Berita

Anggota Komisi V DPRD Jabar, Asep Wahyuwijaya/RMOLJabar

Politik

Kenaikan UMK di Jabar Tak Merata, DPRD Desak Pemprov Lebih Proaktif

JUMAT, 03 DESEMBER 2021 | 09:25 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerontah Provinsi Jawa Barat diminta lebih proaktif dalam menentukan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 berdasarkan rekomendasi bupat/walikota. Pasalnya, dari 27 daerah di Jabar hanya 18 yang mengalami kenaikan UMK, sedangkan 9 daerah lainnya masa sama dengan tahun lalu.

Karena itu, anggota Komisi V DPRD Jabar, Asep Wahyuwijaya, meminta Pemprov harus fair, proporsional, dan logis melihat perkembangan yang terjadi. Ia pun meminta penjelasan atas adanya perbedaan kebijakan kenaikan upah tersebut.

"Jadi prinsipnya, Pemprov Jabar harus proaktif menelisik dan mencermati mengapa dua fenomena itu terjadi," tutur Asep, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (2/12).


Menurutnya, perbedaan fenomena tersebut bersifat antagonis dan akan memancing kekisruhan. Sebab, 18 daerah mengalami kenaikan, sementara 9 sisanya tidak dinaikkan upahnya.

"Apakah mekanisme tripartitnya sudah selesai atau belum?" tanyanya.

Asep juga meminta Pemprov Jabar betul-betul mendalami persoalan tersebut secara prosedural. Termasuk mengkaji secara substantif tren kenaikan, perkembangan, dan pemulihan ekonomi.

Sehingga, penetapan UMK maupun UMP tidak hanya berdasarkan kondisi eksisting saat ini. Namun, juga mempertimbangkan tren ke depan untuk menjawab persoalan yang dialami para buruh.

Soal penetapan UMK ini, Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja, telah menyampaikan bahwa penetapan UMK berdasarkan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11/200 tentang Ciptaker, PP 36/2021 tentang Pengupahan, dan serta beberapa surat Menaker.

Selain itu, penetapan UMK juga merujuk pada rekomendasi besaran penyesuaian nilai UMK upah dari 27 kepala daerah se-Jabar serta berita acara Dewan Pengupahan.

"Tentu saja hal ini menjadikan sebuah dasar, sehingga Keputusan Gubernur dikeluarkan," ucap Setiawan dalam keterangan resminya pada Rabu dinihari (1/12).

Adapun 18 daerah yang mengalami kenaikan UMK adalah Kota Bekasi, Depok, Bogor, Bandung, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Tasikmalaya, Cirebon, Banjar, Kabupaten Indramayu, Tasik, Cirebon, Majalengka, Garut, Kuningan, Ciamis, dan Pangandaran.

Sedangkan, 9 daerah yang tidak mengalami kenaikan UMK yakni Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Sukabumi, dan Subang. 

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya