Berita

Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto/Net

Politik

Politikus PDIP: Permenperin 58/2020 Tak Sejalan dengan Semangat UU Ciptaker

SENIN, 06 DESEMBER 2021 | 15:16 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keberadaan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) nomor 58 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan Untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga Secara Wajib diminta untuk ditinjau kembali.

Pasalnya, menurut anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, aturan tersebut terkesan dipaksakan atau tergesa-gesa di tengah belum memadainya infrastruktur penunjang. Seperti laboratorium uji maupun lembaga sertifikasi yang diamanatkan UU.

"Dalam konteks pemberlakuan SNI wajib sesuai dengan PP 28, ketentuan tersebut hanya akan dapat dilaksanakan bila pemerintah c.q kementerian perindustrian telah menunjuk lembaga sertifikasi dan laboratorium ujinya," jelas politikus senior PDIP itu kepada wartawan, Senin (6/12).

Di samping itu, Permenperin tersebut justru seperti bertolak belakang dengan spirit Pemerintah yang menekankan tentang perlunya menciptakan iklim investasi yang kondusif dan fleksibel.

"Bahwa semangat dasar dari UU Ciptaker dan keseluruhan aturannya adalah untuk memberikan kemudahan berusaha. Tapi dengan adanya Permenperin ini seperti bertolak belakang dengan visi besar pemerintah soal iklim investasi," kata Bendahara Megawati Institute itu.

Legislator dari dapil DKI Jakarta III meliputi Jakarta Barat, Utara, dan Kepulauan Seribu itu juga menjelaskan, aturan wajib SNI bagi produk peralatan rumah tangga tidak bisa serta merta diterapkan dalam waktu yang singkat.

"Dengan pertimbangan, bahwa proses sertifikasi dan pengujian untuk memperoleh sertifikasi memerlukan waktu, idealnya pemberlakuan efektif dari persyaratan SNI wajib minimal memerlukan waktu enam bulan," papar Wakil Kepala Badan Hubungan Legislatif Kadin itu.

Artinya, Darmadi menambahkan, tanpa pemberian waktu jeda setelah penunjukkan LPK, akan terjadi stagnasi dan kekacauan pasar.

"Karena barang yang telah beredar dan belum ber-SNI akan menjadi berstatus rentan terhadap tindakan hukum, sedangkan proses sertifikasi untuk barang yang akan beredar belum selesai," paparnya.

Tak hanya itu, lanjut Darmadi, bila dilihat secara keseluruhan, pemberlakuan Permenperin ini jelas akan berimplikasi cukup serius hingga ke para pelaku usaha di bawah.

"Ini mengakibatkan toko-toko yang menjual peralatan dapur dan peralatan pemanas cairan yang kebanyakan masih UMKM akan mengalami tindakan hukum di pasar (rentan dikriminalisasi dengan alasan belum ber-SNI peralatannya)," pungkas Darmadi.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya