Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Diduga Gelapkan Uang Rp84.9 Miliar, Nasabah Investasi Fikasa Group Laporkan 4 Direksi ke Polisi

KAMIS, 02 DESEMBER 2021 | 01:00 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sejumlah nasabah investasi Fikasa Group melaporkan 4 direksi yakni Bhakti Salim, Agung Salim, Christian Salim, dan Elly Salim, ke Polda Metro Jaya, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp84,9 miliar.

Laporan itu bernomor LP/B/5475/XI/2921/SPKT, pada 2 November 2021. Salah satu nasabah korban Fikasa Group, Fransiska menjelaskan, pelaporan ini dilakukan karena dana investasi yang ditempatkan di perusahaan, tidak dapat dicairkan.

Adanya program Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), membuat nasabah kembali kecewa karena dua kali cedera janji dalam perjanjian PKPU tersebut.


"Apabila tidak ada kejelasan mengenai pengembalian dana kami di Fikasa Group, kami dari grup LP (Lapor Polisi) 4 Fikasa Group di Polda Metro Jaya siap mengambil 4 aset mewah Fikasa Group yakni Anantara Hotel, Best Western Kuta, The Westin Ubud, dan Pratika Nugraha, yang diduga dibeli dan/atau dibangun dengan uang kami yang jumlahnya hingga triliunan,” kata Fransiska, dalam keterangannya, Rabu (1/12).

Nova, salah satu korban Fikasa Group menegaskan, dirinya siap menempuh jalur hukum terhadap para marketing Fikasa Group. Mereka diduga membantu Fikasa Group untuk tidak mengembalikan dana nasabah.

Sementara itu, Advokat, Natalia Rusli dari Master Trust Law Firm, salah satu kuasa hukum dari puluhan korban Fikasa Group, mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia yang merasa menjadi nasabah dan dirugikan melalui investasi yang ditawarkan oleh Fikasa Group, untuk bersama-sama membuat laporan polisi kepada 4 Direksi Fikasa Group yakni Bhakti Salim, Agung Salim, Christian Salim, dan juga Elly Salim.

Harapannya, agar 4 direksi tersebut dapat menerima ganjaran atas perbuatannya. Selain itu, Natalia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada karena masih ada keluarga dari 4 Direksi Fikasa Group, masih melanjutkan bisnis ini.

"Sampai kapan pun kami akan kejar Fikasa Group untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dan mengembalikan dana klien kami secara tunai dan tanpa di cicil," tegasnya.



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya