Berita

Azis Syamsuddin sejak awal sudah diingatkan untuk tidak coba-coba "mendekati" Hakim/RMOL

Hukum

Azis Syamsuddin Dapat Ultimatum, Dilarang "Dekati" Majelis Hakim

SENIN, 06 DESEMBER 2021 | 14:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin, sejatinya baru saja menjalani sidang perdana dalam kasus suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Senin (6/12).

Namun, Azis sudah langsung mendapat ultimatum dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Damis, untuk tidak coba-coba "mendekati" Majelis Hakim.

Hal itu ditekankan oleh Hakim Damis yang merupakan Ketua Majelis Hakim dalam kasus dugaan suap penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lamteng TA 2017 dengan terdakwa Azis Syamsuddin.


"Saya ingin mengingatkan beberapa hal kepada saudara, yang pertama, saudara hadapi saja masalah ini, tidak usah berpikir untuk mengurus perkara saudara, apalagi kalau berpikir untuk melakukan pendekatan-pendekatan ke Majelis Hakim, mohon itu tidak dilakukan," ujar Hakim Damis, Senin (6/12).

Selain itu, lanjut Hakim Damis yang juga merupakan Hakim Ketua saat mengadili mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara dalam perkara suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos), Majelis Hakim akan memutuskan nantinya berdasarkan fakta-fakta persidangan.

"Yang pasti, kalau saudara terbukti, ya kita akan nyatakan terbukti. Kalau tidak (terbukti), kita nyatakan tidak terbukti, dan saudara akan dibebaskan dan lain-lain," ucap Hakim Damis.

Selanjutnya, Hakim Damis meminta agar tim Penasihat Hukum (PH) maupun Azis untuk segera menyiapkan saksi dan ahli A de Charge atau saksi dan ahli yang meringankan.

"Mohon dari waktu ke waktu sampai pada saatnya nanti kami akan menyampaikan hak saudara itu dipersiapkan dari sekarang, begitu saatnya untuk kita dengarkan saksi atau ahlinya sudah bisa kita hadirkan," pungkas Hakim Damis.

Dalam perkara ini, Azis didakwa memberi suap kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dan Maskur Husain selaku pengacara sebesar Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Pemberian uang tersebut dimaksud agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan terdakwa Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lamteng.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya