Berita

Azis Syamsuddin sejak awal sudah diingatkan untuk tidak coba-coba "mendekati" Hakim/RMOL

Hukum

Azis Syamsuddin Dapat Ultimatum, Dilarang "Dekati" Majelis Hakim

SENIN, 06 DESEMBER 2021 | 14:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin, sejatinya baru saja menjalani sidang perdana dalam kasus suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Senin (6/12).

Namun, Azis sudah langsung mendapat ultimatum dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Damis, untuk tidak coba-coba "mendekati" Majelis Hakim.

Hal itu ditekankan oleh Hakim Damis yang merupakan Ketua Majelis Hakim dalam kasus dugaan suap penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lamteng TA 2017 dengan terdakwa Azis Syamsuddin.

"Saya ingin mengingatkan beberapa hal kepada saudara, yang pertama, saudara hadapi saja masalah ini, tidak usah berpikir untuk mengurus perkara saudara, apalagi kalau berpikir untuk melakukan pendekatan-pendekatan ke Majelis Hakim, mohon itu tidak dilakukan," ujar Hakim Damis, Senin (6/12).

Selain itu, lanjut Hakim Damis yang juga merupakan Hakim Ketua saat mengadili mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara dalam perkara suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos), Majelis Hakim akan memutuskan nantinya berdasarkan fakta-fakta persidangan.

"Yang pasti, kalau saudara terbukti, ya kita akan nyatakan terbukti. Kalau tidak (terbukti), kita nyatakan tidak terbukti, dan saudara akan dibebaskan dan lain-lain," ucap Hakim Damis.

Selanjutnya, Hakim Damis meminta agar tim Penasihat Hukum (PH) maupun Azis untuk segera menyiapkan saksi dan ahli A de Charge atau saksi dan ahli yang meringankan.

"Mohon dari waktu ke waktu sampai pada saatnya nanti kami akan menyampaikan hak saudara itu dipersiapkan dari sekarang, begitu saatnya untuk kita dengarkan saksi atau ahlinya sudah bisa kita hadirkan," pungkas Hakim Damis.

Dalam perkara ini, Azis didakwa memberi suap kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dan Maskur Husain selaku pengacara sebesar Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Pemberian uang tersebut dimaksud agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan terdakwa Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lamteng.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya