Berita

Terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Heru Hidayat/Net

Hukum

Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Korupsi Asabri Dianggap Keliru

JUMAT, 10 DESEMBER 2021 | 11:13 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejagung kepada terdakwa kasus korupsi Asabri, Heru Hidayat dikritisi.

Pakar pidana Universitas Trisakti, Dian Adriawan menganggap, tuntutan tersebut keliru karena surat dakwaan jaksa tidak memuat Pasal 2 ayat (2) UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Padahal seharusnya, tuntutan jaksa harus merujuk pada surat dakwaan.


“Kalau tidak ada dalam surat dakwaan, berarti kekeliruan yang dilakukan jaksa ketika dia mencantumkan itu (pidana hukum mati) di dalam tuntutan pidana,” ujar Dian dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/12).

Baginya, poin-poin dalam surat dakwaan penting sebagai koridor hakim melakukan pemeriksaan perkara. Surat dakwaan juga menjadi batasan bagi jaksa dalam pengajuan tuntutan pidana seorang terdakwa.

“Kalau tidak ada dalam surat dakwaan itu sesuatu kekeliruan JPU. Karena apa yang ada dalam surat dakwaan, diantisipasi juga oleh terdakwa di dalam pembuktian. Nah, bagaiman dia (terdakwa) mengantisipasi Pasal 2 ayat (2) kalau tidak ada dalam surat dakwaan?” jelas Dian.

Hukuman pidana mati, kata dia, juga lebih tepat diberlakukan dalam kasus korupsi terhadap dana-dana yang dipergunakan untuk penanganan dan penanggulangan kondisi darurat, seperti bencana nasional maupun krisis moneter.

“Terkait Pasal 2 ayat (2), pidana mati kan untuk situasi darurat, yang paling tepat kalau diterapkan pada kasus lain, seperti kasus bansos pada masa pandemi, seharusnya hukuman mati,” pungkas Dian.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya