Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Buntut Krisis Perbatasan, Polandia Larang Masuk Orang yang Tidak Berkepentingan ke Zona Perbatasan Selama Tiga Bulan

RABU, 01 DESEMBER 2021 | 13:06 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Polandia akan memberlakukan larangan masuk bagi orang-orang yang tidak berkepentingan ke zona-zona yang berbatasan dengan Belarus.

Menteri Dalam Negeri Mariusz Kaminski dalam pernyataannya pada Selasa (1/12) mengatakan, aturan baru yang menerapkan larangan itu akan berlaku selama tiga bulan di sepanjang perbatasannya dengan Belarusia, tetapi tidak berlaku bagi  penduduk dan orang-orang yang tinggal, bekerja atau belajar di zona larangan akses yang ditentukan.

Larangan akan diterapkan kepada 183 daerah berpenduduk yang terletak dalam jarak 3 km dari perbatasan dengan Belarus. Pembatasan mulai berlaku pada 1 Desember dan akan tetap berlaku hingga 1 Maret 2022.


Keputusan itu dikeluarkan sesuai dengan amandemen baru undang-undang Polandia tentang perbatasan negara, yang disetujui oleh presiden Polandia dan parlemen pada Selasa.

Majelis rendah parlemen, atau Sejm, memilih untuk mengubah undang-undang perbatasan di tengah konflik antara Polandia dan Belarus. Presiden segera menyetujui undang-undang yang diamandemen, memungkinkan implementasinya. Larangan itu mulai berlaku Rabu selama tiga bulan.

Di bawah peraturan baru, wartawan perlu izin dari kepala Penjaga Perbatasan untuk bekerja dari daerah perbatasan.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya