Berita

Mantan pejabat Dinas PUPR Kota Banjar, Ujang Endin Indrawan/Net

Hukum

Diduga Ada Intervensi Agar Disiapkan Aturan Pemberian Fee Proyek di Dinas PUPR Pemkot Banjar

SELASA, 14 DESEMBER 2021 | 11:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan pejabat tinggi Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar, Ujang Endin Indrawan, dicecar soal dugaan adanya intervensi dari pihak terkait agar disisipkan aturan terkait pemberian sejumlah fee atas proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, penyidik telah memeriksa Ujang Endin Indrawan selaku Asisten Daerah (Asda) I Kota Banjar tahun 2013.

"Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai penyusunan aturan hukum dalam pengerjaan paket proyek di Kota Banjar," ujar Ali kepada wartawan, Selasa pagi (14/12).


Selain itu Wakil Bupati Pangandaran itu juga didalami soal dugaan adanya intervensi dari pihak yang terkait dalam perkara ini.

"Intervensi agar disisipkan aturan terkait adanya pemberian sejumlah fee atas pengerjaan paket proyek dimaksud," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang menjadi tersangka serta detail atau konstruksi perkaranya.

Meski demikian, tersangka kasus ini sudah diketahui, yaitu mantan Walikota Banjar, Herman Sutrisno yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2019-2024 dari Fraksi Golkar.

Hal itu terungkap melalui surat panggilan saksi yang diklaim salah orang oleh pihak yang menerima surat panggilan tersebut, Rommy Syahrial, yang merupakan anak pedangdut Roma Irama.

Dalam surat panggilan itu, terungkap tersangka dalam perkara di Pemkot Banjar adalah Herman Sutrisno yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

"Untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Herman Sutrisno selalu Walikota Banjar periode 2008-2013, yaitu menerima hadiah atau janji dari Rahmat Wardi terkait proyek pada Dinas PUPR Kota Banjar dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Banjar," bunyi surat panggilan yang ditandatangani Direktur Penyidikan, Setyo Budianto tertanggal 25 November 2020.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya