Berita

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani bin Muhammad Amin/Ist

Hukum

Tersangka Korupsi Ajukan Praperadilan, Gerak Aceh Dukung Langkah Kejati

SELASA, 07 DESEMBER 2021 | 10:35 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani bin Muhammad Amin, mendukung langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk melawan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka korupsi pembangunan Jembatan Kuala Gigieng.

Salah satu tersangka korupsi pembangunan Jembatan Kuala Gigieng, Kurniawan selaku PPTK, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Dia menolak dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Askhalani mengatakan, setiap warga negara berhak mengajukan praperadilan. Hal itu dijamin dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP).


“Itu memang hak seseorang yang merasa dirinya janggal atas selidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," kata Askhalani kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin (6/12).

Ditambahkan Askhalani, proses yang dilakukan kejaksaan sejauh ini sudah sesuai dengan aturan main. Kejaksaan, memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka dugaan korupsi.

Dalam kasus ini, Penyidik Kejati Aceh, telah menetapkan lima tersangka. Salah satu materi pembuktian, adalah pembangunan tidak sesuai dengan speksifikasi yang ditentukan.

"Maka untuk itu kita dukung kejaksaan untuk melawan proses praperadilan itu (yang dilakukan tersangka)," tutup Askhalani.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya