Berita

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo/Net

Politik

Ketua MPR RI: Konstitusi Tidak Boleh Anti Terhadap Perubahan

SENIN, 13 DESEMBER 2021 | 19:14 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pengkhidmatan terhadap Undang Undang Dasar (UUD) 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi kaum milenial menjadi perhatian Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo.

Bambang Soesatyo memandang, zaman yang berkembang mengharuskan bangsa Indonesia berhadapan pada dinamika tantangan kehidupan kebangsaan.

Menurutnya, ke depan bukan tidak mungkin generasi penerus bangsa akan mempunyai perspektif yang berbeda dalam memaknai peradaban di masa sekarang, termasuk dalam memaknai narasi Konstitusi.


"Idealnya, konstitusi yang kita bangun dan perjuangkan adalah Konstitusi yang hidup dan yang bekerja (living and working constitution)," ujar Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulisnya pada Senin (13/12).

Konstitusi yang hidup, dipaparkan Bambang, adalah sebah arah yang mampu menjawab segala tantangan dan dinamika zaman. Sedangkan, konstitusi yang bekerja adalah yang benar-benar dijadikan rujukan dan dilaksanakan dalam praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengurai, karena konstitusi terikat oleh realitas zaman, maka agar bisa hidup dan bekerja secara selaras konstitusi tidak boleh anti terhadap perubahan. Karena menurutnya, perubahan zaman adalah sebuah kensicayaan yang tidak akan mungkin dihindarkan.

"Tugas kita bersama memastikan bahwa
perubahan tersebut adalah perubahan menuju ke arah perbaikan," katanya.

Sosok yang kerap disapa Bamsoet ini menekankan, perubahan menuju ke arah yang lebih baik harus dilakukan dengan mengedepankan sikap kenegarawanan, menjunjung tinggi kehendak daulat rakyat, serta memastikan kelestarian nilai-nilai luhur.

"Yang menjadi original intent para founding fathers dalam mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia," imbuhnya.

Bamsoet menambahkan, dari tahun 1999 hingga 2002, MPR telah melakukan empat kali amendemen atau perubahan UUD 1945. Di satu sisi, perubahan Konstitusi dinilai telah membawa angin segar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dia menilai, pembatasan masa jabatan presiden secara tegas, pemilihan presiden yang dilaksanakan secara langsung, dan ketentuan mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) yang diatur dalam Bab tersendiri, adalah beberapa aspek yang dianggap sebagai kemajuan dalam kehidupan demokrasi di tanah air.

"Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai masih terdapat kelemahan sistematika dan substansi pada konstitusi pasca amendemen," tuturnya.

Persoalan mengenai kedudukan dan kewenangan lembaga negara, lanjut Bamsoet, juga masih menyisakan problematika tersendiri. Ditambah lagi, kenyataan bahwa perubahan Konstitusi tidak serta-merta menumbuhkan budaya taat berkonstitusi, atau menjamin segala peraturan perundang-undangan di bawah Undang Undang Dasar, sudah sejalan dengan konstitusi.

Menurutnya, amendemen Konstitusi bukanlah sesuatu yang tabu dalam konsepsi negara demokratis. Ia memberikan contoh konkret terkait apa yang terjadi di Amerika Serikat, yang mana telah sekian lama menjadi rujukan global dalam implementasi sistem demokrasi, juga telah beberapa kali melakukan amendemen.

Dia memaparkan, negeri Paman Sam sudah sejak tahun 1789 ribuan kali Komite Kongres Amerika Serikat mengusulkan dilakukannya amendemen konstitusi.

Dari ratusan kali usulan amendemen tersebut, Bamsoet mendapati Amerika Serikat secara resmi telah mengajukan 33 kali amendemen konstitusi.

"Dan hasilnya, sebanyak 27 kali amendemen telah diratifikasi oleh negara-negara bagian," demikian Bamsoet.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

SOFA Siapkan Rp131 Miliar untuk Proyek Sampah Jadi Energi

Sabtu, 19 September 2026 | 14:14

Menimbang Kembali POD South Andaman

Sabtu, 19 September 2026 | 13:46

Prabowo Teriak “Free Palestine” Tiga Kali, Singgung Indonesia Tak Berdaya Bantu Palestina

Sabtu, 19 September 2026 | 13:45

HUT ke-81 TNI di Monas, Prabowo Dijadwalkan Jadi Irup

Sabtu, 19 September 2026 | 13:27

Kejagung Turun Tangan Kawal Proyek Jalan IKN Senilai Rp3,986 Triliun

Sabtu, 19 September 2026 | 13:24

Saham BMW Anjlok 4,46 Persen

Sabtu, 19 September 2026 | 12:59

Ratusan Hotel di Bali Bangkrut Lalu Dilego

Sabtu, 19 September 2026 | 12:36

Penanaman Pohon Bukti Nyata Kontribusi Alumni Unpad

Sabtu, 19 September 2026 | 12:17

Pasar Minggu Bakal Disulap Jadi Kawasan Terintegrasi, Investasinya Rp1 Triliun

Sabtu, 19 September 2026 | 12:13

Jarnas Prabowo-Gibran Minta Kebun Sawit Rakyat di Kawasan Hutan Tak Digusur

Sabtu, 19 September 2026 | 11:45

Selengkapnya