Berita

Terdakwa kasus suap DAK Lampung Tengah, Azis Syamsuddin, menjalani sidang perdananya hari ini, Senin (6/12)/RMOL

Hukum

Jaksa KPK Akan Hadirkan 20 Saksi, Azis Syamsuddin Minta Sidang Digelar Offline

SENIN, 06 DESEMBER 2021 | 13:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan sekitar 20 orang saksi di persidangan bagi terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin selaku mantan Wakil Ketua DPR RI.

Hal itu disampaikan oleh tim JPU KPK usai membacakan surat dakwaan untuk Azis dalam kasus suap penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK soal pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) TA 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang (6/12).

Dalam persidangan perdana ini, tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Azis menyampaikan akan menghadirkan saksi dan ahli A de Charge atau meringankan setelah tim JPU selesai menghadirkan saksi.


"Untuk sementara waktu rencana kami antara empat sampai lima saksi Majelis. Berdasarkan rencana kami kalau tidak ada masalah sekitar empat sampai lima kali kesempatan (sidang). Saksi yang kami rencanakan ajukan seluruhnya sekitar 20 Majelis," ujar tim Jaksa KPK.

Dalam kesempatan ini, Azis juga menyampaikan beberapa hal. Salah satunya, Azis meminta agar persidangan dilakukan sebanyak dua kali dalam seminggu.

"Saya mohon Yang Mulia, di dalam kesempatan ini, untuk saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini, saya harapkan untuk diajukan dan dihadirkan secara offline," kata Azis.

Untuk sementara waktu, kata Hakim Ketua Muhammad Damis, saksi-saksi akan dihadirkan secara langsung di persidangan.

"Harapan daripada saudara terdakwa tentunya harapan kami juga untuk semua saksi dapat hadir di persidangan secara offline, tetapi ada beberapa saksi yang kemungkinan akan susah dihadirkan dikarenakan yang bersangkutan statusnya narapidana ataupun tahanan yang lokasinya jauh dari sini. Mungkin terhadap hal-hal seperti ini, kami mohon kebijakan Majelis Hakim," kata Jaksa KPK.

Dengan demikian, sidang dengan agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi dari tim JPU KPK akan dilanjutkan pada pekan depan, Senin (13/12).

"Dengan demikian sidang pada hari ini cukup, diundur dan ditetapkan untuk disidangkan kembali pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021 pada pukul 10.00 WIB dengan acara untuk pemeriksaan saksi. Saudara penuntut umum diharapkan untuk memanggil dan menghadapkan saksi-saksi pada hari dan tanggal serta jam tersebut dan terdakwa dikembalikan ke rumah tahanan negara, sidang cukup dan ditutup," pungkas Hakim Ketua, Muhammad Damis.

Dalam perkara ini, Azis didakwa memberi suap kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dan Maskur Husain selaku pengacara sebesar Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Pemberian uang tersebut dimaksud agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lamteng.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya