Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Aktivis Nilai Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Hambat Investor ke Indonesia

KAMIS, 02 DESEMBER 2021 | 04:28 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang inkonstitusional bersyarat dianggap bisa menghambat datangnya investasi ke Indonesia. Padahal Indonesia dapat dikatakan butuh investasi, apalagi saat pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Demikian pendapat Wasekjen Persatuan Aktivis dan Warga (Pandawa) Nusantara Ronald Loblobly dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (1/12).

"Pertumbuhan ekonomi kita yang telah mencapai 5 persen bahkan ditargetkan mencapai 7 persen hancur karena pandemi. Efek pandemi membuat pertumbuhan ekonomi anjlok ke angka 2 persen," kata Ronald.


Disamping itu, lanjutnya, putusan MK justru menimbulkan kerancuan dalam hukum tata negara. Padahal Undang-undang Cipta Kerja ini merupakan kolaborasi apik antara pemerintah dan DPR.

"Dengan adanya UU Ciptaker realisasi stabilitas ekonomi berjalan. Lucunya bangsa ini menilai rakyat kecil harus didengar, padahal DPR sebelum bikin UU kan sudah mengundang ahlinya," ujarnya.

Menurut Ronald, setiap pihak harus berpikir seperti negarawan dalam menyikapi UU Cipta Kerja. Jangan sampai Indonesia terjebak dalam demokrasi yang bersifat yang kuat yang menang.

"Kan nggak mungkin ada kekosongan hukum, bagaimana kita bisa mencapai stabilitas ekonomi. Padahal Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ini brilian karena mencoba merangkum semua menjadi satu Undang-undang, karena sudah tumpang tindih di sana," tegasnya.

Lebih jauh Ronald menilai, UU Cipta Kerja harus tetap berlaku karena iklim investasi Indonesia harus dijaga. Kalau hanya mengikuti keinginan parlemen jalanan maka hanya kompleksitas masalah yang bertambah.

"Kita lebih baik ikuti pemerintah, kita saling gotong royong, membuka wawasan, kita bahu membahu lah. Bagi saya MK lebih baik tolak saja uji materiil dan uji formil itu. Jangan hanya menjaga citra di publik," tegasnya.


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya