Ketua PBNU Habib Muhammad Salim Al JufrI/Net
Penjadwalan ulang Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama hanya bisa dilakukan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Hal ini sesuai hasil Konferensi Besar (Konbes) NU yang digelar pada 26 September 2021.
Begitu dikatakan Ketua PBNU Habib Muhammad Salim Al Jufri menyusul rencana sejumlah pihak yang berupaya menggelar Konferensi Besar (Konbes) dengan memobilisasi PWNU Se-Indonesia pada Selasa (7/12).
“Konbes itu forum tertinggi kedua setelah Muktamar. Konbes NU Tahun 2021 sudah memutuskan penjadwalan ulang pelaksanaan muktamar diserahkan ke PBNU,†ujar Habib Salim.
Habib Salim meminta semua pihak memahami dan tunduk kepada mekanisme organisasi yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) dan Peraturan Organisasi NU.
“Kita jangan main-main dengan AD/ART NU,†tegasnya.
Menurutnya, untuk mengatasi perbedaan pendapat menyangkut waktu penyelenggaraan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama adalah tunduk terhadap Keputusan Konbes NU, yakni rapat PBNU. Bahkan, kalau harus Konbes NU lagi sekalipun harus melalui keputusan rapat PBNU.
“Rapat Harian Syuriyah-Tanfidziyah PBNU merupakan mekanisme organisasi yang sekalipun harus kita pahami sebagai forum untuk mengajak kita semua, baik yang di Syuriyah maupun Tanfidziyah untuk duduk bersama menghadapi masalah bersama," terangnya.
"Bukan oleh orang perorang atau empat orang yaitu Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Kalau harus Konbes lagi sekalipun harus melalui Rapat Harian Syuriyah-Tanfidziyah PBNU. Kalau tidak ya Konbes tidak sah,†sambungnya.
Habib Salim juga mengingatkan harapan Rais Aam PBNU pada Konbes NU September 2021 lalu, di mana sebagaimana diktum kedua keputusan Konbes, Rais Aam meminta keikhlasan PWNU se-Indonesia untuk menyerahkan keputusan waktu penyelenggaraan Muktamar ke-34 NU kepada PBNU.
“Ini dawuh Rais Aam sendiri. Disampaikan langsung oleh beliau Kiai Mif (KH Miftahul Achyar) harus kita hormati, apalagi dawuh tersebut sudah menjadi keputusan Konbes†pungkasnya.
Adapun hasil Konbes NU yang berlangsung di Hotel Sahid Jakarta pada 26 September 2021, diktum kedua menyebutkan;
“Manakala diktum pertama tidak dapat dilaksanakan karena kondisi belum memungkinkan terkait perkembangan kasus Covid-19 yang membahayakan keselamatan bersama, maka keputusan penyelenggaraan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama diserahkan kekpada Pengurus Besar Nahdlatul Ulamaâ€.
Pada diktum pertama, poin inti yang disampaikan adalah pelaksanaan Muktamar ke-34 NU tanggal 23 hingga 25 Desember 2021 di Lampung.