Berita

Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Belum Umumkan Tersangka, KPK Panggil Pejabat Pemkot Banjar Usut Kasus Suap Infrastruktur

JUMAT, 03 DESEMBER 2021 | 12:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.

Pejabat yang dipanggil adalah Elon Dahlan selaku Kabid perbendaharaan Kota Banjar; Ading Amir Ridwan selaku Kasubbid belanja langsung kota Banjar; dan Ina Malvina selaku Staf belanja langsung kota Banjar.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat siang (3/12).


Dalam perkara ini, KPK secara resmi belum mengumumkan siapa saja yang menjadi tersangka serta detail atau konstruksi perkaranya.

Namun berdasarkan informasi, mantan Walikota Banjar, Herman Sutrisno yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2019-2024 dari Fraksi Golkar telah berstatus tersangka.

Hal itu terungkap dari surat panggilan saksi kepada Rommy Syahrial, anak pedangdut Roma Irama.

Rommy Syahrial sebelumnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin lalu (18/1) untuk memberikan klarifikasi bahwa orang yang dipanggil KPK sebagai saksi merupakan bukan dirinya.

Menurutnya, nama yang dipanggil hanya mirip dengan nama dirinya. Karena, Rommy mengaku tidak mengenal dengan tersangka yang tercantum dalam surat pemanggilan yang diterima.

Dalam surat panggilan itu, ternyata tersangka dalam perkara di Pemkot Banjar adalah, Herman Sutrisno yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

"Untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Herman Sutrisno selalu Walikota Banjar periode 2008-2013, yaitu menerima hadiah atau janji dari Rahmat Wardi terkait proyek pada Dinas PUPR Kota Banjar dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Banjar," bunyi surat panggilan yang ditandatangani Direktur Penyidikan, Setyo Budianto tertanggal 25 November 2020.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya