Berita

Logo Partai PNA/Ist

Politik

Tolak Sahkan PNA Versi KLB, Ini Penjelasan Kemenkumham Aceh

RABU, 08 DESEMBER 2021 | 14:49 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, menolak untuk mengesahkan permohonan pengurusan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta Kepengurusan Partai Nanggroe Aceh (PNA) versi KLB Bireuen.

Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman mengatakan, permohonan pengurusan AD/ART kepengurusan PNA versi Kongres Luar Biasa (KLB) yang dipimpin Samsul Bahri alias Tiyong tidak memenuhi syarat AD/ART PNA.

"Berdasarkan hasil penelitian dan verifikasi dokumen yang diajukan PNA versi KLB tidak memenuhi syarat AD/ART PNA," jelas Meurah Budiman, di Banda Aceh, Rabu (8/12), dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Meurah menyebutkan, KLB PNA di Kabupaten Bireuen pada 14 September 2019 tidak memenuhi ketentuan Pasal 57 ayat (3) Anggaran Dasar Partai Nanggroe Aceh tentang Peserta Kongres Luar Biasa.

Di mana dari 23 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PNA yang hadir dalam KLB adalah 21 DPW. Namun dari 21 DPW hanya 5 DPW yang hadir lengkap. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan pasal 14 ART partai.

"Tanda tangan Dewan Pimpinan Wilayah pada daftar hadir Kongres Luar Biasa PNA tanggal 14 September 2019 tidak identik dengan tanda tangan asli Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah," paparnya.

Meurah menyampaikan, terdapat perbedaan nama Pengurus DPW pada Daftar Hadir dengan surat Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah PNA Kabupaten Periode 2017 2022.

Di mana, lanjut Meurah, dari lima orang anggota Majelis Tinggi Partai yang hadir pada KLB PNA hanya dua orang. Kemudian peserta KLB PNA yang hadir tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 14 (1) Anggaran Rumah Tangga Partai Nanggroe Aceh.

Meurah menambahkan, dalam KLB tersebut hanya dihadiri oleh Irwansyah sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat, tanpa sekretaris dan anggota. Hanya dihadiri oleh Abrar Muda sebagai Sekretaris Komisi Pengawas tanpa dihadiri oleh Ketua dan Anggota Komisi. Pun tidak dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, dan anggota Mahkamah Partai.

"Tidak dihadiri oleh Bendahara Umum PNA atas nama Lukman Age, akan tetapi dihadiri oleh Nurdin R sebagai Bendahara Umum Partai PNA yang tidak sesuai dengan surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Nomor: W1-675-AH.11.01 Tahun 2017," tandasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya