Berita

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan/Net

Politik

Pengamat Khawatir Pengangkatan Novel Baswedan Cs Jadi Boomerang Bagi Polri dan Jenderal Sigit

MINGGU, 12 DESEMBER 2021 | 12:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Diangkatnya Novel Baswedan dan 43 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri dianggap bisa menjadi sumber petaka baru bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan institusi Polri.

Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam mengatakan, pengangkatan Novel Baswedan dkk sangat berpotensi menjadi boomerang bagi Polri sebagai institusi dan Kapolri sebagai orang yang memiliki inisiatif tersebut.

Alasannya, karena penerbitan Peraturan Polri 15/2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK menjadi ASN di Lingkungan Polri bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yakni UU 2/2002 tentang Polri.


Dijelaskan dalam ayat 1 pasal 20 UU Polri, pegawai negeri pada Polri terdiri dari anggota Polri dan pegawai negeri sipil. Sementera ayat 2 menerangkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang dimaksud berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Singkatnya, pengangkatan PNS di lingkungan Polri harus berdasarkan UU ASN 5/2014 sebagai payung hukumnya.

“Dari aspek hukum pengangkatannya harus sesuai dengan prosedur dan tata cara yang diatur menurut peraturan perundang-undangan yang ada, Jangan sampai cacat prosedur yang akan dengan mudah untuk dilakukan upaya hukum ke pengadilan," kata Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (12/12).

Di satu sisi, Saiful meminta Polri memperhitungkan secara matang terkait pengangkatan tersebut. Jangan sampai dengan pengangkatan tersebut justru menghambat dan mencoreng Polri yang terus berbenah ditengah turbulensi berbagai macam isu yang menimpa Polri.

Dia khawatir Polri gagal dalam memantau dan mengendalikan Novel setelah diangkat menjadi ASN Polri. Saiful tidak ingin kejadian-kejadian sebelumnya di KPK terulang di institusi Polri.

"Saya kira hal tersebut juga harus menjadi perhatian serius oleh Polri. Jangan sampai pengangkatan mereka justru bukan mengarah ke yang lebih baik, akan tetapi justru mengacaukan keadaan dan struktur yang sudah baik didalam tubuh Polri," tutupnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya