Berita

Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto/Net

Politik

Politikus PDIP: Permenperin 58/2020 Tak Sejalan dengan Semangat UU Ciptaker

SENIN, 06 DESEMBER 2021 | 15:16 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keberadaan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) nomor 58 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan Untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga Secara Wajib diminta untuk ditinjau kembali.

Pasalnya, menurut anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, aturan tersebut terkesan dipaksakan atau tergesa-gesa di tengah belum memadainya infrastruktur penunjang. Seperti laboratorium uji maupun lembaga sertifikasi yang diamanatkan UU.

"Dalam konteks pemberlakuan SNI wajib sesuai dengan PP 28, ketentuan tersebut hanya akan dapat dilaksanakan bila pemerintah c.q kementerian perindustrian telah menunjuk lembaga sertifikasi dan laboratorium ujinya," jelas politikus senior PDIP itu kepada wartawan, Senin (6/12).


Di samping itu, Permenperin tersebut justru seperti bertolak belakang dengan spirit Pemerintah yang menekankan tentang perlunya menciptakan iklim investasi yang kondusif dan fleksibel.

"Bahwa semangat dasar dari UU Ciptaker dan keseluruhan aturannya adalah untuk memberikan kemudahan berusaha. Tapi dengan adanya Permenperin ini seperti bertolak belakang dengan visi besar pemerintah soal iklim investasi," kata Bendahara Megawati Institute itu.

Legislator dari dapil DKI Jakarta III meliputi Jakarta Barat, Utara, dan Kepulauan Seribu itu juga menjelaskan, aturan wajib SNI bagi produk peralatan rumah tangga tidak bisa serta merta diterapkan dalam waktu yang singkat.

"Dengan pertimbangan, bahwa proses sertifikasi dan pengujian untuk memperoleh sertifikasi memerlukan waktu, idealnya pemberlakuan efektif dari persyaratan SNI wajib minimal memerlukan waktu enam bulan," papar Wakil Kepala Badan Hubungan Legislatif Kadin itu.

Artinya, Darmadi menambahkan, tanpa pemberian waktu jeda setelah penunjukkan LPK, akan terjadi stagnasi dan kekacauan pasar.

"Karena barang yang telah beredar dan belum ber-SNI akan menjadi berstatus rentan terhadap tindakan hukum, sedangkan proses sertifikasi untuk barang yang akan beredar belum selesai," paparnya.

Tak hanya itu, lanjut Darmadi, bila dilihat secara keseluruhan, pemberlakuan Permenperin ini jelas akan berimplikasi cukup serius hingga ke para pelaku usaha di bawah.

"Ini mengakibatkan toko-toko yang menjual peralatan dapur dan peralatan pemanas cairan yang kebanyakan masih UMKM akan mengalami tindakan hukum di pasar (rentan dikriminalisasi dengan alasan belum ber-SNI peralatannya)," pungkas Darmadi.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya