Berita

Dua warga Lampung berurusan dengan Polisi karena melanggar Prokes/Ist

Presisi

Niat Mau Sehat Malah Langgar Prokes, Dua Warga Lampung jadi Berurusan dengan Polisi

JUMAT, 03 DESEMBER 2021 | 23:09 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Niat hati ingin membuat warga sehat, dua warga di Lampung terpaksa berurusan dengan Polisi lantaran ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan (prokes).  

Polisi menetapkan keduannya sebagai tersangka karena menciptakan kerumunan pada saat Bandar Lampung melakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. 

Direskrimum Polda Lampung, AKBP Reynold Elisa Hutagalung mengatakan, peristiwa kerumunan terjadi pada 10 Agustus 2021 di wilayah Bandar Lampung pada saat Level-4 tanpa penerapan prokes dalam pencegahan Covid-19.


"Penanganan perkara tindak pidana penghasutan baik lisan maupun tertulis dan mengakibatkan terjadinya jalan sehat yang menimbulkan kerumunan oleh warga khilafatul muslimin," kata AKBP Reynold Hutagalung, Jumat (3/12).

Ia menyebutkan, jalan sehat itu diikuti oleh 150 orang dengan menggunakan seragam warga khilafatul muslimin dengan rute Bandar Lampung. Dalam pelaksanaan jalan sehat tersebut, tidak mengajukan permohonan izin baik lisan maupun tertulis kepada Satgas Covid Kota Bandar Lampung maupun Satgas Covid Propinsi Lampung.

"Sehingga, menimbulkan kerumunan tanpa penerapan protokol kesehatan pada saat PPKM Level 4," ungkapnya.

Setelah melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada 4 oktober 2021, C aias AB ditetapkan menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 160 KUHP dan atau pasal 216 KUHP dan atau pasal 14 ayat (1) UU 4/1984 tentang wabah penyakit menular dan atau pasal 93 Jo pasal 9 ayat (1) UU 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Kemudian, AQB ditetapkan menjadi tersangka dengan sangkaan pasal 160 KUHP subsider 160 KUHP Jo 55 KUHP Jo pasal 56 KUHP dan atau pasal 14 ayat (1) UU 4/1984 tentang wabah penyakit menular dan atau pasal 93 jo pasal 9 ayat (1) UU 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

"Dilakukan penahanan, dengan alasan untuk mempercepat penyidikan dan melengkapi berkas perkara serta agar tersangka tidak mengulangi perbuatan nya lagi," jelasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya