Berita

Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Belum Umumkan Tersangka, KPK Panggil Pejabat Pemkot Banjar Usut Kasus Suap Infrastruktur

JUMAT, 03 DESEMBER 2021 | 12:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.

Pejabat yang dipanggil adalah Elon Dahlan selaku Kabid perbendaharaan Kota Banjar; Ading Amir Ridwan selaku Kasubbid belanja langsung kota Banjar; dan Ina Malvina selaku Staf belanja langsung kota Banjar.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat siang (3/12).


Dalam perkara ini, KPK secara resmi belum mengumumkan siapa saja yang menjadi tersangka serta detail atau konstruksi perkaranya.

Namun berdasarkan informasi, mantan Walikota Banjar, Herman Sutrisno yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2019-2024 dari Fraksi Golkar telah berstatus tersangka.

Hal itu terungkap dari surat panggilan saksi kepada Rommy Syahrial, anak pedangdut Roma Irama.

Rommy Syahrial sebelumnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin lalu (18/1) untuk memberikan klarifikasi bahwa orang yang dipanggil KPK sebagai saksi merupakan bukan dirinya.

Menurutnya, nama yang dipanggil hanya mirip dengan nama dirinya. Karena, Rommy mengaku tidak mengenal dengan tersangka yang tercantum dalam surat pemanggilan yang diterima.

Dalam surat panggilan itu, ternyata tersangka dalam perkara di Pemkot Banjar adalah, Herman Sutrisno yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

"Untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Herman Sutrisno selalu Walikota Banjar periode 2008-2013, yaitu menerima hadiah atau janji dari Rahmat Wardi terkait proyek pada Dinas PUPR Kota Banjar dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Banjar," bunyi surat panggilan yang ditandatangani Direktur Penyidikan, Setyo Budianto tertanggal 25 November 2020.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya