Berita

Direktur Riset INDEF, Berly Martawardaya/Net

Politik

Terkait Iklim Usaha dan Upah Pekerja, INDEF Minta Pemerintah Segera Godok Revisi UU Ciptaker

SENIN, 06 DESEMBER 2021 | 17:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Materiil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus segera ditindaklanjuti pemerintah.

Saran perbaikan mengalir kepada pemerintah dari sejumlah pihak, khususnya dari ekonom yang menyoroti perihal penguatan perlindungan berusaha bagi investor dan juga jaminan upah pekerja.

Direktur Riset INDEF, Berly Martawardaya, menyampaikan sejumlah saran kepada pemerintah dalam webinar bertajuk "UU Cipta Kerja Pasca Putusan MK: Revisi atau Dekonstruksi" pada Senin (6/12).

Menurutnya, jangka waktu yang diberikan MK dalam putusannya untuk merevisi UU Ciptaker yang selama 2 tahun sedianya bisa dilakukan lebih cepat oleh pemerintah dan DPR RI.

Sebab menurutnya, UU Ciptaker juga berkaitan dengan kebutuhan transformasi ekonomi.

"Perubahan UU Cipta Kerja yang diperlukan adalah penguatan perlindungan (safeguard) lingkungan dan adat serta budaya para proses perijinan usaha," ujar Berly.

Selain itu, Berly juga menyatakan bahwa pemerintah dan DPR RI harus mendorong transisi melalui UU Ciptaker ini menuju energi terbarukan (renewable energy), lalu mengurangi subsidi ke energi fosil.

"Kemudian, kenaikan upah minimum setidaknya inflasi daerah. Kalau pertumbuhan PDB, Inflasi daerah, maka pekerja berhak atas sebagian," tuturnya.

Begitu juga dari sisi formil dan materiil, agar lebih membaik yakni harus diindahkan revisi yang penuhi prosedur di UU 15/2019 perubahan atas UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Pemerintah dan DPR berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan riil," katanya.

Selanjutnya, opini dan aspirasi masyarakat besar untuk perubahan isi secara signifikan. Disusul sikap koalisi partai pendukung pemerintah agar solid di DPR.

"Sehingga, terjadi perubahan isi atau materiil secara substantif," tandasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya