Berita

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata/RMOL

Hukum

Tak Diatur di Dalam UU 19/2019, KPK Beri Saran Kepala Desa Korupsi Ditindak Secara Administratif dan ...

RABU, 01 DESEMBER 2021 | 20:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepala desa yang melakukan perbuatan yang merugikan keuangan desa disarankan untuk tidak diproses melalui pemidanaan, tetapi sanksi administratif.

Begitu yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata saat konferensi pers tanya jawab usai melaunching acara Program Desa Antikorupsi di Kampung Mataraman, Desa Panggungharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (1/12).

KPK kata Alex, banyak menerima laporan masyarakat soal dugaan penyimpangan dana desa. Dari laporan tersebut, KPK tindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Kementerian Desa ataupun dengan aparat pengawasan internal pemerintah setempat.


Karena, KPK tidak bisa menindak kepala daerah karena bukan aparat penegak hukum (APH) maupun penyelenggara negara sesuai dengan UU yang berlaku bagi KPK.

"Itu yang kami lakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat agar dilakukan klarifikasi, lalu dilakukan audit misalnya untuk mengetahui kebenaran dari laporan tersebut," ujar Alex seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu sore (1/12).

Kemudian kata Alex, jika terbukti dari hasil audit dan klarifikasi adanya penyimpangan dana desa yang merugikan keuangan desa, diupayakan untuk mengembalikan kerugian dana desa tersebut.

Alex menjelaskan bahwa, letak geografis desa di beberapa daerah berbeda-beda. Apalagi, ada desa di beberapa daerah seperti di Papua, Maluku, Maluku Utara yang letak pengadilan tindak pidana korupsi sangat jauh, hanya ada di Provinsi.

"Nah kalau kita proses pemidanaan, itu tadi kendalanya APH itu gak punya dana memadai untuk menindaklanjuti itu. Nah bagaimana solusinya, dan ini sudah menjadi kebijakan juga dari Kepolisian maupun Kejaksaan Agung, agar restorative justice di dalam proses penanganan laporan masyarakat," jelas Alex.

Jika terbukti merugikan keuangan desa, selama masih dalam proses penyelidikan dan adanya pengembalian, maka lebih baik diberikan sanksi administratif.

"Ya bukan berarti pelakunya itu didiamkan, oh tidak, tetap ada sanksi, sanksi itu kan tidak harus penjara, kan gitu kan. Sanksi administratif, pencopotan dari jabatan atau pemberhentian dengan tidak hormat itu kalau kesalahannya berat. Nah ini kan juga bisa memberikan efek deteren juga buat yang lain bagi dia yang melakukan perbuatan yang sama, kan seperti itu," terang Alex.

Karena kata Alex, jika kepala desa atau aparat desa diproses sampai ke pengadilan, biayanya lebih besar. Sehingga, tidak efektif dan efisien.

"Negara lebih banyak keluar duitnya dibandingkan apa yang nanti akan kita peroleh. Ya sudah, suruh kembalikan, ya kalau ada ketentuannya, pecat kepala desanya, selesai Persoalan kan begitu. 'Gak bisa pak, kita gak ada ketentuan untuk memecat kepala desa kalau tidak melalui putusan Hakim'. Ya bagaimana dibuat lah aturan apalah bentuknya, kan seperti itu," tutur Alex.

"Mungkin dengan musyawarah dengan masyarakat desa, kan mereka yang milih, kita sampaikan, ini loh kepala desa nyolong nih, ini mau kita penjarakan atau kita berhentikan. Pasti kan begitu selesai. Artinya, hal seperti itu kan juga membuat jera juga kepala-kepala desa yang lain, tidak semata-mata bapak ibu sekalian, upaya pemberantasan korupsi itu berakhir di pengadilan atau keberhasilan Pemberantasan Korupsi itu dengan ukuran berapa banyak orang yang kita penjarakan, gak seperti itu," sambung Alex menutup.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

UPDATE

KPK Tidak Ragu Tetapkan Yaqut Cholil Tersangka

Kamis, 08 Januari 2026 | 20:04

KPK Ultimatum Kader PDIP Nyumarno Hadiri Pemeriksaan

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:47

Wanita Ditembak Mati Agen ICE, Protes Meluas

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:43

Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha Dicecar soal Aliran Uang Suap

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:31

Kader PDIP Nyumarno Mangkir dari Panggilan KPK

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:25

Akademisi UGM Dorong Penguatan Mata Kuliah Ekonomika Koperasi

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:19

Arab Saudi Klaim Pemimpin Separatis Yaman Selatan Melarikan Diri Lewat Somaliland

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:15

Presiden Prabowo Beri Penghargaan Ketua Umum GP Ansor

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:50

Istri Wawalkot Bandung Menangis di Sidang Praperadilan

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:45

Rizki Juniansyah Ngaku Tak Tahu Bakal Naik Pangkat Jadi Kapten TNI

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:32

Selengkapnya