Berita

Mantan pejabat Dinas PUPR Kota Banjar, Ujang Endin Indrawan/Net

Hukum

Diduga Ada Intervensi Agar Disiapkan Aturan Pemberian Fee Proyek di Dinas PUPR Pemkot Banjar

SELASA, 14 DESEMBER 2021 | 11:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan pejabat tinggi Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar, Ujang Endin Indrawan, dicecar soal dugaan adanya intervensi dari pihak terkait agar disisipkan aturan terkait pemberian sejumlah fee atas proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, penyidik telah memeriksa Ujang Endin Indrawan selaku Asisten Daerah (Asda) I Kota Banjar tahun 2013.

"Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai penyusunan aturan hukum dalam pengerjaan paket proyek di Kota Banjar," ujar Ali kepada wartawan, Selasa pagi (14/12).

Selain itu Wakil Bupati Pangandaran itu juga didalami soal dugaan adanya intervensi dari pihak yang terkait dalam perkara ini.

"Intervensi agar disisipkan aturan terkait adanya pemberian sejumlah fee atas pengerjaan paket proyek dimaksud," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang menjadi tersangka serta detail atau konstruksi perkaranya.

Meski demikian, tersangka kasus ini sudah diketahui, yaitu mantan Walikota Banjar, Herman Sutrisno yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2019-2024 dari Fraksi Golkar.

Hal itu terungkap melalui surat panggilan saksi yang diklaim salah orang oleh pihak yang menerima surat panggilan tersebut, Rommy Syahrial, yang merupakan anak pedangdut Roma Irama.

Dalam surat panggilan itu, terungkap tersangka dalam perkara di Pemkot Banjar adalah Herman Sutrisno yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

"Untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Herman Sutrisno selalu Walikota Banjar periode 2008-2013, yaitu menerima hadiah atau janji dari Rahmat Wardi terkait proyek pada Dinas PUPR Kota Banjar dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Banjar," bunyi surat panggilan yang ditandatangani Direktur Penyidikan, Setyo Budianto tertanggal 25 November 2020.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jelang Laga Play-off, Shin Tae-yong Fokus Kebugaran Pemain

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:54

Preseden Buruk, 3 Calon Anggota DPRD Kota Bandung Berstatus Tersangka

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:40

Prof Romli: KPK Gagal Sejak Era Antasari, Diperburuk Kinerja Dewas

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:15

Waspada Hujan Disertai Petir di Jakarta pada Malam Hari

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:28

Kemenag Minta Umat Tak Terprovokasi Keributan di Tangsel

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:23

Barikade 98: Indonesia Lawyers Club Lebih Menghibur daripada Presidential Club

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:20

Baznas Ungkap Kiat Sukses Pengumpulan ZIS-DSKL Ramadan 2024

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:01

Walkot Jakpus Ingatkan Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilgub

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:35

Banyak Fasos Fasum di Jakarta Rawan Diserobot

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:19

Sopir Taksi Online Dianiaya Pengendara Mobil di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:15

Selengkapnya