Berita

Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex/Net

Hukum

Termasuk Tentukan Imbalan, Dodi Reza Perintahkan Anak Buahnya Atur Berbagai Proyek di Dinas PUPR Muba

RABU, 01 DESEMBER 2021 | 13:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami soal pengaturan berbagai proyek di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang melibatkan Bupati Muba, Dodi Reza Alex (DRA).

Hal itu yang dilakukan penyidik saat memeriksa saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (30/11).

Saksi-saksi yang telah diperiksa yaitu Irfan selaku Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muba, dan Badruzzaman selaku Staf Ahli Bupati Muba.


"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan perintah dari tersangka DRA untuk melakukan pengaturan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba disertai dengan penentuan besaran komitmen feenya," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu siang (1/12).

Saksi Badruzzaman merupakan menjadi satu dari 8 orang yang diringkus oleh KPK saat OTT di wilayah Muba dan Jakarta pada 15 Oktober lalu.

Dari OTT tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yaitu Dodi Reza Alex; Herman Mayori (HM) selaku Kadis PUPR Kabupaten Muba; Eddi Umari (EU) selaku Kabid SDA yang juga PPK Dinas PUPR Kabupaten Muba; dan Suhandy (SUH) selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN).

Dalam perkara ini, Pemkab Muba pada 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021, dan bantuan keuangan provinsi yang terdiri dari bantuan Gubernur (Bangub). Di antaranya di Dinas PUPR Kabupaten Muba.

Untuk melaksanakan berbagai proyek tersebut, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat Dinas PUPR Muba lain agar dalam proses pelaksanaan lelang direkayasa sedemikian rupa.

Di antaranya dengan membuat daftar paket pekerjaan dan menentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.

Selain itu, Bupati Dodi juga telah menentukan prosentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba. Yaitu 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.

Untuk TA 2021 di bidang sumber daya air Dinas PUPR Muba, perusahaan milik tersangka Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek. Yaitu rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar.

Selanjutnya, peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar; dan normalisasi Danau Ulak Ria, Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Dari empat proyek yang "dimenangkan" Suhandy, Dodi diduga meraup komitmen fee sekitar Rp 2,6 miliar.

Atas "pemberian" empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR itu, diduga Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Bupati Dodi melalui Herman dan Eddi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya