Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Dianggap Ikut Dukung Kekerasan Etnis, Facebook Digugat Pengungsi Rohingya Hingga 250 Miliar Dolar AS

SELASA, 07 DESEMBER 2021 | 12:29 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Raksasa media sosial Facebook dituntut dengan denda sebesar 250 miliar dolar AS (sekitar 2,1 kuadriliun rupiah) oleh para pengungsi Rohingya. Raksasa media sosial itu dianggap gagal membendung ujaran kebencian di platformnya, yang memperburuk kekerasan terhadap etnis mereka.

Pengaduan, yang diajukan di pengadilan California, mengatakan algoritme yang menggerakkan perusahaan jejaring sosial yang berbasis di AS itu mempromosikan disinformasi dan pemikiran ekstremis yang diterjemahkan menjadi kekerasan di dunia nyata.

"Facebook seperti robot yang diprogram dengan misi tunggal: untuk tumbuh," tulis dokumen pengadilan, seperti dikutip dari Reuters, Selasa (7/12).


“Kenyataan yang tak terbantahkan adalah bahwa pertumbuhan Facebook, yang dipicu oleh kebencian, perpecahan, dan kesalahan informasi, telahmenyebabkan ratusan ribu nyawa Rohingya hancur setelahnya," lanjut isi dokumen itu.

Kelompok hak asasi manusia telah lama menuduh bahwa Facebook tidak berbuat cukup untuk mencegah penyebaran disinformasi dan misinformasi online.

Kritikus mengatakan bahkan ketika diperingatkan untuk menyebarkan ujaran kebencian di platformnya, perusahaan gagal bertindak.

Mereka menuding raksasa media sosial itu membiarkan kepalsuan berkembang biak, mempengaruhi kehidupan minoritas dan mencondongkan pemilihan di negara-negara demokrasi seperti Amerika Serikat, di mana tuduhan penipuan yang tidak berdasar beredar dan meningkat di antara teman-teman yang berpikiran sama.

Whistleblower Frances Haugen mengatakan kepada Kongres AS pada bulan Oktober bahwa Facebook "mengipasi kekerasan etnis" di beberapa negara.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Changhong Perpanjang Garansi Produk Elektronik hingga 25 Tahun, Ini Rinciannya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:22

Tim Satgas Hanura Mulai Safari Panaskan Mesin Partai Menuju Pemilu 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:58

Jangan Cuma Pembeli, Indonesia harus jadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:51

Bank Lokal Tumbuh Pesat, Citi Pilih Tinggalkan Bisnis Ritel Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:38

Investasi Danantara Jadi Kunci Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:47

Seskab Teddy Tiga Besar Jajaran Menteri dengan Kinerja Terbaik

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:14

Elite PBNU Sibuk Urus Tambang, Gagal Pimpin Jam'iyah

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:30

Banteng Jakarta FC Bidik Juara Soekarno Cup 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:26

30 Eks Bankir Citibank Wariskan Pelajaran Karier Lewat Buku Growing with Purpose

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:50

Besok, Dishub DKI Jakarta Launching 3 Terobosan Mobilitas Warga

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:18

Selengkapnya