Berita

Direktur Riset INDEF, Berly Martawardaya/Net

Politik

Terkait Iklim Usaha dan Upah Pekerja, INDEF Minta Pemerintah Segera Godok Revisi UU Ciptaker

SENIN, 06 DESEMBER 2021 | 17:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Materiil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus segera ditindaklanjuti pemerintah.

Saran perbaikan mengalir kepada pemerintah dari sejumlah pihak, khususnya dari ekonom yang menyoroti perihal penguatan perlindungan berusaha bagi investor dan juga jaminan upah pekerja.

Direktur Riset INDEF, Berly Martawardaya, menyampaikan sejumlah saran kepada pemerintah dalam webinar bertajuk "UU Cipta Kerja Pasca Putusan MK: Revisi atau Dekonstruksi" pada Senin (6/12).


Menurutnya, jangka waktu yang diberikan MK dalam putusannya untuk merevisi UU Ciptaker yang selama 2 tahun sedianya bisa dilakukan lebih cepat oleh pemerintah dan DPR RI.

Sebab menurutnya, UU Ciptaker juga berkaitan dengan kebutuhan transformasi ekonomi.

"Perubahan UU Cipta Kerja yang diperlukan adalah penguatan perlindungan (safeguard) lingkungan dan adat serta budaya para proses perijinan usaha," ujar Berly.

Selain itu, Berly juga menyatakan bahwa pemerintah dan DPR RI harus mendorong transisi melalui UU Ciptaker ini menuju energi terbarukan (renewable energy), lalu mengurangi subsidi ke energi fosil.

"Kemudian, kenaikan upah minimum setidaknya inflasi daerah. Kalau pertumbuhan PDB, Inflasi daerah, maka pekerja berhak atas sebagian," tuturnya.

Begitu juga dari sisi formil dan materiil, agar lebih membaik yakni harus diindahkan revisi yang penuhi prosedur di UU 15/2019 perubahan atas UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Pemerintah dan DPR berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan riil," katanya.

Selanjutnya, opini dan aspirasi masyarakat besar untuk perubahan isi secara signifikan. Disusul sikap koalisi partai pendukung pemerintah agar solid di DPR.

"Sehingga, terjadi perubahan isi atau materiil secara substantif," tandasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya