Berita

Terdakwa kasus suap DAK Lampung Tengah, Azis Syamsuddin, menjalani sidang perdananya hari ini, Senin (6/12)/RMOL

Hukum

Jaksa KPK Akan Hadirkan 20 Saksi, Azis Syamsuddin Minta Sidang Digelar Offline

SENIN, 06 DESEMBER 2021 | 13:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan sekitar 20 orang saksi di persidangan bagi terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin selaku mantan Wakil Ketua DPR RI.

Hal itu disampaikan oleh tim JPU KPK usai membacakan surat dakwaan untuk Azis dalam kasus suap penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK soal pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) TA 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang (6/12).

Dalam persidangan perdana ini, tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Azis menyampaikan akan menghadirkan saksi dan ahli A de Charge atau meringankan setelah tim JPU selesai menghadirkan saksi.


"Untuk sementara waktu rencana kami antara empat sampai lima saksi Majelis. Berdasarkan rencana kami kalau tidak ada masalah sekitar empat sampai lima kali kesempatan (sidang). Saksi yang kami rencanakan ajukan seluruhnya sekitar 20 Majelis," ujar tim Jaksa KPK.

Dalam kesempatan ini, Azis juga menyampaikan beberapa hal. Salah satunya, Azis meminta agar persidangan dilakukan sebanyak dua kali dalam seminggu.

"Saya mohon Yang Mulia, di dalam kesempatan ini, untuk saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini, saya harapkan untuk diajukan dan dihadirkan secara offline," kata Azis.

Untuk sementara waktu, kata Hakim Ketua Muhammad Damis, saksi-saksi akan dihadirkan secara langsung di persidangan.

"Harapan daripada saudara terdakwa tentunya harapan kami juga untuk semua saksi dapat hadir di persidangan secara offline, tetapi ada beberapa saksi yang kemungkinan akan susah dihadirkan dikarenakan yang bersangkutan statusnya narapidana ataupun tahanan yang lokasinya jauh dari sini. Mungkin terhadap hal-hal seperti ini, kami mohon kebijakan Majelis Hakim," kata Jaksa KPK.

Dengan demikian, sidang dengan agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi dari tim JPU KPK akan dilanjutkan pada pekan depan, Senin (13/12).

"Dengan demikian sidang pada hari ini cukup, diundur dan ditetapkan untuk disidangkan kembali pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021 pada pukul 10.00 WIB dengan acara untuk pemeriksaan saksi. Saudara penuntut umum diharapkan untuk memanggil dan menghadapkan saksi-saksi pada hari dan tanggal serta jam tersebut dan terdakwa dikembalikan ke rumah tahanan negara, sidang cukup dan ditutup," pungkas Hakim Ketua, Muhammad Damis.

Dalam perkara ini, Azis didakwa memberi suap kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dan Maskur Husain selaku pengacara sebesar Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Pemberian uang tersebut dimaksud agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lamteng.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya