Berita

Wakil Ketua KPK Alexnader Marwata saat menyampaikan apresiasinya pada peraih penghargaan wajib lapor LHKPN inspiratif tahun 2021/Repro

Hukum

KPK: Jika Tak Mau Lapor LHKPN, Lebih Baik Berhenti jadi Penyelenggara Negara

SENIN, 06 DESEMBER 2021 | 22:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebagai penyelenggara negara harus mau melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika tidak mau, disarankan berhenti menjadi penyelenggara negara.

Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata seraya menyampaikan apresiasi kepada peraih penghargaan wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Inspiratif tahun 2021 yang diselenggarakan secara daring pada Senin (6/12).

"Transparansi sebagai pejabat publik harus dipegang. Kalau tidak mau melaporkan harta sebagaimana diamanahkan oleh UU, lebih baik berhenti sebagai penyelenggara negara," ujar Alex menegaskan.


Para peraih penghargaan LHKPN ini kata Alex, terpilih bukan karena taat aturan dalam menjalankan kewajiban melaporkan hartanya kepada KPK.

Alex menjelaskan alasan mereka mendapat penghargaan. Katanya, para peraih penhargaan itu berkomitmen dan memiliki tanggung jawab morilnya dalam mencegah perilaku koruptif yang diwujudkan dengan pelaporan LHKPN.

Alex berharap, penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi wajib LHKPN lainnya. Dengan demikian, penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dapat diwujudkan.

"Semoga para penerima penghargaan menjadi contoh bagi para penyelenggara negara yang lain. Dengan e-LHKPN proses pelaporan harta semakin mudah, tidak ada alasan untuk tidak melaporkan," kata Alex.

Karena kata Alex, dengan melaporkan harta kekayaan, pejabat publik diharapkan akan merasa dimonitor. Dampak baiknya, mereka berpikir beberapa kali apabila akan melakukan kejahatan korupsi.

Kepada para pimpinan instansi, Alex juga mengimbau jika masih terdapat wajib lapor LHKPN yang tidak melaporkan harta kekayaannya, agar diberikan sanksi tegas dan spesifik sesuai ketentuan yang berlaku.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya