Berita

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata/RMOL

Hukum

Tak Diatur di Dalam UU 19/2019, KPK Beri Saran Kepala Desa Korupsi Ditindak Secara Administratif dan ...

RABU, 01 DESEMBER 2021 | 20:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepala desa yang melakukan perbuatan yang merugikan keuangan desa disarankan untuk tidak diproses melalui pemidanaan, tetapi sanksi administratif.

Begitu yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata saat konferensi pers tanya jawab usai melaunching acara Program Desa Antikorupsi di Kampung Mataraman, Desa Panggungharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (1/12).

KPK kata Alex, banyak menerima laporan masyarakat soal dugaan penyimpangan dana desa. Dari laporan tersebut, KPK tindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Kementerian Desa ataupun dengan aparat pengawasan internal pemerintah setempat.

Karena, KPK tidak bisa menindak kepala daerah karena bukan aparat penegak hukum (APH) maupun penyelenggara negara sesuai dengan UU yang berlaku bagi KPK.

"Itu yang kami lakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat agar dilakukan klarifikasi, lalu dilakukan audit misalnya untuk mengetahui kebenaran dari laporan tersebut," ujar Alex seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu sore (1/12).

Kemudian kata Alex, jika terbukti dari hasil audit dan klarifikasi adanya penyimpangan dana desa yang merugikan keuangan desa, diupayakan untuk mengembalikan kerugian dana desa tersebut.

Alex menjelaskan bahwa, letak geografis desa di beberapa daerah berbeda-beda. Apalagi, ada desa di beberapa daerah seperti di Papua, Maluku, Maluku Utara yang letak pengadilan tindak pidana korupsi sangat jauh, hanya ada di Provinsi.

"Nah kalau kita proses pemidanaan, itu tadi kendalanya APH itu gak punya dana memadai untuk menindaklanjuti itu. Nah bagaimana solusinya, dan ini sudah menjadi kebijakan juga dari Kepolisian maupun Kejaksaan Agung, agar restorative justice di dalam proses penanganan laporan masyarakat," jelas Alex.

Jika terbukti merugikan keuangan desa, selama masih dalam proses penyelidikan dan adanya pengembalian, maka lebih baik diberikan sanksi administratif.

"Ya bukan berarti pelakunya itu didiamkan, oh tidak, tetap ada sanksi, sanksi itu kan tidak harus penjara, kan gitu kan. Sanksi administratif, pencopotan dari jabatan atau pemberhentian dengan tidak hormat itu kalau kesalahannya berat. Nah ini kan juga bisa memberikan efek deteren juga buat yang lain bagi dia yang melakukan perbuatan yang sama, kan seperti itu," terang Alex.

Karena kata Alex, jika kepala desa atau aparat desa diproses sampai ke pengadilan, biayanya lebih besar. Sehingga, tidak efektif dan efisien.

"Negara lebih banyak keluar duitnya dibandingkan apa yang nanti akan kita peroleh. Ya sudah, suruh kembalikan, ya kalau ada ketentuannya, pecat kepala desanya, selesai Persoalan kan begitu. 'Gak bisa pak, kita gak ada ketentuan untuk memecat kepala desa kalau tidak melalui putusan Hakim'. Ya bagaimana dibuat lah aturan apalah bentuknya, kan seperti itu," tutur Alex.

"Mungkin dengan musyawarah dengan masyarakat desa, kan mereka yang milih, kita sampaikan, ini loh kepala desa nyolong nih, ini mau kita penjarakan atau kita berhentikan. Pasti kan begitu selesai. Artinya, hal seperti itu kan juga membuat jera juga kepala-kepala desa yang lain, tidak semata-mata bapak ibu sekalian, upaya pemberantasan korupsi itu berakhir di pengadilan atau keberhasilan Pemberantasan Korupsi itu dengan ukuran berapa banyak orang yang kita penjarakan, gak seperti itu," sambung Alex menutup.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya