Berita

Aksi buruh di Jakarta/RMOL

Politik

Kembali Unjuk Rasa, Buruh Sampaikan 3 Tuntutan bagi Pemerintah

RABU, 08 DESEMBER 2021 | 14:32 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

KSPSI Andi Ghani dan KSPI bakal terus melakukan aksi unjuk rasa serentak secara nasional di berbagai wilayah di Indonesia. Hal ini merupakan rangkaian aksi buruh 6-10 Desember 2021 untuk menyampaikan tiga tuntutan mereka.

“Ini di seluruh Indonesia buruh melakukan aksi. Tuntutan yang disampaikan ada tiga, yang pertama meminta seluruh gubernur di Indonesia merivisi SK upah minum baik UMP maupun UMK. Karena bertentangan dengan keputusan MK, amar putusan butir nomor 7,” ucap Presiden KSPI, Said Iqbal, di lokasi demonstrasi, Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (8/12).

Kedua, lanjut Said, buruh meminta pemerintah pusat untuk mencabut PP 36/2021 tentang pengupahan lantaran dinilai tidak sinkron dengan putusan MK.


"Karena dalam amar putusan MK No 7/2021 tersebut jelas dikatakan, menyatakan menangguhkan tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dan tidak boleh melakukan peraturan yang baru," ujar Said.

"Di dalam PP 36/2021 tentang pengupahan pasal 3 ayat 2 jelas mengatakan kebijakan kenaikan upah minimum adalah keputusan strategis, kami meminta pempus tunduk pada putusan MK cabut PP 36/2021,” sambungnya.

Yang ketiga, kata Said, tuntutan para buruh adalah meminta pemerintah pusat dan daerah agar tunduk pada putusan MK yang menyatakan bahwa UU CIpta Kerja Inkonstitusional bersyarat dan dibutuhkan waktu selama dua tahun paling lama untuk memperbaiki prosedur dan tata cara perundang-undanga dalam UU Cipta Kerja.

“Jadi dari nol, kalau prosedurnya saja dari nol atau dari awal dengan demikian isi pasal-pasalnya tidak berlaku, khususnya yang strategis dan berdampak luas,” imbuhnya.

Dengan demikian, Said menegaskan, buruh meminta semua peraturan dari turunan UU Cipta Kerja dan isi dari pasal-pasal yang ada di undang-undang sapu jagat tersebut tidak boleh diterapkan.

“Walaupun pemerintah berpendapat bahwa amar putusan nomor 4 tetap berlaku dalam artian harus diperbaiki sampai dengan dua tahun, kalau tidak diperbaiki prosedur pembuatan selama dua tahun maka inkonstitusional permanen,” tutupnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya