Berita

Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman/Net

Hukum

Sinyal Internet Berpotensi Terganggu, Hakim Kabulkan Permohonan Munarman Soal Sidang Offline

RABU, 08 DESEMBER 2021 | 11:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) mengabulkan permohonan mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman, soal sidang offline terkait perkara dugaan terorisme, Rabu (8/12).

Dalam sidang kali ini, Munarman masih belum dihadirkan di ruang persidangan dan hanya mengikuti sidang secara online atau virtual.

Di awal sidang, Majelis Hakim membacakan penetapan persidangan yang diselenggarakan secara offline sesuai dengan permintaan yang diajukan oleh terdakwa Munarman.


"Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa, memerintahkan JPU menghadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya secara offline," ujar Majelis Hakim, Rabu pagi (8/12).

Hakim menjelaskan, permohonan yang diajukan Munarman bertujuan untuk memenuhi asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Pun menjamin bahwa persidangan secara offline akan berlangsung dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19, yaitu menjaga jarak atau tidak berkerumun, menjaga kebersihan tangan dan menggunakan masker.

"Menimbang bahwa menurut Majelis Hakim persidangan secara online memungkinkan adanya gangguan sinyal internet yang tidak stabil, hal tersebut dapat mengakibatkan persidangan tidak berjalan secara lancar," kata Majelis Hakim.

Selain itu, kata Majelis Hakim, persidangan secara offline juga dilakukan karena waktu yang sangat terbatas untuk mengadili dan menyelesaikan perkara.

"Karena itu agar pemeriksaan perkara dalam persidangan dapat berjalan lancar permohonan penasehat hukum terdakwa persidangan secara secara offline dapat dikabulkan," jelas Majelis Hakim.

Namun demikian, jika Munarman melanggar, maka penetapan tersebut akan ditinjau kembali dan persidangan kembali dilakukan secara online.

Sidang offline akan berlangsung pada persidangan selanjutnya. Saat ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang membacakan surat dakwaan untuk Munarman.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya