Berita

Polda Kepulauan Riau/Net

Hukum

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Penipuan Investasi PT NAM, Korban Cuma Minta Duit Balik

SENIN, 13 DESEMBER 2021 | 09:21 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus tindak pidana pemalsuan dan penipuan investasi PT Narada Aset Manajemen kini telah menjerat lima orang sebagai tersangka.

Polda Kepulauan Riau menetapkan empat tersangka dari manajemen PT Narada Aset Manajemen dan seorang kepala bank swasta di Batam.

Penetapan tersangka tertuang dalam dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) berbeda yang dikirim ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.


Empat orang tersangka pertama tertuang dalam SPDP nomor: B/25/III/2021/Ditreskrimum tanggl 12 Maret 2021 dan ditandangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto.

Kemudian satu tersangka baru tertuang dalam SPDP nomor: B/17/VIII/2021/Ditreskrimum tanggal 23 Agustus 2021 yang ditandatangani Direskrimum Polda Kepri, Kombes Jefri R.P. Siagian.

Para tersangka itu adalah JN sebagai Branch Manager PT NAM; MT sebagai Area Manager PT NAM; DK sebagai Area Manager PT NAM; BPN sebagai Direktur PT NAM; dan MJ sebagai Kepala Cabang Bank HSBC Batam.

Mereka ditetapkan tersangka pemalsuan surat, penipuan dan pertolongan jahat berupa penanaman investasi di PT Narada Aset Manajemen (NAM) sebesar Rp 5 miliar. Mereka diduga telah melanggar pidana pasal 263 dan pasal 378 junto pasal 480 dan pasal 55 KHUP.

"Sudah ada penetapan tersangka lima orang, namun pelapor minta didamaikan untuk pengembalian uang," ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt kepada wartawan.

Sementara itu, pelapor sekaligus korban penipuan, SL mengaku telah ditipu PT NAM hingga Rp 5 miliar. Jika ditambah dengan nilai keuntungan investasi yang dijanjikan oleh para tersangka, maka ia harusnya mendapat Rp 6,5 miliar.

"Saya menjadi korban penipuan investasi PT NAM. Saya kehilangan uang tabungan hari tua saya sebesar Rp 5 miliar," ujar LS kepada wartawan, Senin (13/12).

Pria berusia 64 tahun itu juga mengaku telah menyampaikan permintaanya kepada Polda Kepri agar kasusnya ini dapat diselesaikan secara musyawarah. Namun sayang, hingga kini belum ada iktikad baik dari para tersangka untuk mengembalikan uangnya.

"Saya ingin agar kasus ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan uang saya dikembalikan semua," tegas LS.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya