Berita

Terdakwa kasus suap DAK Lampung Tengah, Azis Syamsuddin, menjalani sidang perdananya hari ini, Senin (6/12)/RMOL

Hukum

Jaksa KPK Akan Hadirkan 20 Saksi, Azis Syamsuddin Minta Sidang Digelar Offline

SENIN, 06 DESEMBER 2021 | 13:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan sekitar 20 orang saksi di persidangan bagi terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin selaku mantan Wakil Ketua DPR RI.

Hal itu disampaikan oleh tim JPU KPK usai membacakan surat dakwaan untuk Azis dalam kasus suap penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK soal pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) TA 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang (6/12).

Dalam persidangan perdana ini, tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Azis menyampaikan akan menghadirkan saksi dan ahli A de Charge atau meringankan setelah tim JPU selesai menghadirkan saksi.

"Untuk sementara waktu rencana kami antara empat sampai lima saksi Majelis. Berdasarkan rencana kami kalau tidak ada masalah sekitar empat sampai lima kali kesempatan (sidang). Saksi yang kami rencanakan ajukan seluruhnya sekitar 20 Majelis," ujar tim Jaksa KPK.

Dalam kesempatan ini, Azis juga menyampaikan beberapa hal. Salah satunya, Azis meminta agar persidangan dilakukan sebanyak dua kali dalam seminggu.

"Saya mohon Yang Mulia, di dalam kesempatan ini, untuk saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini, saya harapkan untuk diajukan dan dihadirkan secara offline," kata Azis.

Untuk sementara waktu, kata Hakim Ketua Muhammad Damis, saksi-saksi akan dihadirkan secara langsung di persidangan.

"Harapan daripada saudara terdakwa tentunya harapan kami juga untuk semua saksi dapat hadir di persidangan secara offline, tetapi ada beberapa saksi yang kemungkinan akan susah dihadirkan dikarenakan yang bersangkutan statusnya narapidana ataupun tahanan yang lokasinya jauh dari sini. Mungkin terhadap hal-hal seperti ini, kami mohon kebijakan Majelis Hakim," kata Jaksa KPK.

Dengan demikian, sidang dengan agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi dari tim JPU KPK akan dilanjutkan pada pekan depan, Senin (13/12).

"Dengan demikian sidang pada hari ini cukup, diundur dan ditetapkan untuk disidangkan kembali pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021 pada pukul 10.00 WIB dengan acara untuk pemeriksaan saksi. Saudara penuntut umum diharapkan untuk memanggil dan menghadapkan saksi-saksi pada hari dan tanggal serta jam tersebut dan terdakwa dikembalikan ke rumah tahanan negara, sidang cukup dan ditutup," pungkas Hakim Ketua, Muhammad Damis.

Dalam perkara ini, Azis didakwa memberi suap kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dan Maskur Husain selaku pengacara sebesar Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Pemberian uang tersebut dimaksud agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lamteng.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya