Berita

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah bersama Direktur Utama Bank BTN, Heru Koesmahargyo dan Direktur Pengembangan dan Investasi BPJAMSOSTEK, Edwin Ridwan menyaksikan akad massal kredit rumah pekerja di Serpong, Tangerang, Banten, Selasa, 20 November 2021./Dok

Bisnis

Kejar Realisasi Kredit MLT Program JHT, Bank BTN Gelar Akad Massal Kredit Rumah Pekerja

SELASA, 30 NOVEMBER 2021 | 20:25 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Setelah menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) pada akhir Oktober lalu, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk langsung tancap gas mengejar realisasi penyaluran kredit Manfaat Layanan Tambahan (MLT) bagi para peserta BPJAMSOSTEK.

Menjelang HUT KPR BTN ke 45 yang jatuh pada tanggal 10 Desember mendatang, Bank BTN menggelar akad massal kredit rumah pekerja MLT Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang diikuti lebih dari 150 peserta BPJAMSOSTEK di Serpong , Tangerang, Banten, Selasa (30/11), dimana 100 diantaranya dilaksanakan secara online dari seluruh Indonesia.

Para peserta BPJAMSOSTEK memanfaatkan layanan tambahan berupa sejumlah fasilitas pembiayaan dari keanggotaan mereka di BPJAMSOSTEK yaitu fasilitas Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BPJAMSOSTEK dari Bank BTN.


Acara akad massal kredit rumah pekerja ini dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Direktur Utama Bank BTN, Heru Koesmahargyo dan Direktur Pengembangan dan Investasi BPJAMSOSTEK, Edwin Ridwan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang menghadiri langsung acara akad massal kredit rumah pekerja ini, mengatakan, sejalan dengan program Pemerintah, negara juga hadir lewat program jaminan hari tua, dengan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan Jaminan Hari Tua seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomer 17 tahun 2021.

Menaker Ida mengatakan, acara Akad Massal Kredit Rumah Pekerja MLT Program JHT merupakan momen yang istimewa.

"Saya berharap Bapak/Ibu semua dapat bercerita kepada teman-teman pekerja lainnya mengenai kemudahan dan keringanan kredit jika mengikuti Program MLT JHT ini," ucap Menaker Ida.

Menaker Ida Fauziyah juga juga menyampaikan apresiasi kepada Bank BTN yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam mengimplementasikan program MLT JHT. “Semoga yang dilakukan oleh BTN ini dapat diikuti oleh bank-bank lain baik Himbara atau Asbanda, mari kita bekerja dalam sepi tapi ramai dalam manfaat kepada pekerja,” kata Ida.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Bank BTN, Haru Koesmahargyo mengatakan, akad massal ini merupakan bentuk sosialisasi program MLT dan apresiasi Bank BTN terhadap antusiasme para peserta BPJAMSOSTEK.

“Pemerintah Indonesia memiliki agenda besar untuk memberikan penghidupan yang layak kepada rakyat Indonesia melalui penyediaan perumahan. Akad massal ini adalah langkah awal, kita semua berharap bahwa inisiasi ini akan berlanjut terus sampai kebutuhan perumahan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia terpenuhi,” kata Haru.

Dirut BTN ini berharap, melalui pelaksanaan akad kredit massal ini, Bank BTN dapat secara langsung juga mensosialisasikan adanya MLT dari program JHT BPJAMSOSTEK ini kepada masyarakat luas. Dengan bertambahnya akses pembiayaan yang mudah dan murah bagi masyarakat, khususnya para peserta BPJAMSOSTEK, ia optimis Bank BTN dapat membantu Pemerintah dalam memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakat dan menyukseskan Program Sejuta Rumah yang diinisasi Pemerintah sejak tahun 2015 serta mempercepat pemulihan ekonomi, mengingat multiplier effect menyentuh 174 sub sektor pendukung perumahan.

"Bank BTN dalam memberikan pembiayaan perumahan memiliki kewajiban memberikan economic dan sosial value bagi masyarakat, oleh karena itu manfaat layanan tambahan ini sangat tepat dimana peserta selain menikmati fasilitas pembiayaan rumah dan renovasi yang terjangkau juga mendapatkan jaminan hari tua,” kata Haru.

Dengan fasilitas PUMP, peserta BPJAMSOSTEK bisa mengajukan kredit ke BTN hingga Rp150 juta yang dapat dipergunakan untuk Uang Muka. Kemudian, untuk PRP, peserta BPJAMSOSTEK juga bisa mengakses pinjaman hingga Rp200 juta yang dapat dimanfaatkan untuk Renovasi Rumah dengan jangka waktu paling lama 15 tahun.

Sementara fasilitas KPR BPJAMSOSTEK, termasuk take over kredit, rumah baru, rumah second maupun rumah indent, BTN menyediakan plafond pinjaman hingga Rp500 juta dengan jangka waktu maksimal 30 tahun untuk rumah tapak, dan 20 tahun untuk rumah susun.

Adapun dalam skema pembiayaan yang ditawarkan dalam program layanan tambahan ini, berdasarkan Peraturan Mentei Ketenagakerjaan, peserta BPJAMSOSTEK yang ingin menggunakan fasilitas KPR atau PUMP atau PRP mendapatkan suku bunga khusus dengan memperhitungkan suku bunga acuan yang berlaku (BI-7days reverse repo rate -BI7DRRR) ditambah maksimal 5% .

Yang juga menarik, Haru menambahkan, di masa sosialisasi pembiayaan rumah MLT dari program Jaminan Hari Tua suku bunga yang ditawarkan adalah sebesar 7 persen, dan suku bunga tersebut berlaku fixed selama 1 tahun, dan akan ditinjau kembali kembali pada saat ulang tahun kredit sesuai dengan suku bunga kesepakatan antara Bank BTN dengan BPJAMSOSTEK.

Sementara syarat bagi masyarakat untuk mendapatkan fasilitas kredit di atas, adalah memenuhi dua yaitu syarat umum dan syarat khusus. Adapun syarat umumnya adalah belum pernah menerima bantuan perumahan dari BPJAMSOSTEK, mendapat surat rekomendasi dari BPJAMSOSTEK, peserta belum memiliki rumah untuk KPR dan PUMP, peserta juga memiliki Sertifikat dan Ijin Mendirikan Bangunan atas nama peserta/pasangan untuk PRP.

Sementara untuk syarat khusus adalah WNI usia minimal 21 tahun, usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit lunas, memiliki penghasilan yang menurut perhitungan Bank dapat menjamin kelangsungan pembayaran angsuran (bunga dan pokok) sampai dengan kredit lunas, masa kerja minimal 1 (satu) tahun, tidak memiliki kredit bermasalah di Bank BTN maupun di bank lain, dan Bank memperlakukan debitur atau nasabah suami dan istri sebagai satu debitur atau nasabah kecuali terdapat perjanjian pisah harta yang disahkan/dilegalisasi oleh Notaris.

“Tidak hanya para peserta perorangan yang meraih kemudahan skema bunga murah ini, Perusahaan Pembengunan Perumahan (PPP) juga mendapat skema perhitungan suku bunga yang menarik, yaitu BI7DRRR ditambah maksimal 6 persen diharapkan dapat menarik pengembang untuk lebih giat membangun rumah tapak dan rumah susun,” kata Haru.

Pengembang yang bisa mengakses fasilitas tersebut harus memenuhi sejumlah syarat diantaranya pengembang wajib berbentuk BUMN, BUMD atau PT dan telah mendapatkan rekomendasi dari BPJAMSOSTEK serta memenuhi ketentuan Bank BTN.

Dengan potensi jumlah peserta BPJAMSOSTEK baik perusahaan maupun perorangan serta pengalaman Bank BTN di segmen kredit properti, Haru optimistis realisasi kredit MLT BPJAMSOSTEK bisa menembus Rp 100 miliar hingga akhir tahun 2021.

Sementara itu Direktur Pengembangan Investasi BPJAMSOSTEK, Edwin Ridwan berharap dengan adanya MLT ini semua peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat merasakan manfaatnya serta program ini dapat mendukung Pemerintah dalam mewujudkan perumahan yang layak bagi para pekerja. “InsyaAllah kolaborasi yang baik dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan dan seluruh stakeholder dapat berlanjut dan bermanfaat bagi para peserta,” tutup Edwin.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya