Berita

Aksi Massa FSPMI Tuntut Revisi Kenaikan UMP-UMK di depan Kantor Gubernur Lampung/RMOLLampung

Nusantara

Geruduk Kantor Gubernur Lampung, FSPMI Tuntut Revisi Kenaikan UMP-UMK

RABU, 08 DESEMBER 2021 | 14:04 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Area di depan kantor Gubernur Lampung pada Rabu siang (8/12) dipenuhi oleh massa dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Kehadiran massa buruh ini adalah untuk menuntut dilakukan revisi terhadap kenaikan upah buruh (UMP/UMK) Lampung tahun 2022.

Para buruh meminta kenaikan UMP/UMK menjadi 5 sampai dengan 10 persen.

Selain tuntutan tersebut, puluhan masa juga meminta Pemprov Lampung menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang dinyatakan cacat prosedural (formil) atau inskontitusional bersyarat.


"Kami hanya menuntut agar Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melalui Dinas Tenaga Kerja untuk segera merevisi dan mencabut penetapan UMP dan UMK 2022 yang sudah ditetapkan sebelumnya, agar merujuk pada PP Nomor 78 tahun 2015," kata Koordinator Lapangan, Arif Mediarta, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (8/12).

"Kondisi ini semakin membuat terpuruknya pekerja/buruh sebab kenaikan upah minimum sebelumnya dirasa tidak memenuhi harapan atau tidak seimbang dengan pengeluaran akibat adanya kenaikan kebutuhan hidup," sambungnya.

Maka dari itu, mereka menuntut pemerintah untuk memberikan upah layak di tengah pandemi Covid-19. Karena upah layak merupakan urat nadinya pekerja, sehingga menjadi bagian sangat penting dan tidak terpisahkan bagi kehidupan pekerja/buruh dan keluarganya guna mencapai kesejahteraan.

"Upah layak (upah yang dibutuhkan untuk hidup bermartabat) merupakan hak asasi manusia sebagaimana amanat Pasal 27 ayat 2 UUD NKRI Tahun 1945 dan aturan internasional yang tertuang dalam pedoman PBB untuk bisnis dan hak asasi manusia," tutupnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya