

DPR Dorong Pemerataan APBN Demi Daerah 3T Tidak Tertinggal

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:50

Utut Adianto Ngarep PDIP Tidak Ditinggalkan dalam RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:20

Dasco Pastikan Tak Akan Tinggalkan Fraksi PDIP di RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:50

Pidato Prabowo Bukti Pemerintah Berada di Jalur yang Benar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:23

Purbaya: Pajak Karbon Motor BBM Masih Dikaji, Belum Final

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:57

Prabowo Pilih Guyur Insentif Motor Listrik Ketimbang Perbesar Subsidi BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:45

Perkuat Pasar Muslim Jelang Libur Akhir Tahun, Taiwan Bidik Wisatawan RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:14

RUU Daerah Kepulauan jadi Kado Puluhan Juta Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:59

Pidato Kenegaraan Prabowo Tunjukkan Kejelasan Arah Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:31

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:07

Selengkapnya