Berita

Polda Kepulauan Riau/Net

Hukum

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Penipuan Investasi PT NAM, Korban Cuma Minta Duit Balik

SENIN, 13 DESEMBER 2021 | 09:21 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus tindak pidana pemalsuan dan penipuan investasi PT Narada Aset Manajemen kini telah menjerat lima orang sebagai tersangka.

Polda Kepulauan Riau menetapkan empat tersangka dari manajemen PT Narada Aset Manajemen dan seorang kepala bank swasta di Batam.

Penetapan tersangka tertuang dalam dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) berbeda yang dikirim ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Empat orang tersangka pertama tertuang dalam SPDP nomor: B/25/III/2021/Ditreskrimum tanggl 12 Maret 2021 dan ditandangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto.

Kemudian satu tersangka baru tertuang dalam SPDP nomor: B/17/VIII/2021/Ditreskrimum tanggal 23 Agustus 2021 yang ditandatangani Direskrimum Polda Kepri, Kombes Jefri R.P. Siagian.

Para tersangka itu adalah JN sebagai Branch Manager PT NAM; MT sebagai Area Manager PT NAM; DK sebagai Area Manager PT NAM; BPN sebagai Direktur PT NAM; dan MJ sebagai Kepala Cabang Bank HSBC Batam.

Mereka ditetapkan tersangka pemalsuan surat, penipuan dan pertolongan jahat berupa penanaman investasi di PT Narada Aset Manajemen (NAM) sebesar Rp 5 miliar. Mereka diduga telah melanggar pidana pasal 263 dan pasal 378 junto pasal 480 dan pasal 55 KHUP.

"Sudah ada penetapan tersangka lima orang, namun pelapor minta didamaikan untuk pengembalian uang," ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt kepada wartawan.

Sementara itu, pelapor sekaligus korban penipuan, SL mengaku telah ditipu PT NAM hingga Rp 5 miliar. Jika ditambah dengan nilai keuntungan investasi yang dijanjikan oleh para tersangka, maka ia harusnya mendapat Rp 6,5 miliar.

"Saya menjadi korban penipuan investasi PT NAM. Saya kehilangan uang tabungan hari tua saya sebesar Rp 5 miliar," ujar LS kepada wartawan, Senin (13/12).

Pria berusia 64 tahun itu juga mengaku telah menyampaikan permintaanya kepada Polda Kepri agar kasusnya ini dapat diselesaikan secara musyawarah. Namun sayang, hingga kini belum ada iktikad baik dari para tersangka untuk mengembalikan uangnya.

"Saya ingin agar kasus ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan uang saya dikembalikan semua," tegas LS.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya