Berita

Azis Syamsuddin sejak awal sudah diingatkan untuk tidak coba-coba "mendekati" Hakim/RMOL

Hukum

Azis Syamsuddin Dapat Ultimatum, Dilarang "Dekati" Majelis Hakim

SENIN, 06 DESEMBER 2021 | 14:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin, sejatinya baru saja menjalani sidang perdana dalam kasus suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Senin (6/12).

Namun, Azis sudah langsung mendapat ultimatum dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Damis, untuk tidak coba-coba "mendekati" Majelis Hakim.

Hal itu ditekankan oleh Hakim Damis yang merupakan Ketua Majelis Hakim dalam kasus dugaan suap penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lamteng TA 2017 dengan terdakwa Azis Syamsuddin.


"Saya ingin mengingatkan beberapa hal kepada saudara, yang pertama, saudara hadapi saja masalah ini, tidak usah berpikir untuk mengurus perkara saudara, apalagi kalau berpikir untuk melakukan pendekatan-pendekatan ke Majelis Hakim, mohon itu tidak dilakukan," ujar Hakim Damis, Senin (6/12).

Selain itu, lanjut Hakim Damis yang juga merupakan Hakim Ketua saat mengadili mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara dalam perkara suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos), Majelis Hakim akan memutuskan nantinya berdasarkan fakta-fakta persidangan.

"Yang pasti, kalau saudara terbukti, ya kita akan nyatakan terbukti. Kalau tidak (terbukti), kita nyatakan tidak terbukti, dan saudara akan dibebaskan dan lain-lain," ucap Hakim Damis.

Selanjutnya, Hakim Damis meminta agar tim Penasihat Hukum (PH) maupun Azis untuk segera menyiapkan saksi dan ahli A de Charge atau saksi dan ahli yang meringankan.

"Mohon dari waktu ke waktu sampai pada saatnya nanti kami akan menyampaikan hak saudara itu dipersiapkan dari sekarang, begitu saatnya untuk kita dengarkan saksi atau ahlinya sudah bisa kita hadirkan," pungkas Hakim Damis.

Dalam perkara ini, Azis didakwa memberi suap kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dan Maskur Husain selaku pengacara sebesar Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Pemberian uang tersebut dimaksud agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan terdakwa Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lamteng.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya