Berita

Direktur Riset INDEF, Berly Martawardaya/Net

Politik

Terkait Iklim Usaha dan Upah Pekerja, INDEF Minta Pemerintah Segera Godok Revisi UU Ciptaker

SENIN, 06 DESEMBER 2021 | 17:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Materiil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus segera ditindaklanjuti pemerintah.

Saran perbaikan mengalir kepada pemerintah dari sejumlah pihak, khususnya dari ekonom yang menyoroti perihal penguatan perlindungan berusaha bagi investor dan juga jaminan upah pekerja.

Direktur Riset INDEF, Berly Martawardaya, menyampaikan sejumlah saran kepada pemerintah dalam webinar bertajuk "UU Cipta Kerja Pasca Putusan MK: Revisi atau Dekonstruksi" pada Senin (6/12).


Menurutnya, jangka waktu yang diberikan MK dalam putusannya untuk merevisi UU Ciptaker yang selama 2 tahun sedianya bisa dilakukan lebih cepat oleh pemerintah dan DPR RI.

Sebab menurutnya, UU Ciptaker juga berkaitan dengan kebutuhan transformasi ekonomi.

"Perubahan UU Cipta Kerja yang diperlukan adalah penguatan perlindungan (safeguard) lingkungan dan adat serta budaya para proses perijinan usaha," ujar Berly.

Selain itu, Berly juga menyatakan bahwa pemerintah dan DPR RI harus mendorong transisi melalui UU Ciptaker ini menuju energi terbarukan (renewable energy), lalu mengurangi subsidi ke energi fosil.

"Kemudian, kenaikan upah minimum setidaknya inflasi daerah. Kalau pertumbuhan PDB, Inflasi daerah, maka pekerja berhak atas sebagian," tuturnya.

Begitu juga dari sisi formil dan materiil, agar lebih membaik yakni harus diindahkan revisi yang penuhi prosedur di UU 15/2019 perubahan atas UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Pemerintah dan DPR berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan riil," katanya.

Selanjutnya, opini dan aspirasi masyarakat besar untuk perubahan isi secara signifikan. Disusul sikap koalisi partai pendukung pemerintah agar solid di DPR.

"Sehingga, terjadi perubahan isi atau materiil secara substantif," tandasnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Bandit Keuangan Terorganisir

Minggu, 20 September 2026 | 00:02

Perjuangkan Hak Retaker, Willy Aditya: Republik Berdiri dari Tangan Dokter

Sabtu, 19 September 2026 | 23:58

Kemenkeu Tahan SAL Rp200 Triliun di Bank Hingga Juli 2027

Sabtu, 19 September 2026 | 23:32

KSAD Siapkan Helikopter Mi-35M Buatan Rusia untuk Misi Kemanusiaan di Papua

Sabtu, 19 September 2026 | 23:21

Disorot Publik, Nusron Wahid Ternyata Sudah Mundur dari Pengurus Golkar

Sabtu, 19 September 2026 | 22:47

Sektor Pariwisata RI Stagnan, Indonesia Kalah Cepat dari Vietnam

Sabtu, 19 September 2026 | 22:34

Kopasgat dan Satgas Habema Tangkap Pentolan OPM Abdon Kisamdu

Sabtu, 19 September 2026 | 21:56

PP IPA Dukung Prabowo Gratiskan Biaya Pendidikan SD hingga Universitas Negeri

Sabtu, 19 September 2026 | 21:37

Selebgram Jule Tak Jadi Tersangka Meski Konsumsi Etomidate, Ini Penjelasan Polisi

Sabtu, 19 September 2026 | 21:31

Bongkar Praktik Shadow Economy WNA di Bali, Hotel Lokal Terancam Kalah Saing

Sabtu, 19 September 2026 | 20:31

Selengkapnya