Berita

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata/RMOL

Hukum

Tak Diatur di Dalam UU 19/2019, KPK Beri Saran Kepala Desa Korupsi Ditindak Secara Administratif dan ...

RABU, 01 DESEMBER 2021 | 20:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepala desa yang melakukan perbuatan yang merugikan keuangan desa disarankan untuk tidak diproses melalui pemidanaan, tetapi sanksi administratif.

Begitu yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata saat konferensi pers tanya jawab usai melaunching acara Program Desa Antikorupsi di Kampung Mataraman, Desa Panggungharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (1/12).

KPK kata Alex, banyak menerima laporan masyarakat soal dugaan penyimpangan dana desa. Dari laporan tersebut, KPK tindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Kementerian Desa ataupun dengan aparat pengawasan internal pemerintah setempat.


Karena, KPK tidak bisa menindak kepala daerah karena bukan aparat penegak hukum (APH) maupun penyelenggara negara sesuai dengan UU yang berlaku bagi KPK.

"Itu yang kami lakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat agar dilakukan klarifikasi, lalu dilakukan audit misalnya untuk mengetahui kebenaran dari laporan tersebut," ujar Alex seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu sore (1/12).

Kemudian kata Alex, jika terbukti dari hasil audit dan klarifikasi adanya penyimpangan dana desa yang merugikan keuangan desa, diupayakan untuk mengembalikan kerugian dana desa tersebut.

Alex menjelaskan bahwa, letak geografis desa di beberapa daerah berbeda-beda. Apalagi, ada desa di beberapa daerah seperti di Papua, Maluku, Maluku Utara yang letak pengadilan tindak pidana korupsi sangat jauh, hanya ada di Provinsi.

"Nah kalau kita proses pemidanaan, itu tadi kendalanya APH itu gak punya dana memadai untuk menindaklanjuti itu. Nah bagaimana solusinya, dan ini sudah menjadi kebijakan juga dari Kepolisian maupun Kejaksaan Agung, agar restorative justice di dalam proses penanganan laporan masyarakat," jelas Alex.

Jika terbukti merugikan keuangan desa, selama masih dalam proses penyelidikan dan adanya pengembalian, maka lebih baik diberikan sanksi administratif.

"Ya bukan berarti pelakunya itu didiamkan, oh tidak, tetap ada sanksi, sanksi itu kan tidak harus penjara, kan gitu kan. Sanksi administratif, pencopotan dari jabatan atau pemberhentian dengan tidak hormat itu kalau kesalahannya berat. Nah ini kan juga bisa memberikan efek deteren juga buat yang lain bagi dia yang melakukan perbuatan yang sama, kan seperti itu," terang Alex.

Karena kata Alex, jika kepala desa atau aparat desa diproses sampai ke pengadilan, biayanya lebih besar. Sehingga, tidak efektif dan efisien.

"Negara lebih banyak keluar duitnya dibandingkan apa yang nanti akan kita peroleh. Ya sudah, suruh kembalikan, ya kalau ada ketentuannya, pecat kepala desanya, selesai Persoalan kan begitu. 'Gak bisa pak, kita gak ada ketentuan untuk memecat kepala desa kalau tidak melalui putusan Hakim'. Ya bagaimana dibuat lah aturan apalah bentuknya, kan seperti itu," tutur Alex.

"Mungkin dengan musyawarah dengan masyarakat desa, kan mereka yang milih, kita sampaikan, ini loh kepala desa nyolong nih, ini mau kita penjarakan atau kita berhentikan. Pasti kan begitu selesai. Artinya, hal seperti itu kan juga membuat jera juga kepala-kepala desa yang lain, tidak semata-mata bapak ibu sekalian, upaya pemberantasan korupsi itu berakhir di pengadilan atau keberhasilan Pemberantasan Korupsi itu dengan ukuran berapa banyak orang yang kita penjarakan, gak seperti itu," sambung Alex menutup.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya