Berita

Aksi buruh di Jakarta/RMOL

Politik

Kembali Unjuk Rasa, Buruh Sampaikan 3 Tuntutan bagi Pemerintah

RABU, 08 DESEMBER 2021 | 14:32 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

KSPSI Andi Ghani dan KSPI bakal terus melakukan aksi unjuk rasa serentak secara nasional di berbagai wilayah di Indonesia. Hal ini merupakan rangkaian aksi buruh 6-10 Desember 2021 untuk menyampaikan tiga tuntutan mereka.

“Ini di seluruh Indonesia buruh melakukan aksi. Tuntutan yang disampaikan ada tiga, yang pertama meminta seluruh gubernur di Indonesia merivisi SK upah minum baik UMP maupun UMK. Karena bertentangan dengan keputusan MK, amar putusan butir nomor 7,” ucap Presiden KSPI, Said Iqbal, di lokasi demonstrasi, Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (8/12).

Kedua, lanjut Said, buruh meminta pemerintah pusat untuk mencabut PP 36/2021 tentang pengupahan lantaran dinilai tidak sinkron dengan putusan MK.


"Karena dalam amar putusan MK No 7/2021 tersebut jelas dikatakan, menyatakan menangguhkan tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dan tidak boleh melakukan peraturan yang baru," ujar Said.

"Di dalam PP 36/2021 tentang pengupahan pasal 3 ayat 2 jelas mengatakan kebijakan kenaikan upah minimum adalah keputusan strategis, kami meminta pempus tunduk pada putusan MK cabut PP 36/2021,” sambungnya.

Yang ketiga, kata Said, tuntutan para buruh adalah meminta pemerintah pusat dan daerah agar tunduk pada putusan MK yang menyatakan bahwa UU CIpta Kerja Inkonstitusional bersyarat dan dibutuhkan waktu selama dua tahun paling lama untuk memperbaiki prosedur dan tata cara perundang-undanga dalam UU Cipta Kerja.

“Jadi dari nol, kalau prosedurnya saja dari nol atau dari awal dengan demikian isi pasal-pasalnya tidak berlaku, khususnya yang strategis dan berdampak luas,” imbuhnya.

Dengan demikian, Said menegaskan, buruh meminta semua peraturan dari turunan UU Cipta Kerja dan isi dari pasal-pasal yang ada di undang-undang sapu jagat tersebut tidak boleh diterapkan.

“Walaupun pemerintah berpendapat bahwa amar putusan nomor 4 tetap berlaku dalam artian harus diperbaiki sampai dengan dua tahun, kalau tidak diperbaiki prosedur pembuatan selama dua tahun maka inkonstitusional permanen,” tutupnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya