Berita

Anggota Komisi V DPRD Jabar, Asep Wahyuwijaya/RMOLJabar

Politik

Kenaikan UMK di Jabar Tak Merata, DPRD Desak Pemprov Lebih Proaktif

JUMAT, 03 DESEMBER 2021 | 09:25 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerontah Provinsi Jawa Barat diminta lebih proaktif dalam menentukan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 berdasarkan rekomendasi bupat/walikota. Pasalnya, dari 27 daerah di Jabar hanya 18 yang mengalami kenaikan UMK, sedangkan 9 daerah lainnya masa sama dengan tahun lalu.

Karena itu, anggota Komisi V DPRD Jabar, Asep Wahyuwijaya, meminta Pemprov harus fair, proporsional, dan logis melihat perkembangan yang terjadi. Ia pun meminta penjelasan atas adanya perbedaan kebijakan kenaikan upah tersebut.

"Jadi prinsipnya, Pemprov Jabar harus proaktif menelisik dan mencermati mengapa dua fenomena itu terjadi," tutur Asep, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (2/12).


Menurutnya, perbedaan fenomena tersebut bersifat antagonis dan akan memancing kekisruhan. Sebab, 18 daerah mengalami kenaikan, sementara 9 sisanya tidak dinaikkan upahnya.

"Apakah mekanisme tripartitnya sudah selesai atau belum?" tanyanya.

Asep juga meminta Pemprov Jabar betul-betul mendalami persoalan tersebut secara prosedural. Termasuk mengkaji secara substantif tren kenaikan, perkembangan, dan pemulihan ekonomi.

Sehingga, penetapan UMK maupun UMP tidak hanya berdasarkan kondisi eksisting saat ini. Namun, juga mempertimbangkan tren ke depan untuk menjawab persoalan yang dialami para buruh.

Soal penetapan UMK ini, Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja, telah menyampaikan bahwa penetapan UMK berdasarkan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11/200 tentang Ciptaker, PP 36/2021 tentang Pengupahan, dan serta beberapa surat Menaker.

Selain itu, penetapan UMK juga merujuk pada rekomendasi besaran penyesuaian nilai UMK upah dari 27 kepala daerah se-Jabar serta berita acara Dewan Pengupahan.

"Tentu saja hal ini menjadikan sebuah dasar, sehingga Keputusan Gubernur dikeluarkan," ucap Setiawan dalam keterangan resminya pada Rabu dinihari (1/12).

Adapun 18 daerah yang mengalami kenaikan UMK adalah Kota Bekasi, Depok, Bogor, Bandung, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Tasikmalaya, Cirebon, Banjar, Kabupaten Indramayu, Tasik, Cirebon, Majalengka, Garut, Kuningan, Ciamis, dan Pangandaran.

Sedangkan, 9 daerah yang tidak mengalami kenaikan UMK yakni Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Sukabumi, dan Subang. 

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya