Berita

Logo Partai PNA/Ist

Politik

Tolak Sahkan PNA Versi KLB, Ini Penjelasan Kemenkumham Aceh

RABU, 08 DESEMBER 2021 | 14:49 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, menolak untuk mengesahkan permohonan pengurusan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta Kepengurusan Partai Nanggroe Aceh (PNA) versi KLB Bireuen.

Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman mengatakan, permohonan pengurusan AD/ART kepengurusan PNA versi Kongres Luar Biasa (KLB) yang dipimpin Samsul Bahri alias Tiyong tidak memenuhi syarat AD/ART PNA.

"Berdasarkan hasil penelitian dan verifikasi dokumen yang diajukan PNA versi KLB tidak memenuhi syarat AD/ART PNA," jelas Meurah Budiman, di Banda Aceh, Rabu (8/12), dikutip Kantor Berita RMOLAceh.


Meurah menyebutkan, KLB PNA di Kabupaten Bireuen pada 14 September 2019 tidak memenuhi ketentuan Pasal 57 ayat (3) Anggaran Dasar Partai Nanggroe Aceh tentang Peserta Kongres Luar Biasa.

Di mana dari 23 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PNA yang hadir dalam KLB adalah 21 DPW. Namun dari 21 DPW hanya 5 DPW yang hadir lengkap. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan pasal 14 ART partai.

"Tanda tangan Dewan Pimpinan Wilayah pada daftar hadir Kongres Luar Biasa PNA tanggal 14 September 2019 tidak identik dengan tanda tangan asli Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah," paparnya.

Meurah menyampaikan, terdapat perbedaan nama Pengurus DPW pada Daftar Hadir dengan surat Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah PNA Kabupaten Periode 2017 2022.

Di mana, lanjut Meurah, dari lima orang anggota Majelis Tinggi Partai yang hadir pada KLB PNA hanya dua orang. Kemudian peserta KLB PNA yang hadir tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 14 (1) Anggaran Rumah Tangga Partai Nanggroe Aceh.

Meurah menambahkan, dalam KLB tersebut hanya dihadiri oleh Irwansyah sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat, tanpa sekretaris dan anggota. Hanya dihadiri oleh Abrar Muda sebagai Sekretaris Komisi Pengawas tanpa dihadiri oleh Ketua dan Anggota Komisi. Pun tidak dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, dan anggota Mahkamah Partai.

"Tidak dihadiri oleh Bendahara Umum PNA atas nama Lukman Age, akan tetapi dihadiri oleh Nurdin R sebagai Bendahara Umum Partai PNA yang tidak sesuai dengan surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Nomor: W1-675-AH.11.01 Tahun 2017," tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya