Berita

Bangunan yang jadi objek yang akan dieksekusi PN Medan/Net

Hukum

Miliki Sertifikat Resmi, Warga Terkejut Terima Surat Eksekusi Lahan dari PN Medan

JUMAT, 03 DESEMBER 2021 | 13:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemilik sah sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sisingamangaraja No 132, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, John Robert Simanjuntak, tengah gelisah. Saat dirinya masih memiliki sertifikat, tiba-tiba datang surat pemberitahuan eksekusi dari Pengadilan Negeri Medan.

Kontan John Robert mempertanyakan legalitas surat pemberitahuan eksekusi yang dialamatkan kepadanya itu.

Surat berkop Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus itu, dinilainya banyak kejanggalan dan cacat hukum. Surat itu memerintahkannya mengosongkan bangunan karena akan dieksekusi.


Kejanggalan itu terlihat karena surat bernomor W2.U1/24632/Hk.02/XI/2021 tertanggal 2 Desember 202 itu hanya ditandatangani An Ketua Pengadilan Negeri Medan, Panitera Eddi Sangapta Sinuhaji. Disebutkan dalam surat, eksekusi akan dilakukan 7 Desember 2021 oleh jurusita PN Medan.

Tidak hanya milik John Robert, area yang berada di belakang tanah miliknya, yang dimiliki Jhon Burman Sianipar juga turut akan dieksekusi. Bahkan tanah milik Jhon Burman itu mulai ditembok. Padahal keduanya memiliki sertifikat hak milik (SHM) masing-masing. Keheranan dan kecurigaan itu pun disampaikan keduanya kepada awak media, Jumat (3/12).

"Banyak kejanggalan surat ini dan cacat hukum. Bagaimana bisa pengadilan mau mengeksekusi tanah dengan SHM yang sertifikatnya masih sah. Dasar hukumnya apa? SHM itu kan dikeluarkan BPN yang diberi wewenang oleh negara. Kalaupun ada kasus semacam ini, setahu saya, sertifikatnya harus dibatalkan dulu, baru bisa diproses," jelas John Robert, dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

Lagipula, sambung John Robert, tanah yang dimilikinya itu telah beberapa kali ia agunkan ke bank dan tidak pernah ada masalah. Hal itu membuktikan bahwa SHM yang dimilikinya sah. Kalau memang benar surat itu dikeluarkan pengadilan, maka harus dibatalkan karena cacat hukum.

Ditambahkan John Robert, selama ini bangunan di atas tanah miliknya itu, digunakan untuk berbagai keperluan sosial. Antara lain kantor Yayasan Sisingamangaraja XII, Perhimpunan Jendela Toba, dan usaha keluarga.

Hal sama ditegaskan Jhon Burman. Pria yang berdomisili di Jakarta ini, mengaku terkejut mendengar kabar jika tanah miliknya itu sudah ditembok. Jhon Burman mempertanyakan mengapa tanah yang sertifikatnya dikeluarkan aparatur negara tidak diakui aparatur negara lainnya.

Apalagi tidak ada pihak yang mengklaim memiliki sertifikat yang sama dengan yang mereka punya.

"Sedangkan bila ada dua pihak yang mengklaim punya sertifikat yang sama, proses hukumnya panjang dan tidak serta merta bisa dieksekusi. Ini jelas-jelas permainan. Kami tidak akan tinggal diam dan akan menelusuri pihak-pihak yang terlibat. Saya sendiri membeli tanah ini dari Syamsul Sianturi dan berstatus SHM," paparnya.

"Anehnya lagi, di surat pemberitahuan eksekusi itu, dibuat tembusan tanpa lampiran kepada Kapolda Sumut dan Ketua Pengadilan Tinggi Sumut. Maksud tembusan tanpa lampiran ini apa? Ini surat pemberitahuan eksekusi, tapi bentuk suratnya seperti main-main, bahkan yang menandatangani juga mengatasnamakan," tutup Jhon Burman.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya